Urgensi Pemahaman Hukum bagi Pelaku Bisnis
Dewasa ini,
aktivitas bisnis berkembang sangat pesat dan merambah ke berbagai bidang
produk, baik berwujud barang maupun jasa. Bisnis sebagai salah satu pilar
penopang perkembangan ekonomi dan pembangunan, sangat tidak dapat dilepaskan
benang merahnya dengan dunia hukum.
Hukum, hadir
di masyarakat sebagai rambu-rambu tingkah laku masyakat, memberikan banyak
faedah dan dampak bagi perkembangan ekonomi dan bisnis. Contohnya dalam bidang
perlindungan konsumen. Pengaturan melalui UU No.8 tahun 1999 mengatur mengenai
hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha, agar terjalin hubungan yang
lancar, tertib, aman dan seimbang. Implementasi tujuan tersebut, misalnya
dengan adanya kewajiban pengusaha dalam mencantumkan label halal dan kadaluarsa
pada setiap produk yang ia keluarkan.
Adapun
beberapa poin yang menjadi alasan utama mengapa hukum sangat dibutuhkan bagi
dunia usaha adalah sebagai berikut :
- Para
pihak yang terlibat dalam perjanjian bisnis membutuhkan sebuah kepastian dan
keadilan dalam posisinya sebagai pihak. Kepastian dan keadilan ini dapat ia
rasakan jika hukum benar-benar ditegakkan.
- Jika
pun dalam kontrak atau perjanjian bisnis tersebut ada salah satu pihak tidak
memenuhi kewajibannya, maka dimungkinkan adanya upaya hukum.
- Sebelum para
pihak duduk bersama dan membuat perjanjian, hukum telah membuat platform, tentang
apa yang boleh dan tidak boleh diperjanjikan, serta mengenai apa yang benar dan
salah di mata hukum. Sehingga perjanjian bisnis tidak dapat bertujuan negatif
(bertikad buruk).
Menurut
Ismail Saleh dalam bukunya yang bertajuk “HUKUM DAN EKONOMI” tahun 1990,
mengakui bahwa ekonomi merupakan tulang punggung kesejahteraan masyarakat,
mengakui pula bahwa teknologi dan pengetahuan merupakan tiang penopang kemajuan
suatu bangsa. Namun beliau tidak dapat menyangkal bahwa hukum merupakan pranata
yang akhirnya sebagai penentu bagaimana kesejahteraan yang dicapai dapat
dinikmati secara merata, dan keadilan social dapat diwujudkan dalam kehidupan
masyarakat serta membawa kebahagiaan bagi rakyat pada umumnya.
Berdasarkan
pemaparan di atas, perlu diketahui bahwa hukum bagi bisnis tidak serta merta
diaplikasikan tanpa pengkhususan apapun. Terdapat beberapa ruang lingkup dari
hukum bisnis, antara lain pada kontrak bisnis, bentuk badan usaha (perusahaan),
penanaman modal atau investasi, kepailitan dan likuidasi, perkreditan dan
pembiayaan, jaminan hutan, surat berharga, ketenagakerjaan, hak kekayaan
intelektual, larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perlindungan
konsumen, keagenan dan distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa
bisnis, bisnis internasional, hukum pengangkutan, alih teknologi, hukum
perindustrian, pertambangan, perbankan, real estate/perumahan/bangunan,
perjanjian internasional dan tindak pidana pencucian uang.
Walaupun
hukum bisnis diakui memiliki ruang lingkup dan memiliki rincian poin-poin
pengkhususan, namun di Indonesia tidak semua bidang telah memiliki perangkat
hukum sendiri.Perlu diketahui bidang-bidang tersebut baru beberapa dasawarsa
hidup dalam masyarakat Indonesia, untuk itu hukum sedang memetamorfosiskan
dirinya agar semakin mampu secara khusus menyentuh kehidupan masyarakat.
Disunting dari : PPHBI
No comments:
Post a Comment
Nama :
Pendidikan :