Pages

Monday, April 29, 2013

Hang out : Daftar mall di Jakarta Barat

Kota administrasi Jakarta Barat adalah kota terpadat di Indonesia banyak objek vital yang didirikan disana salah satunya adalah, Bandar udara Soekarno Hatta di cengkareng Jakarta Barat yang 24jam x 7 hari tidak pernah stop beraktivitas. Nah kalo saya sebutin objek vital lainnya ga akan seru buat disimak anak muda. skrang saya akan bertanya kepada anda, apakah yang terlintas dikepala anda apabila saya menyebutkan kata "Mall" ? 
Jawaban normal :
a. Pusat perbelanjaan
b. Tempat hang out
c. Tempat hiburan dan rekreasi
d. Tempat pacaran
e. Tempat numpang ngaca +  pipis
f. Pusat modeling gratis / mejeng / nampang 
g. Tempat nembak pacar, ngelobby client, nyari papa atau mama baru ? (Jawaban khilap)

terlepas apapun jawaban anda itu adalah hak anda sendiri untuk memilih sesuai dengan tingkat happy pribadi. oleh karenanya saya akan membantu anda untuk memilih mall terbaik demi memuaskan rasa dahaga untuk berekreasi maupun bersantai di tempat yang selalu di kunjungi mahkluk-mahkluk muda di bumi.

Jakarta Barat

·        Lindeteves Trade Center
·        Glodok Plaza
·        Harco Glodok
·        Lokasari Plaza
·        Mall Ciputra (d/h Citraland Mall)
·        Mall Daan Mogot
·        Mall Puri Indah
·        Mall Taman Anggrek
·        Slipi Jaya Plaza
·        Mall Taman Palem
·        St Moritz Mall (Dibuka Tahun 2013)
·        Central Park Jakarta
·        Seasons City
·        PX Pavillion

PHP Event organizer : Birthday party

Hi, Buat teman-teman yang mau merayakan pesta ulang tahun dengan uncommonly, gaul, dan Loe abisss, maka ga salah deh kalo loe jadiin PHP Eo partner di hari bahagia loe.

Event yang PHP buat itu semuanya diluar nalar manusia, acara-acara yang gokil, up-date, seru dan menghibur bahkan tamu undangan yang melow saat pulang dari event loe gw jamin bisa jadi anak rock!
so tunggu apalagi, event ultah ? ya PHP aja !

Tema :
- By request
- By Crazy team *PHP Birthday party division.

untuk quotation, company profile dan info lebih lanjut just call PHP EO
089999 808 25
Brother Halim PHP






Hukum : Apa itu Eksekusi dan Wanprestatie dalam Aktivitas Hukum Perikatan ?


Parate Eksekusi
Sebagaimana diketahui, untuk melaksanakan riele eksekusi harus dipenuhi satu syarat, yaitu izin dari hakim. Ini adalah sebagai akibat berlakunya suatu azas hukum, yaitu orang tidak diperbolehkan menjadi hakim sendiri. Seorang kreditur yang menghendaki pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang yang tidak memenuhi kewajibannya, harus minta bantuan pengadilan. Akan tetapi, sering debitur dari semula sudah memberikan
persetujuan apabila ia sampai lalai, kreditur berhak melaksanakan sendiri hak- haknya menurut perjanjian tanpa perantaraan hakim. Jadi, pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur tanpa melalui hakim disebut parate eksekusi.

“jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, pihak manapun yang berbuat berlawanan dengan perikatan, karena pelanggaran itu dan karena itu pun saja, berwajiblah ia akan penggantian biaya rugi dan bunga “ ( pasal 1242 KUH Perdata).

Ingkar Janji (Wanprestatie)
wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :
- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan;
- Debitur terlambat memenuhi perikatan;
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.

Dalam kenyataannya, sukar menentukan saat debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan karena ketika mengadakan perjanjian pihak- pihak tidak menentukan waktu untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Bahkan dalam perikatan, waktu untuk melaksanakan prestasi ditentukan, cedera janji tidak terjadi dengan sendirinya. Pernyataan Lalai (ingebreke stelling) Akibat yang sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat meminta ganti rugi atas biaya rugi dan bunga yang dideritanya. Adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur, maka Undang- undang menentukan bahwa debitur harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai (ingebreke stelling).

“Lembaga “Pernyataan Lalai” ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada sesuatu fase, dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” (pasal 1238 KUH Perdata). “ yang berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demikian perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa siberutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan” (pasal 1238 KUH Perdata).

Hukum : Hukum Perikatan


HUKUM PERIKATAN

A. Definisi

Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.

Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran (kriteria) tertentu.

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).

B. Sumber Hukum Perikatan

Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal ; TIDAK Melawan hukum;
3. Jurisprudensi;
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5. Ilmu pengetahuan hukum.

C. Jenis Perikatan

perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :

1. Dilihat dari objeknya
a. Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.

Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;

d. perikatan mana suka (alternatif);
e. perikatan fakultatif;
f. perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
h. perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).

2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan
a. perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;

3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a. perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan bersyarat.
Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang dikenal Ilmu Hukum perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);
6. Perikatan dengan ancaman hukuman.

4. Perikatan Untuk Memberi Sesuatu
Dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang untuk menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.

Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan tertentu, yang akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan. Mengenai perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran yang sempurna.

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan sesuatu adalah perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda ( prestasi) sampai pada saat penyerahan dilakukan. Kewajiban menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat merupakan kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir maksudnya hal- hal yang harus dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda yang diperjanjikan. Dengan perawatan benda tersebut dapat utuh, dalam keadaan baik, dan tidak turun harganya. Apabila dalam perjanjian memberikan sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda yang bersangkutan, kewajiban itu termasuk kewajiban preparatoir. Didalam kewajiban memberikan benda itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara benda- benda tersebut sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).

5. Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu
“ Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti rugi berupa biaya dan bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).

Dalam pada itu, yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dibuat berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada hakim agar menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang berutang, dengan tidak mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu ( pasal 1240 KUHPerdata).

Ketentuan ini mengandung pedoman untuk melakukan eksekusi riel pada perjanjian agar tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan riele eksekusi ialah kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim. Hal itu dilakukan apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu. Riele eksekusi hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Pada perikatan untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat diadakan eksekusi riele, yaitu apabila perikatan itu sangat pribadi, misalnya perjanjian untuk melukis atau bernyanyi. Dalam hal ini, untuk melindungi agar kreditur dapat meminta ganti rugi. Di samping menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa (dwangsom) dari debitur. Apabila kreditur menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar dapat dibuktikan bahwa ia menderita kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang paksa cukuplah kreditur mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.


Hukum : Sistem HAM di Eropa


Sistem HAM di Eropa
HAM di Eropa
Merupakan bagian dari hukum internasional yang berlaku secara regional di Eropa
Sistem HAM di Eropa adalah mekanisme yang berlaku di wilayah Eropa untuk melindungi dan mempromosikan HAM
Di Eropa, terdapat beberapa instrumen HAM internasional yang dapat terbagi menjadi 2 kelompok:
-        CoE : ECHR, European Charter for Regional or Minority Languages, ESC, etc
-        EU : Charter of Fundamental Rights of the EU
Sistem yang dianut CoE adalah yang tertua dan paling berkembang

Sejarah perlindungan HAM di Eropa
Setelah PD II dan lahirnya DUHAM, konflik antar Negara di Eropa belum berakhir
Cold War (Perang Dingin) antara Uni Soviet dengan blok Barat
Ekspansi Komunis di wilayah Eropa Timur & Kekhawatiran Negara Eropa Barat
Tahun 1949: Lahir Treaty of London yang membentuk Council of Europe (CoE), yakni organisasi koalisi Negara Eropa Barat
Tahun 1950, CoE menghasilkan ECHR yang secara sah berlaku pada tahun 1953
Sistem HAM di Eropa mulai berkembang sejalan dengan lahirnya CoE dan ECHR
ECHR dianggap sebagai dokumen dasar perlindungan HAM yang mengandung hak – hak dasar manusia dan disusun berdasarkan dokumen HAM lain, yakni: English Bill of Rights, American Bill of Rights, French Declaration of the Rights of Man dan German Basic Law
Selain berisi tentang hak – hak yang dilindungi, ECHR juga membentuk pengadilan HAM (ECtHR) dan mekanisme pengadilan terhadap pelanggaran HAM

ECHR (European Convention of Human Rights)
Diadopsi oleh seluruh Negara peserta CoE à juga sebagai prasyarat menjadi bagian dari CoE
Sebelumnya bernama (European) Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms
Terdiri dari 3 bagian,
14 Protokol pada ECHR dapat dikategorikan menjadi 2 kelompok, yakni terhadap substansi penambahan hak yang dilindungi, maupun terhadap mekanisme hukum acara perlindungan HAM
3 institusi yang bertugas melindungi dan mempromosikan HAM:
-        European Commission of HR
-        European Court of HR (ECtHR)
-        Committee of Ministers of the CoE
Mengatur mengenai prosedur peradilan HAM, disebut Complaint Procedure, bagi pihak yang merasa haknya dilanggar menurut konvensi
Pengaduan (Complaints) dapat diajukan oleh individu atau Negara terhadap Negara yang melanggar Hak
Individu terdiri dari: perorangan, kelompok orang, NGO
Hak yang dilindungi: Hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, perlakuan/hukuman tidak manusiawi/ merendahkan derajat manusia, hak terbebas dari perbudakan, hak atas kebebasan & keamanan, hak atas peradilan yang baik (fair trial), hak atas privasi & berkeluarga, hak atas kebebasan berfikir & beragama, hak atas kebebasan berekspresi, larangan diskriminasi, etc
Limitasi perlindungan hak yang diperbolehkan oleh ECHR à Negara peserta diperbolehkan untuk tidak memenuhi hak individu yang diatur ECHR dengan kondisi tertentu
Kondisi tertentuà larangan perlindungan hak harus:
-        Sesuai dengan hukum, berdasarkan hukum, atau diatur dalam ketentuan hukum
-        Sepanjang diperlukan untuk kepentingan demokrasi
Kondisi tersebut berlaku secara kumulatif
Pelanggaran hak dalam ECHR à dapat diadukan ke pengadilan bernama EctHR

ECtHR (European Court Of Human Rights)
Pengadilan permanen yang terdiri dari hakim sejumlah Negara peserta ECHR
Terdiri dari hakim komite (3 orang) dan majelis hakim yang terdiri dari 7 orang (chamber) atau 17 orang (grand chamber)
Prinsip ECtHR:
-        Subsidiarity / Last Resort (Jalan terakhir apabila kita tidak mendapat keadilan dari system peradilan hukum nasional di Negara yang bersangkutan)
-        Margin of Appreciation
-        Proportionality à legitimate goal
-        Not Fourth Instance (Bukan pengadilan terakhir)

Prosedur ECtHR (European Court Of Human Rights)
Mekanisme pemeriksaan pengaduan pada ECtHR telah mengalami beberapa kali perubahan berdasarkan protokol ECHR
Pengaduan à hakim perorangan à komite hakim à majelis hakim (atau grand chamber) à komite menteri (committee of ministers) à eksekusi   (bagan)

Sistem HAM Eurpoean Union (EU)
EU memiliki instrumen HAM terpisah dari CoE, yakni Charter of Fundamental Rights of the EU
Sistem HAM EU terpisah dari sistem HAM CoE
Selain karena sebagai sistem tertua, yang efektif digunakan dan berkembang pesat sampai saat ini adalah ECHR dan ECtHR yang merupakan produk CoE
Protokol 14 ECHR mengatur bahwa EU akan menjadi bagian dari ECHR, meski semua anggota EU merupakan anggota CoE
Tahun 2007: EU membentuk Fundamental Rights Agency

Isu HAM Internasional
Universalism VS Relativism
Islamic Countries on HR
Human Rights = Western Values?
America on Human Rights
Human Rights in Asia
Human Rights Case: Holocaust, Iraq Invasion, Israel VS Palestine, etc

Untuk penjelasan lebih lanjut isi komentar dibawah ini.
Ini adalah bahan kuliah saya semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara dengan Dosen yang pro banget !
Bobby Stiven S.H., L.L.M.
Ajeng Wahyuni S.H., L.L.M.




Sunday, April 28, 2013

Edukasi : Pengantar mata pelajaran Biologi

Pengantar Biologi
Biologi berasal dari kata bios (hidup) dan logos (ilmu), jadi biologi adalah ilmu yang khusus mempelajari segala sesuatu tentang makhluk hidup. Dalam bahasa Indonesia biologi sering diterjemahkan sebagai ilmu hayat serta termasuk dalam ilmu pasti (scientic).

Biologi merupakan cabang dari ilmu-ilmu alam. Disiplin ilmu yang lainnya dari ilmu-ilmu alam adalah fisika dan kimia.

Semua ilmu terus berkembang, demikian juga biologi, dalam perkembangannya biologi
menjadi cabang-cabang ilmu antara lain:
1. Botani : mempelajari tumbuhan dan kehidupannya
2. Zoologi : mempelajari hewan dan kehidupannya
3. Fisiologi : mempelajari proses-proses dan kegiatan-kegiatan yang terjadi dalam tubuh makhluk hidup
4. Higiene : mempelajari pemeliharaan kesehatan manusia.
5. Bakteriologi : mempelajari bakteri dan kehidupannya.
6. Histologi : mempelajari susunan dan fungsi jaringan tubuh makhluk hidup.
7. Genetika : mempelajari cara-cara pewarisan sifat individu kepada keturunannya
8. Ekologi : mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya

Untuk memecahkan masalah dalam bidang biologi diperlukan langkah-langkah khusus yang disebut metode ilmiah. Secara umum langkah – langkah metode ilmiah meliputi:
1. Perumusan masalah
2. Observasi
3. Penyusunan hipotesa
4. Eksperimen
5. Penarikan kesimpulan
6. Pengujian kesimpulan

Note : Untuk teman-teman yang sedang studi di bangku SMP dan SMA (IPA) wajib menghafal keenam prosedur tersebut ya !

Fotosintesis
Fotosintesis adalah suatu proses biokimia yang dilakukan tumbuhan, alga, dan beberapa jenis bakteri untuk menghasilkan makanan dengan memanfaatkan energi cahaya.
Hampir semua makhluk hidup bergantung dari energi yang dihasilkan dalam fotosintesis.
Akibatnya fotosintesis menjadi sangat penting bagi kehidupan di bumi. Fotosintesis juga
berjasa menghasilkan sebagian besar oksigen yang terdapat di atmosfer bumi. Organisme yang menghasilkan energi melalui fotosintesis disebut sebagai fototrof.

Fotosintesis pada tumbuhan
Berbeda dari organisme lain yang memperoleh energi dengan memakan organisme lainnya, tumbuhan bersifat autotrof. Autotrof artinya dapat mensintesis makanan langsung dari senyawa anorganik. Tumbuhan menggunakan karbon dioksida dan air untuk menghasilkan gula dan oksigen yang diperlukan sebagai makanannya.

Energi untuk menjalankan proses ini berasal dari fotosintesis. Perhatikan persamaan reaksi yang menghasilkan glukosa berikut ini:
12H2O + 6CO2 + cahaya –> C6H12O6 (glukosa) + 6O2 + 6H2O
Glukosa dapat digunakan untuk membentuk senyawa organik lain seperti selulosa dan dapat pula digunakan sebagai bahan bakar. Proses ini berlangsung melalui respirasi seluler yang terjadi baik pada hewan maupun tumbuhan. Secara umum reaksi yang terjadi pada respirasi seluler berkebalikan dengan persamaan di atas. Pada respirasi, gula (glukosa) dan senyawa lain akan bereaksi dengan oksigen untuk menghasilkan karbon dioksida, air, dan energi kimia. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa langkah-langkah dalam fotosintesis dan respirasi sesungguhnya amatlah amat rumit dan memiliki perbedaan-perbedaan yang mendetail.
Tumbuhan menangkap cahaya menggunakan pigmen yang disebut klorofil. Pigmen inilah yang memberi warna hijau pada tumbuhan. Klorofil mengandung organel yang disebut kloroplas. Kloroplas inilah yang menyerap cahaya yang akan digunakan dalam fotosintesis.
Meskipun seluruh bagian tubuh tumbuhan yang berwarna hijau mengandung kloroplas, namun sebagian besar energi dihasilkan di daun. Di dalam daun terdapat lapisan sel yang disebut mesofil yang mengandung setengah juta kloroplas setiap milimeter perseginya. Cahaya akan melewati lapisan epidermis tanpa warna dan yang transparan, menuju mesofil, tempat terjadinya sebagian besar proses fotosintesis.
Permukaan daun biasanya dilapisi oleh kutikula dari lilin yang bersifat anti air untuk mencegah terjadinya penyerapan sinar matahari ataupun penguapan air yang berlebihan.

Fotosintesis pada alga dan bakteri
Alga terdiri dari alga multiseluler seperti ganggang hingga alga mikroskopik yang hanya terdiri dari satu sel. Meskipun alga tidak memiliki struktur sekompleks tumbuhan darat, fotosintesis pada keduanya terjadi dengan cara yang sama. Hanya saja karena alga memiliki berbagai jenis pigmen dalam kloroplasnya, maka panjang gelombang cahaya yang diserapnya pun lebih bervariasi. Semua alga menghasilkan oksigen dan kebanyakan bersifat autotrof. Hanya sebagian kecil saja yang bersifat heterotrof yang berarti bergantung pada materi yang dihasilkan oleh organisme lain Pada tingkat molekuler Pigmen klorofil menyerap lebih banyak cahaya terlihat pada warna biru (400-450 nanometer) dan merah (650-700 nanometer) dibandingkan hijau (500-600 nanometer).

Cahaya hijau ini akan dipantulkan dan ditangkap oleh mata kita sehingga menimbulkan sensasi bahwa daun berwarna hijau. Fotosintesis akan menghasilkan lebih banyak energi pada gelombang cahaya dengan panjang tertentu. Hal ini karena panjang gelombang yang pendek menyimpan lebih banyak energi.

Di dalam daun, cahaya akan diserap oleh molekul klorofil untuk dikumpulkan pada pusat-pusat reaksi. Pada tumbuhan ada dua jenis pigmen yang berfungsi aktif sebagai pusat reaksi atau fotosistem yaitu fotosistem II dan fotosistem I. Fotosistem II terdiri dari molekul klorofil yang menyerap cahaya dengan panjang gelombang 680 nanometer, sedangkan fotosistem I 700 nanometer. Kedua fotosistem ini akan bekerja secara simultan dalam fotosintesis, seperti dua baterai dalam senter yang bekerja saling memperkuat.

Fotosintesis dimulai ketika cahaya mengionisasi molekul klorofil pada fotosistem II, membuatnya melepaskan elektron yang akan ditransfer sepanjang rantai transpor elektron. Energi dari elektron ini digunakan untuk fotofosforilasi yang menghasilkan ATP, satuan pertukaran energi dalam sel. Reaksi ini menyebabkan fotosistem II mengalami defisit atau kekurangan elektron yang harus segera diganti. Pada tumbuhan dan alga kekurangan elektron ini dipenuhi oleh elektron dari hasil ionisasi air yang terjadi bersamaan dengan ionisasi klorofil. Hasil ionisasi air ini adalah elektron dan oksigen.

Oksigen dari proses fotosintesis hanya dihasilkan dari air, bukan dari karbon dioksida. Pendapat ini pertama kali diungkapkan oleh C.B. van Neil yang mempelajari bakteri fotosintetik pada tahun 1930-an. Bakteri fotosintetik, selain sianobakteri, menggunakan tidak menghasilkan oksigen karena menggunakan ionisasi sulfida atau hidrogen.

Pada saat yang sama dengan ionisasi fotosistem II, cahaya juga mengionisasi fotosistem I, melepaskan elektron yang ditransfer sepanjang rantai transpor elektron yang akhirnya mereduksi NADP menjadi NADPH. ATP dan NADPH yang dihasilkan dalam proses fotosintesis memicu berbagai proses biokimia. Pada tumbuhan proses biokimia yang terpicu adalah siklus Calvin dimana karbon dioksida diubah menjadi ribulosa (dan kemudian menjadi gula seperti glukosa). Reaksi ini disebut reaksi gelap karena tidak bergantung pada ada tidaknya cahaya sehingga dapat terjadi meskipun dalam keadaan gelap (tanpa cahaya).

Faktor penentu laju fotosintesis
1. Berikut adalah beberapa faktor utama yang menentukan laju fotosintesis:
2. Intensitas cahaya
Laju fotosintesis maksimum ketika banyak cahaya.
3. Konsentrasi karbon dioksida
Semakin banyak karbon dioksida di udara, makin banyak jumlah bahan yang dapt digunakan tumbuhan untuk melangsungkan fotosintesis.
4. Suhu
Enzim-enzim yang bekerja dalam proses fotosintesis hanya dapat bekerja pada suhu optimalnya. Umumnya laju fotosintensis meningkat seiring dengan meningkatnya suhu hingga batas toleransi enzim.
5. Kadar air
Kekurangan air atau kekeringan menyebabkan stomata menutup, menghambat penyerapan karbon dioksida sehingga mengurangi laju fotosintesis.
6. Kadar fotosintat (hasil fotosintesis)
Jika kadar fotosintat seperti karbohidrat berkurang, laju fotosintesis akan naik.
Bila kadar fotosintat bertambah atau bahkan sampai jenuh, laju fotosintesis akan berkurang.
7. Tahap pertumbuhan
Penelitian menunjukkan bahwa laju fotosintesis jauh lebih tinggi pada tumbuhan yang sedang berkecambah ketimbang tumbuhan dewasa. Hal ini mungkin dikarenakan tumbuhan berkecambah memerlukan lebih banyak energi dan makanan untuk tumbuh.

Penemuan
Meskipun masih ada langkah-langkah dalam fotosintesis yang belum dipahami,
persamaan umum fotosintesis telah diketahui sejak tahun 1800-an.
Pada awal tahun 1600-an, seorang dokter dan ahli kimia, Jan van Helmont, seorang Flandria (sekarang bagian dari Belgia), melakukan percobaan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan massa tumbuhan bertambah dari waktu ke waktu. Dari penelitiannya, Helmont menyimpulkan bahwa massa tumbuhan bertambah hanya karena pemberian air. Tapi pada tahun 1720, ahli botani Inggris, Stephen Hales berhipotesis bahwa pasti ada faktor lain selain air yang berperan. Ia berpendapat faktor itu adalah udara.

Joseph Priestley, seorang ahli kimia dan pendeta, menemukan bahwa ketika ia menutup sebuah lilin menyala dengan sebuah toples terbalik, nyalanya akan mati sebelum lilinnya habis terbakar. Ia kemudian menemukan bila ia meletakkan tikus dalam toples terbalik bersama lilin, tikus itu akan mati lemas. Dari kedua percobaan itu, Priestley menyimpulkan bahwa nyala lilin telah “merusak” udara dalam toples itu dan menyebabkan matinya tikus. Ia kemudian menunjukkan bahwa udara yang telah “dirusak” oleh lilin tersebut dapat “dipulihkan” oleh tumbuhan. Ia juga menunjukkan bahwa tikus dapat tetap hidup dalam toples tertutup asalkan di dalamnya juga terdapat tumbuhan.

Pada tahun 1778, Jan Ingenhousz, dokter kerajaan Austria, mengulangi eksperimen Priestley. Ia menemukan bahwa cahaya matahari berpengaruh pada tumbuhan sehingga dapat “memulihkan” udara yang “rusak”. Akhirnya di tahun 1796, Jean Senebier, seorang pastor Perancis, menunjukkan bahwa udara yang “dipulihkan” dan “merusak” itu adalah karbon dioksida yang diserap oleh tumbuhan dalam fotosintesis. Tidak lama kemudian, Theodore de Saussure berhasil menunjukkan hubungan antara hipotesis Stephen Hale dengan percobaan-percobaan “pemulihan” udara. Ia menemukan bahwa peningkatan massa tumbuhan bukan hanya karena penyerapan karbon dioksida, tetapi juga oleh pemberian air. Melalui serangkaian eksperimen inilah akhirnya para ahli berhasil menggambarkan persamaan umum dari fotosintesis yang menghasilkan makanan (seperti glukosa).

