Pages

Saturday, April 27, 2013

Hukum Internasional : Tata cara perang di laut dan udara

Cara dan sarana perang di laut

Tujuan perang dilaut adalah menghancurkan angkatan laut musuh. Benteng pantai musuh. Membantu operasi militer di darat. Meniadakan armada dagang musuh. Memotong hubungan pantai musuh. Melindungi pantai dan armada dagang sendiri.

Beligeren berhak menangkap kapal musuh serta harta miliknya seperti kapal selam dst.

Privateering ( wilayah pribadi), pemboman kota dan pelabuhan dannpemasangan ranjau terapung sembarangan dilarang.

Cara dan sarana perang di udara

Peraturan perang di udara ditetapakan :
*Sarananya adalah pesawat terbang milit
*Pemboman sah apabila sasaran ditunjukkan pada objek militer
*Pemboman kota, desa, tempat hunian atau bangunan serta teror penduduk sipil dilarang.

Perlindungan korban perang

*Kombatan yang " hors de combat" yakni kombatan yang terluka, dan korban karam serta tawanan perang.

*Penduduk sipil dalam pendudukan berhak atas penghormatan pribadi (khususnya wanita dari pemerkosaan dsb). Hak kekeluargaan, keyakinan praktik adat dan kebiasaan. Mereka dilindungi dari tindakan kekerasan dan penghinaan.

akhir pertikaian bersenjata
*Dengan perjanjian internasional. dan penaklukan dengan aneksasi.
- perjanjian internasional
- pengosongan wilayah, pengembalian tawanan perang, ganti rugi,dll.
- penaklukan dengan aneksasi
- negara yang ditaklukan kehilangan status sebagai negara menurut Hukum internasional.

No comments:

Post a Comment

Nama :
Pendidikan :

 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners