Pages

Sunday, September 22, 2013

HTUBN

BAHAN H.T.U.B.N.
21 September 2013 at 17:39
KORUPSI NO, GRATIFIKASI TERBATAS YES...TRUE STORY
Kejadian di Amerika Serikat

Pada thn 2004, Jeffrey (nama depan) Walikota (Major) di Colma (sebuah kota kecil) di Negara Bagian (State) California, A.S. hendak bepergian (vacation) ke Hongkong, mengingat akan jasanya, tiba-tiba sebuah perusahaan membelikan tiket pesawat untuknya (San Fransisco - Hongkong; p.p) seharga 700 Dollar Amerika. Dengan penuh ketulusan, manager perusahaan itu bercerita tentang baiknya Walikota, sehingga pihaknya tidak merasa rugi memberi hadiah tiket perjalanan itu.
Sang Major pun pergi berlibur namun ketika ia kembali dan tiba di A.S., dia dijemput oleh polisi setempat untuk mempertanggungjawabkan gratifikasi (ucapan terimakasih) yang dia terima dari perusahaan tadi. Di Bandara, polisi menggeledahnya dan ditemukan bukti tiket yg dibelikan oleh perusahaan tersebut. Di State California, terdapat ketentuan bahwa Major boleh menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan sebesar 100 Dollar Amerika per bulan (akumulasi hadiah per bulan dan tidak bisa digabung, misalnya: 2 bulan tidak terima hadiah, maka dia berhak terima hadiah 200 Dollar Amerika). Berarti si Major telah melakukan kesalahan dengan melanggar ketentuan tersebut.
Major yang masih muda itu (usianya sekitar 35 tahun) dinon-aktifkan, disidik dan disidang. Putusan Hakim menyatakan Jeffrey (Major) bersalah dan dikenakan hukuman 17 bulan penjara, dipecat dari jabatan Major serta masuk Black-List artinya dia tidak boleh lagi menjabat sebagai Pejabat Publik di A.S. selamanya. Yang perlu diingat, Major boleh menerima 100 Dollar A.S. (Waktu itu, 1 dollar = Rp 9.300,- atau sekitar 930.000 Rupiah) per bulan tetapi dia menerima 700 Dollar A.S. (sekitar 6.510.000 Rupiah) artinya melebihi pagu/jatahnya sebesar 600 Dollar A.S. (sekitar 5.580.000 Rupiah). Hanya karena gratifikasi sebesar itu, dia kehilangan segalanya bahkan kesempatan untuk memegang jabatan publik lainnya dimanapun di A.S.
Itulah konsekuensi dari melanggar aturan yang seharusnya dipatuhinya.
Bagaimana di Indonesia...?? Bagaimana pendapatmu...??

Tolong sampaikan ke teman2mu yg lain...!! Terimakasih.

Jakarta, 21 September 2013 M.
Muhammad Abudan.

No comments:

Post a Comment

Nama :
Pendidikan :

 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners