Pages

Tuesday, January 7, 2014

Urgensi Pemahaman Hukum bagi Pelaku Bisnis

Urgensi Pemahaman Hukum bagi Pelaku Bisnis

Dewasa ini, aktivitas bisnis berkembang sangat pesat dan merambah ke berbagai bidang produk, baik berwujud barang maupun jasa. Bisnis sebagai salah satu pilar penopang perkembangan ekonomi dan pembangunan, sangat tidak dapat dilepaskan benang merahnya dengan dunia hukum.
Hukum, hadir di masyarakat sebagai rambu-rambu tingkah laku masyakat, memberikan banyak faedah dan dampak bagi perkembangan ekonomi dan bisnis. Contohnya dalam bidang perlindungan konsumen. Pengaturan melalui UU No.8 tahun 1999 mengatur mengenai hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha, agar terjalin hubungan yang lancar, tertib, aman dan seimbang. Implementasi tujuan tersebut, misalnya dengan adanya kewajiban pengusaha dalam mencantumkan label halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan.
Adapun beberapa poin yang menjadi alasan utama mengapa hukum sangat dibutuhkan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut :
-       Para pihak yang terlibat dalam perjanjian bisnis membutuhkan sebuah kepastian dan keadilan dalam posisinya sebagai pihak. Kepastian dan keadilan ini dapat ia rasakan jika hukum benar-benar ditegakkan.
-       Jika pun dalam kontrak atau perjanjian bisnis tersebut ada salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka dimungkinkan adanya upaya hukum.
-       Sebelum para pihak duduk bersama dan membuat perjanjian, hukum telah membuat platform, tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperjanjikan, serta mengenai apa yang benar dan salah di mata hukum. Sehingga perjanjian bisnis tidak dapat bertujuan negatif (bertikad buruk).
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya yang bertajuk “HUKUM DAN EKONOMI” tahun 1990, mengakui bahwa ekonomi merupakan tulang punggung kesejahteraan masyarakat, mengakui pula bahwa teknologi dan pengetahuan merupakan tiang penopang kemajuan suatu bangsa. Namun beliau tidak dapat menyangkal bahwa hukum merupakan pranata yang akhirnya sebagai penentu bagaimana kesejahteraan yang dicapai dapat dinikmati secara merata, dan keadilan social dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat serta membawa kebahagiaan bagi rakyat pada umumnya.
Berdasarkan pemaparan di atas, perlu diketahui bahwa hukum bagi bisnis tidak serta merta diaplikasikan tanpa pengkhususan apapun. Terdapat beberapa ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain pada kontrak bisnis, bentuk badan usaha (perusahaan), penanaman modal atau investasi, kepailitan dan likuidasi, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutan, surat berharga, ketenagakerjaan, hak kekayaan intelektual, larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perlindungan konsumen, keagenan dan distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, bisnis internasional, hukum pengangkutan, alih teknologi, hukum perindustrian, pertambangan, perbankan, real estate/perumahan/bangunan, perjanjian internasional dan tindak pidana pencucian uang.

Walaupun hukum bisnis diakui memiliki ruang lingkup dan memiliki rincian poin-poin pengkhususan, namun di Indonesia tidak semua bidang telah memiliki perangkat hukum sendiri.Perlu diketahui bidang-bidang tersebut baru beberapa dasawarsa hidup dalam masyarakat Indonesia, untuk itu hukum sedang memetamorfosiskan dirinya agar semakin mampu secara khusus menyentuh kehidupan masyarakat.

Disunting dari : PPHBI

Hukum pun melindungi pengusaha Event Organizer

Jaminan Hukum Usaha di Bidang Entertainment dan Event Organizer

Walaupun terkesan beriringan, dalam prespektif hukum terdapat beberapa perbedaan mendasar berusaha di bidangentertainment dan event organizer.  Untuk usaha di bidang entertaiment adalah usaha di bidang hiburan, sedangkan usaha di bidang event organizer belum tentu merupakan usaha di bidang hiburan.  Sehingga bidang usaha event organizer lebih luas cakupannya.

Perlu disadari, bahwa kedua bidang usaha sebagaimana dimaksud di atas merupakan usaha di bidang jasa impresariat.  Untuk itu, dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat disebutkan bahwa :
“Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat waktu dan jenis hiburan.” 

Sehingga berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud di atas.  Di samping itu pengaturan mengenai Usaha Jasa Impresariat diatur juga dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang menyebutkan bahwa :
Usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dimana kegiatan usahanya meliputi :
a.    Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri;
b.    Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia;
c.    Pengurusan, dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan
d.    Penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.

Kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha jasa impresariat juga diatur dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang berbunyi :
Badan usaha jasa impresariat wajib:
a.    melestarikan seni budaya Indonesia;
b.    memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, pandangan dan nilai-nilai yang hidup alam masyarakat, serta mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan
c.    mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pertunjukan hiburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan usaha jasa impresariat bertanggung jawab atas keutuhan pertunjukan dan kepentingan artis, seniman dan atau olahraga-wan yang melakukan pertunjukan hiburan yang diselenggarakan badan usaha tersebut. “


Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat menyebutkan bahwa :
Usaha jasa impresariat tersebut di atas dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh izin dari Direktur Jenderal, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a.    Mengajukan permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai rekomendasi dari Kakanwil Parpostel setempat;
b.    Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau menolaknya;
c.    Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya izin.

Dalam peraturan tersebut juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha jasa impresariat, dimana diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Bahwa untuk mengetahui sejelas-jelasnya tentang pengaturan usaha jasa impresariat dapat diperoleh di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia.  Berikut peraturan-peraturan yang mengatur dalam kaitannya dengan usaha jasa impresariat, antara lain adalah :
a.    Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
b.    Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata  Nomor : KEP -  012/MKP/IV/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pedoman Umum Jasa Pariwisata.
c.    Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
d.    Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.

 _____________________________________________________________________

Disunting dari : 
Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA

Managing Partner pada Dhaniswara Harjono & Partners
 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners