Pages

Tuesday, July 23, 2013

Adakah ukuran kelalaian dalam hukum pidana ?

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahankurang hati-hati, atau kealpaan. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan R. Soesilo mengenai Pasal 359 KUHP, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang mengatakan bahwa “karena salahnya” sama dengan kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian.
 
Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
 
Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpaProf. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
 
Sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut – padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.
 
Mengenai ukuran kelalaian dalam hukum pidana, Jan Remmelink (Ibid, hal. 179) mengatakan bahwa menurut MvA (memori jawaban) dari pemerintah, yang menjadi tolak ukur bagi pembuat undang-undang bukanlah diligentissimus pater familias (kehati-hatian tertinggi kepala keluarga), melainkan warga pada umumnya. Syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhati-hatian besar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara/besar).

Hal serupa juga dikatakan oleh Wirjono Prodjodikoro (Ibid, hal. 73), yaitu bahwa menurut para penulis Belanda, yang dimaksudkan dengan culpa dalam pasal-pasal KUHP adalah kesalahan yang agak berat. Istilah yang mereka pergunakan adalahgrove schuld (kesalahan besar). Meskipun ukuran grove schuld ini belum tegas seperti kesengajaan, namun dengan istilah grove schuld ini sudah ada sekedar ancar-ancar bahwa tidak masuk culpa apabila seorang pelaku tidak perlu sangat berhati-hati untuk bebas dari hukuman.
 
Lebih lanjut, dikatakan bahwa untuk culpa ini harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi. Jadi, tidaklah dipergunakan sebagai ukuran seorang yang selalu sangat berhati-hati, dan juga tidak seorang yang selalu serampangan dalam tindak tanduknya.
 
Pada akhirnya, Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa dengan demikian seorang hakim juga tidak boleh mempergunakan sifatnya sendiri sebagai ukuran, melainkan sifat kebanyakan orang dalam masyarakat. Akan tetapi, praktis tentunya ada peranan penting yang bersifat pribadi sang hakim sendiri. Hal ini tidak dapat dielakkan.
 
Jadi, pada dasarnya yang dijadikan tolak ukur adalah ukuran kehati-hatian yang ada di masyarakat, akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa hakim juga berperan serta dalam menentukan hal tersebut.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
1.    Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT Refika Aditama.
2.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
3.    Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana. PT Gramedia Pustaka Utama.
Author : Mrs. LETEZIA TOBING
Hukumonline.com
 

Cara melacak pelaku teror SMS

Cara Melacak Pelaku Teror SMS
Case :
Sudah hampir empat bulan ini saya menerima teror sms yang berisi fitnah, ancaman, dan penghinaan. Selain itu si pelaku juga mengaku membuntuti setiap gerak gerik saya, dan menyebar fitnah di lingkungan kantor, lingkungan rumah dan keluarga saya. Apakah saya bisa menuntut dengan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, teror dan ancaman. Apa yang sebaiknya saya lakukan, sementara saya tidak mengenal dan tidak tahu sama sekali siapa pelakunya? Dan nomor handphone yang digunakan pun selalu berganti-ganti. Mohon dibantu penjelasannya karena hal ini sudah sangat meresahkan. Terima kasih.
Resolution :
Kami turut prihatin dengan masalah Anda. Berdasarkan pengamatan dan diskusi kami dengan Penyidik Kepolisian maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika ("Kementerian Kominfo"), kasus serupa sangat banyak terjadi. ‘Teror’ khususnya melalui layanan pesan singkat (“SMS”) merupakan cara yang sering digunakan banyak orang untuk menyebarkan fitnah, ancaman, maupun penghinaan. Hal ini disebabkan lemahnya sistem pengawasan melalui registrasi identitas pengguna nomor telepon seluler di Indonesia. Kemudahan untuk mendapatkan nomor telepon selular baru dan tidak adanya verifikasi pendaftar nomor telepon seluler baru, memicu para pelaku ‘teror’ untuk menggunakan nomor telepon dalam melakukan aksi fitnah, ancaman, maupun penghinaan terhadap orang lain.
 
Sejauh pengetahuan kami, melacak pelaku ‘teror’ dengan nomor yang tidak diketahui pasti identitasnya tidaklah mudah. Namun demikian, pelacakan nomor tersebut bukan berarti mustahil dilakukan. Pada saat pelaku teror SMS mengirimkan SMS fitnah misalnya, lokasi Base Tranceiver Station (“BTS”) pengirim SMS dapat secara otomatis diketahui berdasarkan data Cell ID (“CID”) dari nomor handphone pengirim. Cell ID adalah angka unik yang biasanya digunakan untuk mengidentifikasi lokasi suatu BTS berdasarkan Location Area Code (LAC). Informasi LAC CID tersebut dapat diperoleh oleh Penegak Hukum secara sah melalui Call Data Record (“CDR”) yang disimpan oleh setiap operator telekomunikasi untuk periode 3 bulan.Beberapa operator bahkan menyimpan CDR hingga 6 bulanCell ID tersebut biasanya digunakan menjadi bukti petunjuk untuk mengetahui lokasi dari pengirim SMS. Dari situlah penyidikan dikembangkan untuk mengungkap pelaku. Metode demikian memang tidak menjamin pelaku akan diketahui, namun hal tersebut setidaknya dapat dijadikan salah satu cara untuk mengungkap suatu tindak pidana disamping cara-cara lainnya yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum.
 
Saran kami, sebaiknya Anda segera melaporkan permasalahan tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Penyidik Kementerian Kominfo agar dapat ditindaklanjuti.
 
Perbuatan pelaku dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya pasal terkait penghinaan, fitnah, pengancaman, maupun perbuatan tidak menyenangkan. Namun berdasarkan sifat lex specialis(hukum yang lebih khusus) dari perbuatan tersebut, pendapat kami lebih tepat jika yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya Pasal 27 ayat (3) mengenai Penghinaan dan Pasal 27 ayat (4) mengenai Pengancaman.
 
Bunyi lengkap Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU ITE adalah sebagai berikut:
 
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
 
Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).
 
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
Author : http://www.hukumonline.com/klinik/penjawab/lt4f94dca7ddb1e/mitra/lt4f9e2ec7ea443
Hukum.online
 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners