Jaminan Hukum Usaha di Bidang Entertainment dan Event Organizer
Walaupun
terkesan beriringan, dalam prespektif hukum terdapat beberapa perbedaan
mendasar berusaha di bidangentertainment dan event organizer.
Untuk usaha di bidang entertaiment adalah usaha di bidang
hiburan, sedangkan usaha di bidang event organizer belum
tentu merupakan usaha di bidang hiburan. Sehingga bidang usaha event
organizer lebih luas cakupannya.
Perlu
disadari, bahwa kedua bidang usaha sebagaimana dimaksud di atas merupakan usaha
di bidang jasa impresariat. Untuk itu, dalam Pasal 1 huruf a Keputusan
Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat
disebutkan bahwa :
“Usaha jasa
impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang
berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat
waktu dan jenis hiburan.”
Sehingga
berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum impresariat adalah
aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan
pengurusan penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud di atas. Di
samping itu pengaturan mengenai Usaha Jasa Impresariat diatur juga dalam Pasal
28 Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan yang menyebutkan bahwa :
Usaha jasa
impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dimana
kegiatan usahanya meliputi :
a. Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh
artis, seniman, dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam
dan atau di luar negeri;
b. Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh
artis, seniman, dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia;
c. Pengurusan, dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi
bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan;
dan
d. Penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha jasa impresariat
juga diatur dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan yang berbunyi :
Badan
usaha jasa impresariat wajib:
a. melestarikan seni budaya Indonesia;
b. memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, pandangan
dan nilai-nilai yang hidup alam masyarakat, serta mencegah pelanggaran
kesusilaan dan ketertiban umum; dan
c. mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan
pertunjukan hiburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan usaha
jasa impresariat bertanggung jawab atas keutuhan pertunjukan dan kepentingan
artis, seniman dan atau olahraga-wan yang melakukan pertunjukan hiburan yang
diselenggarakan badan usaha tersebut. “
Selanjutnya
berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91
tentang Usaha Jasa Impresariat menyebutkan bahwa :
Usaha jasa impresariat tersebut di atas dilaksanakan
berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh izin dari
Direktur Jenderal, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai
berikut:
a. Mengajukan
permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai
rekomendasi dari Kakanwil Parpostel setempat;
b. Selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan,
Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau menolaknya;
c. Apabila
terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka akan
disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan
keberatan untuk diberikannya izin.
Dalam
peraturan tersebut juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha
jasa impresariat, dimana diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Bahwa untuk
mengetahui sejelas-jelasnya tentang pengaturan usaha jasa impresariat dapat
diperoleh di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia.
Berikut peraturan-peraturan yang mengatur dalam kaitannya dengan usaha jasa
impresariat, antara lain adalah :
a. Undang-Undang
No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
b. Keputusan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KEP - 012/MKP/IV/2001
tanggal 2 April 2001 tentang Pedoman Umum Jasa Pariwisata.
c. Peraturan
Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
d. Keputusan
Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.
_____________________________________________________________________
Disunting dari :
Dr.
Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA
Managing
Partner pada Dhaniswara Harjono & Partners
Trims Admin untuk Share artikelnya.
ReplyDeleteOh ya sekedar informasi aja nih, bagi yang membutuhkan Tempat Penyewaan Misty Fan Murah untuk keperluan berbagai acaranya bisa coba hubungi kami ya.
Salam blogger min.