Organisme
Dalam biologi, organisme adalah kumpulan molekul-molekul yang saling mempengaruhi
sedemikian sehingga berfungsi secara stabil dan memiliki sifat hidup.
Istilah “organisme kompleks” mengacu pada organisme yang memiliki lebih dari satu sel.
Ciri-ciri yang umum didapati pada banyak organisme adalah sebagai berikut:
© Memerlukan makanan
© Bernafas
© Bergerak
© Tumbuh
© Berkembang biak
© Peka terhadap rangsang
Namun demikian, ciri-ciri tersebut tidaklah universal. Mikroorganisme seperti misalnya bakteri tidaklah bernafas, namun menggunakan jalur kimiawi lain. Banyak organisme tidaklah mampu bergerak secara independen dan banyak organisme tidak dapat
berkembang biak, walaupun spesiesnya mampu.

M o l e k u l
Dalam kimia, molekul adalah bagian tak terpisahkan yang paling kecil senyawa murni yang memiliki ciri unik kimia dan fisik. Molekul terdiri atas dua atau lebih ikatan atom bersama. Kita mungkin menginginkan untuk melihat molekul secara analogi; sebagai kata: kata “bis” dapat menjadi contoh molekul; jika “a” ditambahkan, kita mendapatkan kata “bisa” — dengan cara mirip, H20 adalah molekul air; sedangkan (CH20)3 adalah molekul gula.

Mikroorganisme
Mikroorganisme atau mikroba adalah sebuah organisme yang begitu kecil sehingga
tidak dapat terlihat mata telanjang. Mikroorganisme sering digambanrkan menggunakan sel tunggal, atau mikroorganisme unisel, namun beberapa protist unicell terlihat oleh mata telanjang, dan beberapa spesies multisel tidak terlihat mata telanjang. Ilmu mikroorganisme disebut mikrobiologi

B a k t e r i
Bakteri, dari kata Latin bacterium(jamak, bacteria), adalah kelompok raksasa dari organisme hidup. Mereka sangatlah kecil (mikroskopik) dan kebanyakan uniselular (bersel tunggal), dengan struktur sel yang relatif sederhana tanpa nukleus/inti sel, cytoskeleton, dan organelle lain seperti mitokondria dan kloroplas. Struktur sel mereka dijelaskan lebih lanjut dalam artikel mengenai prokaryota, karena bakteri merupakan prokaryota, untuk membedakan mereka dengan organisme yang memiliki sel lebih kompleks, disebut eukaryota.

Istilah “bakteri” telah diterapkan untuk semua prokaryote atau untuk kelompok besar mereka, tergantung pada gagasan mengenai hubungan mereka. Bakteri adalah yang paling berkelimpahan dari semua organisme. Mereka tersebar (berada di mana-mana) di tanah, air, dan sebagai simbiosis dari organisme lain. Banyak pathogen merupakan bakteri. Kebanyakan dari mereka kecil, biasanya hanya berukuran 0,5-5 μm]], meski sebuah jenis dapat menjangkau 0,3 mm dalam diameter(Thiomargarita). Mereka umumnya memiliki dinding sel, seperti sel hewan dan jamur, tetapi dengan komposisi sangat berbeda (peptidoglycan). Banyak yang bergerak menggunakan flagela, yang berbeda dalam strukturnya dari flagela kelompok lain.

V i r u s
Virus adalah parasit berukuran mikroskopik yang menginfeksi sel organisme biologis. Virus hanya dapat bereproduksi di dalam material hidup dengan menginvasi dan mengendalikan sel makhluk hidup karena virus tidak memiliki perlengkapan selular untuk bereproduksi sendiri. Istilah virus biasanya merujuk pada partikel-partikel yang menginfeksi sel-sel eukariota (organisme multisel dan banyak jenis organisme sel tunggal, sementara istilah bakteriofage atau fage digunakan untuk jenis yang menyerang jenis-jenis sel prokariota (bakteri dan organisme lain yang tidak berinti sel). Biasanya virus mengandung sejumlah kecil asam nukleat (DNA atau RNA, tetapi tidak kombinasi keduanya) yang diselubungi semacam bahan pelindung yang terdiri atas protein, lipid, glikoprotein, atau kombinasi ketiganya. Genom virus menyandi baik protein yang digunakan untuk memuat bahan genetik maupun protein yang dibutuhkan dalam daur hidupnya.
 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners