Pages

Tuesday, May 5, 2015

Perlindungan Hukum Bagi Penambang Liar di Indonesia

  Oleh: Diantori 

  Kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (PETI) secara substansial menunjang pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat di Indonesia. Seperti apa yang telah pembicara pertama kami memaparkan bahwa penambang liar Tanpa izin adalah kegiatan pertambangan tanpa disertai izin usaha pertambangan dari pemerintah, PETI tak memiliki izin (IUP), IUPOP, IUPK dan Izin usaha pertambangan rakyat (IPR).
    Secara empiris Penambang liar tanpa izin telah ada sejak Indonesia belum merdeka serta belum memberlakukan hukum positifnya, Penambang liar tanpa izin  yakni merupakan pertambangan skala kecil yang tak memiliki legitimasi secara hukum, Pengkategorian Penambang liar tanpa izin  didasari pada skala ekslorasi dan eksploitasi serta tata niaga yang masih bersifat konvensional.
     Seperti data yang kami lansir bahwa secara keseluruhan Indonesia terdata sebanyak 1924 Titik penambang yang masih menggunakan tahapan konvensional dan belum berizin.
     Apakah dengan lantangnya kita dapat menyerukan untuk membunarkan Penambang tanpa izin,? dan memberikan sanksi pemidanaan sebagai solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan bangsa seperti ini ?
      kami rasa tidak arif untuk membangun argument kontra seperti itu karena hanya sebuah retorika yang akan menguntungkan perdebatan ini semata dan menyenegsarakan kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan.
       Pada hakekatnya Keberadaan Penambang liar tanpa izin dapat diperhitungkan kedalam system keekonomian Rakyat skala mikro, dimana banyak rakyat disekitar wilayah pertambangan realitasnya menerima manfaat dari kegiatan usaha pertambangan tersebut, sebut saja daerah provinsi Bangka Belitung yang mengusahakan tanah untuk menambang timah dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Data yang kami peroleh dari Kompas 2012 pemerintah daerah telah menerbitkan 10.235 izin Pertambangan kepada korporasi dalam berbagai bentuk untuk memberikan legitimasi hukum dalam tindakan ekonomi pengusaha yang mengejar sebuah profit semata.
     Kita tahu bahwa Profit Tersebut digunakan hanya untuk perluasan perusahaan dan penimbunan kekayaan perusahaan, lalu dimanakan keberpihakan terhadap penambang tanpa izin? apakah pemerintah dapat dinilai adil dalam mendukung nasib PETI? menurut Gustaf Radbruch tujuan dari hukum itu adalah keadilan kepastian dan kemanfaatan sehingga Tindakan pemerintah terhadap PETI harus berdasarkan haluan tersebut.
       Selanjutnya Jika kita memaparkan permasalahan ini secara komperhensif maka pertambangan yang dikelola oleh asing sebut saja PT. Freeport di papua pada kenyataannya sebuah izin bukanlah arti penting bagi kesejahteraan Nasional, Indonesia hanya mendapatkan 1% dari Pendapatan royalty 44 sektor pertambangan Freeport dan hanya menghasilkan 256 JT USD / setara 2,8 T, Indonesia mengalami kerugian 40 T disetiap tahun karna seharusnya pembayaran royalti sesuai pasal 167 UU NO  4 tahun 2009 Tarif royalty emas seharusnya 3,7%. Jika dilihat lebih jauh masyarakat papua yang adalah WNI dan memiliki Tanah tidak mendapatkan hasil. Lebih baik masyarakat papua yang menikmati hasilnya ataukahhhh WNA yang demikian tidak pro kepentingan nasional yang harus diberikan perlindungan hukum terkait usaha pertambangan?
       Perlu kami garis bawahi bahwa Penambang liar tanpa izin bukanlah keinginan dari masyarakat pertambangan secara keseluruhan, dan tentunya kita tidak bisa mengeneralisasi secara keseluruhan penambang liar  tersebut tidak ingin di berikan perlindungan hukum !!!!! disinilah peran penting pemerintah pusat dan daerah untuk secara bersinergi untuk membuat system pengendalian terpadu untuk memberikan perlindungan secara resmi/legal dalam konteks bukan lagi PETI namun sebagai Penambangan rakyat Legal dengan Izin Pertambangan Rakyat sehingga masyarakatpun tetap dapat merasakan manfaat dari kekayaan alam Indonesia.
       Sebagai konsekuensi logis lainnya adalah apa bila penambang tanpa izin terus beroperasi dan tidak mengindahkan aturan hukum pemerintah. maka kami mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan penambang liar tersebut dan dibina melalui langkah persuasive sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap program pemerintah pro Rakyat.
       Adapun bentuk analisis pendekatan yang kami akan tawarkan adalah Analytical Hirearchy Process untuk menanggulangi PETI dan yang paling dapat melakukan pendekatan persuasive adalah Pemerintah Daerah karena dinilai Pemerintah daerah paling mengerti perekonomian masyarakat setempat yang bergantung pada hasil tambang.
        Keuntungan Pemberian Perlindungan Kepada Penambang liar tanpa izin:
  1. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh kegiatan pertambangan masyarakat;
  2.  Menjamin kehidupan perekonomian masyarakat sekitar pertambangan:
  3. Memberikan tanggungjawab kepada masyarakat untuk turut serta berkontribusi kepada kepentingan pembangunan sosial dan ekonomi di daerah untuk mendukung pembangunan nasional.

1 comment:

  1. JUAL BONGKAHAN BACAN DOKO SUPER
    ASLI DARI HALMAHERA SELATAN ( PULAU KASIRUTA )
    BAHAN BACAN SUPER KRISTAL MALUKU UTARA.
    Kondisi bahan ;.
    - Bahan / rough bacan doko asli bukan sintetis.
    - Bahan tua (galian lama).
    - Kualitas super kristal- Sudah tembus.
    - Bahan keras dan padat.
    - Siap gosok poles.
    - Daging utuh, tanpa kapur.
    - Tidak rapuh, tidak mudah pecah / retak.
    - Deskipsi sesuai apa adanya, harap diperhatikan dengan baik
    Daftar harga :
    1 0ns ; Rp 750.000
    5.ons Rp.2.500.000
    1.kg Rp 3.750.000
    5 kg Rp 10.000.000
    10 Kg Rp 17.500.000
    15,kg Rp.20,000,000,
    Melayani Pembelian Per Kilo Dan Per Ons Untuk Bongkahan
    Kita Juga Melayani Pembelian Luar Daerah Dan Luar Kota
    setiap pembelian perkilo dapat bonus 1 permata batu bacan dan bongkahan batu bacan ukuran kecil Origin,
    untuk yg mau pesan hub ;
    Hp.; 0812 4195 6724
    pin : 27BD397E
    adapun cara transakai,anda bisa datang langsung ke rumah kami. alamatnya di jl buana seli rt 016 rw 002,
    desa/kel ;labuhan, kec ;bacan, kab ; halmahera selatan, prov ; maluku utara.
    barang juga bisa kami kirim lewat jasa pengiriman tiki,jne,pos,muatan udara dan lewat kargo bandara.setelah barang
    dikirim, kami akan berikan bukti resi pengirimannya.
    INGAT..!!!!! HATI-HATI PENIPUAN DENGAN HARGA MURAH SALAH ORANG ANDA BISA TERTIPU.

    ReplyDelete

Nama :
Pendidikan :

 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners