Pages

Sunday, September 22, 2013

Kisi-kisi soal UTS Hukum Administrasi kota dan desa

KISI-KISI SOAL UTS HKM. ADM. KOTA & DESA
22 September 2013 at 22:10
SOAL :

1. Jelaskanlah letak/kedudukan Hkm. Adm. Kota & Desa dalam lapangan ilmu hukum ! Buatlah skema ! Uraikan serinci mungkin !
2. Uraikan pembabakan masa berlakunya sistem pemerintahan daerah di Indonesia dari masa penjajahan hingga sekarang ! Sebutkan UU-nya secara berurutan !
3. UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan Pemerintahan Daerah yang bersifat Parlementariat, di mana Pemerintah Daerah ialah DPRD dan DPD (Dewan Pemerintahan Daerah, termasuk Kepala Daerah). Jelaskan !
4. UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah menampilkan karakter serta type Pemerintah Pusat yang sentralistik. Hal ini dapat terlihat dalam pemilihan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Apa maksudnya? Jelaskan !.
5. Jelaskan tentang cara pembentukan Kota sebagai hasil dari ketentuan pemekaran daerah, sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah !.
6. UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pemerintahan Daerah merupakan UU R.I. pertama tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat nasional. Mengapa? Walaupun tidak (belum) berdasarkan UUD 1945. Apa maksudnya? Jelaskan !.
7. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dilengkapi dengan UU No. 8 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008. Kedua UU tsb. mengatur tentang hal apa? Apa yang melatar-belakangi lahirnya kedua UU tsb.? Jelaskan!.
8. UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa mengatur tentang berbagai hal mengenai karakter, sifat, dan pengembangan desa. Apalagi yang anda ketahui tentang isi dari UU tsb.? Jelaskan !.
9. Pada tahun 1945-1946, di Indonesia terdapat kurang lebih 250 bestuurendelandschapen (pemerintahan istimewa) dan volksgemenschapen (paguyuban rakyat), seperti desa di Jawa, dan Bali, Nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Sumatera Utara, serta Gampong di Aceh. Bagaimana pada masa Orde Baru? Jelaskan !.
10. Apa perbedaan antara Kotamadya dengan Kota? Apa perbedaan antara Kota Administratif dengan Kota Administrasi? Jelaskan !.
11. Pembentukan daerah harus memenuhi 3 syarat, yaitu : syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Apa maksudnya? Jelaskan !.
12. Mengapa di suatu daerah (Kabupaten/Kota) bisa terdapat Kelurahan, dan juga Desa? Jelaskan !.
13. Apa perbedaan Karesidenan, Kewedanaan, Kadipaten, Kabupaten, dan Kota? Jelaskan !.
14. Apa perbedaan daerah Swatantra dengan Swapraja? Apa pula perbedaan Kota Praja, dengan Kota Kebun? Jelaskan !.
15. Apa yang dimaksud dengan Otonomi yang seluas-luasnya? Berdasar atas azas apa saja? Mengapa demikian?
16. Sebutkan & Jelaskan secara singkat 6 hal yang menjadi urusan pemerintah Pusat ! (sesuai dengan Penjelasan UU No. 32 Tahun 2004).
17. Apa yang dimaksud dengan Otonomi Nyata? Mengapa disebut Otonomi yang melahirkan keragaman karakter pemerintahan daerah? Jelaskan! (sesuai penjelasan UU No. 32/2004).
18. Mengapa Presiden SBY melakukan moratorium pemekaran wilayah (pada tahun 2007 s/d 2010)? (jawaban harus memuat kata dan pengertian dari: Grand Design, dan Kesejahteraan Rakyat, serta Potensi Daerah).
19. Apakah urusan pemerintah (Pusat) hanya 6 hal itu saja? Jelaskan! Bagaimana pemerintah melaksanakan tugasnya, baik sesuai urusannya ataupun yang di luar urusannya itu? Ada 3 cara, jelaskan!.
20. Sebetulnya PP No. 78 Tahun 2007 sudah cukup merinci syarat pemekaran wilayah itu bisa jadi filter (penyaring) bagi daerah yang ingin menjadi daerah otonom, tanpa melihat potensi daerahnya. Mengapa disebut sebagai penyaring? PP tentang apa itu?
21. Selain propinsi, kabupaten, dan kota, di Indonesia bisa pula terdapat kawasan khusus yang dikelola langsung oleh pemerintah (Pusat). Apa saja kawasan khusus tersebut? Setau anda, sekarang ini, adakah PP tentang kawasan khusus itu? Jelasakan!.
22. Pemekaran wilayah selalu berkaitan dengan 3 hal, yaitu Uang, Politik, dan Peluang Menjadi PNS. Mengapa demikian? Jelaskan!.
23. Mengapa pemekaran daerah di perbatasan diharapkan tidak terkena moratorium (sehingga dapat terus dilaksanakan)? Jelaskan!
24. Dari bacaan di atas, ada 3 orang yang berpendapat, Djoko Suseno, Ganjar Pranowo, dan Lili Romli. Siapa yang setuju dengan Pemekaran Daerah, dan siapa yang tidak setuju? Ada 2 propinsi yang diharapkan bisa terbentuk segera, apa saja? Mengapa? Jelaskan!.

Masih Bersambung !!
Jakarta, 22 September 2013 M.

No comments:

Post a Comment

Nama :
Pendidikan :

 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners