Pages

Tuesday, January 7, 2014

Urgensi Pemahaman Hukum bagi Pelaku Bisnis

Urgensi Pemahaman Hukum bagi Pelaku Bisnis

Dewasa ini, aktivitas bisnis berkembang sangat pesat dan merambah ke berbagai bidang produk, baik berwujud barang maupun jasa. Bisnis sebagai salah satu pilar penopang perkembangan ekonomi dan pembangunan, sangat tidak dapat dilepaskan benang merahnya dengan dunia hukum.
Hukum, hadir di masyarakat sebagai rambu-rambu tingkah laku masyakat, memberikan banyak faedah dan dampak bagi perkembangan ekonomi dan bisnis. Contohnya dalam bidang perlindungan konsumen. Pengaturan melalui UU No.8 tahun 1999 mengatur mengenai hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha, agar terjalin hubungan yang lancar, tertib, aman dan seimbang. Implementasi tujuan tersebut, misalnya dengan adanya kewajiban pengusaha dalam mencantumkan label halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan.
Adapun beberapa poin yang menjadi alasan utama mengapa hukum sangat dibutuhkan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut :
-       Para pihak yang terlibat dalam perjanjian bisnis membutuhkan sebuah kepastian dan keadilan dalam posisinya sebagai pihak. Kepastian dan keadilan ini dapat ia rasakan jika hukum benar-benar ditegakkan.
-       Jika pun dalam kontrak atau perjanjian bisnis tersebut ada salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka dimungkinkan adanya upaya hukum.
-       Sebelum para pihak duduk bersama dan membuat perjanjian, hukum telah membuat platform, tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperjanjikan, serta mengenai apa yang benar dan salah di mata hukum. Sehingga perjanjian bisnis tidak dapat bertujuan negatif (bertikad buruk).
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya yang bertajuk “HUKUM DAN EKONOMI” tahun 1990, mengakui bahwa ekonomi merupakan tulang punggung kesejahteraan masyarakat, mengakui pula bahwa teknologi dan pengetahuan merupakan tiang penopang kemajuan suatu bangsa. Namun beliau tidak dapat menyangkal bahwa hukum merupakan pranata yang akhirnya sebagai penentu bagaimana kesejahteraan yang dicapai dapat dinikmati secara merata, dan keadilan social dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat serta membawa kebahagiaan bagi rakyat pada umumnya.
Berdasarkan pemaparan di atas, perlu diketahui bahwa hukum bagi bisnis tidak serta merta diaplikasikan tanpa pengkhususan apapun. Terdapat beberapa ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain pada kontrak bisnis, bentuk badan usaha (perusahaan), penanaman modal atau investasi, kepailitan dan likuidasi, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutan, surat berharga, ketenagakerjaan, hak kekayaan intelektual, larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perlindungan konsumen, keagenan dan distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, bisnis internasional, hukum pengangkutan, alih teknologi, hukum perindustrian, pertambangan, perbankan, real estate/perumahan/bangunan, perjanjian internasional dan tindak pidana pencucian uang.

Walaupun hukum bisnis diakui memiliki ruang lingkup dan memiliki rincian poin-poin pengkhususan, namun di Indonesia tidak semua bidang telah memiliki perangkat hukum sendiri.Perlu diketahui bidang-bidang tersebut baru beberapa dasawarsa hidup dalam masyarakat Indonesia, untuk itu hukum sedang memetamorfosiskan dirinya agar semakin mampu secara khusus menyentuh kehidupan masyarakat.

Disunting dari : PPHBI

No comments:

Post a Comment

Nama :
Pendidikan :

 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners