Pages

Saturday, April 27, 2013

Hukum : Cara mendirikan badan usaha di Indonesia


FIRMA / VENNOTSCHAP ON DER FIRMANT (Fa) –Psl. 16 s/d 35 KUHD
•PENGERTIAN FIRMA (Psl. 16 KUHD)
Adalah Tiap-tiap Persekutuan Perdata yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama.

•UNSUR-UNSUR FIRMA :
1. Menjalankan Perusahaan
2. Nama Bersama
3. Tanggung Jawab Renteng (Psl. 18 KUHD)



Nama Bersama dalam FIRMA
•Adalah nama firma yang diambil dari nama sekutunya. Jika mengunakan nama satu sekutu maka dibelakang nama sekutu tersebut ditambahkan kata partner/rekan. Jadi tidak diperbolehkan mengunakan nama perusahaan lain atau mengunakan hanya nama salah satu sekutu tanpa menambahkan kata partner/rekan (Psl 20 (1) KUHD)

•Nama salah satu sekutu yang keluar atau meninggal dapat dipakai, jika :
a. Dalam akta pendirian diperkenankan
b. Disetujui oleh ahli waris
c. Didaftar dan diumumkan dalam Berita Negara

Memuat...
CARA PENDIRIAN FIRMA
1.Akta Pendirian --- Akta Otentik (Psl 22 KUHD)
2.Didaftarkan di Pengadilan Negeri Setempat (Psl. 23 KUHD)
3.Diumumkan dalam Berita Negara (Psl. 28 KUHD)

BERAKHIRNYA FIRMA
•Tidak diatur secara khusus dalam KUHD, sehingga mengunakan ketentuan umum yang ada di dalam Psl. 1646 KUH Perdata
•Harud didaftarkan dan diumumkan kembali (Psl. 31 KUHD), jika lalai dikenakan ketentuan Psl. 29 KUHD.
•Jika ada kesulitan dalam Pengadilan Negeri akan menetapkan (Psl. 35 KUHD)
Memuat...

PERSEKUTUAN KOMANDITER/COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP (CV) --Psl. 19 s/d 21 KUHD)
•Pengertian (Psl. 19 (1) (2) adalah suatu persekutuan firma dalam bentuk khusus
•CV mempunyai 2 sekutu, yaitu :
1. Sekutu Komanditer (PSl. 20 KUHD)
Sekutu yang hanya memasukkan uang/modal saja, tidak ikut serta mengelola persekutuan dan melakukan perikatan dengan pihak ketiga atas nama persekutuan
2. Sekutu Komplementer (Psl. 18 KUHD)
Sekutu yang menggelola persekutuan dan bertanggung jawab secara renteng terhadap perikatan yang dibuat sekutu-sekutunya dengan pihak ketiga

CARA PENDIRIAN CV
1.Akta Pendirian --- Akta Otentik (Psl 22 KUHD)
2.Didaftarkan di Pengadilan Negeri Setempat (Psl. 23 KUHD)
3.Diumumkan dalam Berita Negara (Psl. 28 KUHD)

Note :
Tata cara pendirian CV dapat ditafsirkan sama dengan cara mendirikan firma karena didalam ketentuan tentang CV tidak diatur cara pendirian CV, sehingga ketentuan cara pendirian firma dapat diberlakukan untuk aturan CV.

Jenis-Jenis CV :
1.CV Diam-diam
yaitu CV yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV, dari luar tampak seperti Firma, tetapi didalamnya terdapat sekutu Komanditer.

2. CV Terang-terangan
yaitu CV yang terang-terangan menyatakan diri sebagai CV pada pihak ketiga.

3. CV Atas Saham
yaitu CV yang modalnya dibentuk dari saham-saham dan mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

BERAKHIRNYA CV
•Tidak diatur secara khusus dalam KUHD, sehingga mengunakan ketentuan umum yang ada di dalam Psl. 1646 KUH Perdata
•Diumumkan kembali (Psl. 31 KUHD), jika lalai dikenakan ketentuan Psl. 29 KUHD.
•Jika ada kesulitan dalam Pengadilan Negeri akan menetapkan (Psl. 35 KUHD)


Perbedaan Fa dan CV
•Syarat Pembentukan Fa diatur jelas di KUHD
•Nama Fa diambil daari nama sekutunya
•Didalam Fa hanya dikenal 1 sekutu yang berkedudukan sebagai sekutu komplementer
•Tanggung jawab sekutu adalah renteng sampai harta kekayaan pribadi untuk seluruh perikatan persekutuan

•Kepailitan bagi persekutuan dalam Fa berakibat pada sekutu juga ikut pailit
•Syarat pembentukan CV tidak diatur secara jelas di KUHD
•Nama CV tidak boleh dari nama sekutu
•Dalam CV dikenal 2 sekutu, yaitu : sekutu komanditer dan sekutu komplementer
•Bagi sekutu komanditer tanggung jawabnya sebatas modal, sedangkan sekutu komplementer tanggung jawab renteng
•Hanya sekutu komplementer yang dapat dipailitkan, sedangkan sekutu komanditer tidak dapat dipailitkan


PERUSAHAAN DAGANG (PD)
•Adalah suatu bentuk perusahaan perorangan, yaitu perusahaan yang didirikan oleh satu orang, tetapi pengaturannya tidak secara resmi diatur dalam UU, tetapi keberadaannya didasarkan pada hukum kebiasaan.

Memuat...
Prosedur Pendirian PD
•Permohonan ijin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Perdagangan setempat
•Permohonan ijin tempat usaha kepada Pemerintah daerah setempat
•Permohonan ijin berdasarkan Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie Stb. 1926-226) ke PEMDA Setempat, jika tempat usaha berada di dalam lingkungan perumahan.

PERSEROAN TERBATAS / PT
(UU No. 40 Tahun 2007)

•DEFENISI :
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

•PT merupakan salah satu bentuk perusahaan yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia.



Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai nama PT :
•Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada, maka sebaiknya nama perusahaan di cek terlebih dahulu melalui Sisminbakum (dilakukan oleh pihak notaris) dan jika nama PT belum terdaftar maka anda dapat menggunakan nama tersebut, Jika dianggap perlu anda bisa melakukan pemesanan nama tersebut untuk didaftarkan terlebih dahulu ke Sisminbakum melalui Notaris.

•Pengecekan Nama PT juga dapat dilakukan bersamaan pada saat ingin mengajukan permohonan Akta Pendirian dengan menyiapkan data kerangka Angaran Dasar Perseroan yang akan dimuat dalam Akta Pendirian, yaitu :
1. Pemakaian nama Perseroan Terbatas (P.T) diatur dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998.
2. Harus menyampaikan Kedudukan PT dan kantor pusat,
Contoh : Jakarta, Bekasi, Bogor, Medan, Surabaya, dll


TAHAPAN PENDIRIAN PT :
•Secara garis besar pendirian PT, terdiri dari 4 TAHAP, yaitu :

1. Akta Pendirian PT dalam bentuk akta
otentik;
2. Pengesahan sebagai badan hukum oleh Notaris
melalui sisminbakum (Pasal 29);
3. Pendaftaran, yang dilakukan 2 kali, sbb :
a. Menteri melalui Sisminbakum dan
b. Pendiri PT menurut UU No. 3 Tahun 1982 ke
Suku Dinas Perdagangan & Perindustrian setempat;
3. Pengumuman melalui sisminbakum di dalam
Tambahan Berita Negara RI/TBNRI (Pasal 30).



MODAL PT
•Modal PT didalam UU No. 40 Tahun 2007, terdiri dari 3 jenis :
1. Modal Dasar (Authorized Capital/equity) adalah jumlah saham maksimum yang dapat dikelaurkan oleh perseroan sehingga modal dasar terdiri atas seluruh nominal saham;
2. Modal Yang Ditempatkan (Issued Capital) adalah saham yang diambil dan sebenarnya telah terjual, baik kepada pendiri maupun kepada pemegang saham perseroan.
3. Modal Yang disetor (Paid up Capital) adalah saham yang telah dibayar penuh kepada perseroan yang menjadi penyetoran saham riil yang telah diambil oleh pendiri maupun pemegang saham.

•Modal dasar (MD) minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut;

•Modal Yang Ditempatkan dan juga harus disetor penuh dalam kas perseroan, minimal 25 % dari Modal Dasar. (Harus dibuktikan dengan bukti penyetoran penuh, Penyetoran modal dapat dilakukan dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).


HAL-HAL BARU DALAM UUPT :
•Corpotare Social Responsibility
•Corporate Environment Responsibility
(Psl. 74 UU No. 40 Tahun 2007)

ORGAN-ORGAN DALAM PT :
•RUPS (Pasal 75-91)
Merupakan kekuasaan tertinggi di dalam PT, yang mengangkat Direksi dan Komisaris. Merupakan kekuasaan tertinggi di dalam PT, yang mengangkat Direksi dan Komisaris. Terdiri dari RUPS Tahunan daan RUPS Lainnya
•DIREKSI/PENGURUS (Pasal 92-107)
Melakukan kepengurusan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili perseroan di Pengadilan
•DEWAN KOMISARIS (Pasal 108-121)
Melakukan pengawasan terhadap Direksi

Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Perseroan :
•Diatur di dalam Pasal 142
•Menambahkan 2 alasan dari pasal 114 UU No. 1 Tahun 1995, yaitu :
1. Kepailitan dan PKPU;
2. Dicabutnya ijin usaha perseroan sehingga diwajibkan melakukan likuidasi.

Author : Diantori (Akademisi Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta)
Sumber : Kuliah umum Hukum Dagang
Dosen : Mrs. Sri Bekti Yunari, S.H.,M.H.

1 comment:

  1. mkasih gan ,,, postingan hukum-cara-mendirikan-badan-usaha , yang bagus dan bermanfaat ini layaknya di share ajja ,, nih saya bantu ngeshare ,, ,, jgn lupa kunbal nya

    ReplyDelete

Nama :
Pendidikan :

 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners