Pages

Tuesday, June 11, 2013

Hukum : Hukum Perikatan Perdata (HPP)


A.Prestasi
1.Memberikan sesuatu
2.Berbuat sesuatu
3.Tidak berbuat sesuatu

Memberikan sesuatu sebagai contoh : menyerahkan suatu barang yang diperjanjikan, membayar sejumlah uang pada kegiatan transaksi antara debitur (penyerah prestasi) dan kreditur (penerima prestasi).

Memberikan sesuatu secara konseptual terbagi menjadi 2 :
1. Penyerahan kekuasaan belaka atau objek yang diperjanjikan.
Sebagai contoh : seorang debitur menyerahkan barang yang diperjanjikan, yaitu sebuah mobil untuk disewakan (tanpa memberikan hak milik) hanya sekedar hak sewa.
2. Penyerahan hak milik dari objek yang diperjanjikan.
Sebagai contoh : seorang debitur menyerahkan seluruh hak milik atas suatu unit mobil yang terjadi akibat perjanjian pembayaran secara tunai diantara kreditur dan debitur

Syarat-syarat prestasi :
1. Prestasi harus suatu merupakan barang tertentu, adanya pembatasan mengenai jenis suatu barang. Dalam hal menentukan isi perjanjian harus dilihat apakah objek barang yang diperjanjikan, bagaimana bentuknya, klasifikasinya dan hal-hal lain yang dapat diperbolehkan oleh undang-undang

2. Prestasi harus memiliki hubungan kepentingan

3. Prestasi harus diperbolehkan oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan undang-undang.

4. Prestasi harus dapat dilaksanakan

Bilamana prestasi menjadi suatu wanprestasi ? Menurut prof subekti "apabila tidak dilaksanakan prestasi itu sebagaimana mestinya."


B. Apa itu wanprestasi ?
Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana individu lalai dalam memenuhi kewajibannya oleh undang-undang. Dengan kata lain, wanprestasi adalah tidak terlaksanaya prestasi

Unsur wanprestasi :
1. Tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan
2. Melakukan sesuatu, namun tidak sebagaimana mestinya.
3. Melakukan sesuatu namun terlambat
4.Melakukan sesuatu namun bertentangan dengan undang-undang.

Syarat wanprestasi :
1. Melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya
2. Adanya perbuatan yang terlambat
3. Perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang.


C. Resiko : adalah kewajiban yang harus ditanggung akibat kejadian yang tak-tertentu diluar kesalahan para pihak.

Unsur :
1. Adanya suatu sebab diluar kesalahan para pihak
2. Adanya pertanggungan jawab yang harus dilakukan oleh salah satu pihak



D. Keadaan memaksa:
Ialah suatu keadaan/kondisi yang terjadi karena diluar kuasa para pihak.

Unsur :
1. Keadaan yang terjadi diluar kuasa para pihak.
2. Keadaan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungan jawab.

Syarat :
1. halangan bagi debitur dalam memenuhi kewajibannya.
2. Halangan tersebut bukan merupakan kesalahan debitur
3. Tidak dibebankan oleh keadaan yang menjadi resiko debitur.

Dalam hal keadaan memaksa dikenal 2 teori mengenai keadaan memaksa :
1. Overmacht objektif : yaitu keadaan memaksa yang absolut, yang terjadi diluar kuasa dan kesalahan para pihak. Biasanya terjadi dalam lingkup kejadian alam exktrim, iklim, kebakaran hutan dsb. Sehingga para pihak tidak lagi dibebankan prestasi atau kewajiban.

2. Overmacht subyektif: yaitu keadaan memaksa yang bersifat subyek, dimana ketidak mampuan pelaku dalam memenuhi prestasi akibat sesuatu yang tak tertentu, yang membuat individu terpaksa tidak bisa memenuhi prestasi. Contoh : perusahaan A memiliki hutang kpd perusahaan B namun perusahaan A pailit sehingga perusahaan B terkadang tidak dapat menuntut hak secara penuh.

Dalam hukum pidana istilah overmacht di akibatkan oleh :
1. Akibat perintah undang-undang
2. Akibat keadaan jiwa terancam
3. Akibat kewajiban karna jabatan
4. karena perintah atasan atau perintah yang lebih tinggi



E. Perbuatan melawan hukum
Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad. Yaitu suatu keadaan dimana individu melawan ketentuan hukum oleh akibat tertentu *
Atau menurut ajaran legisme adalah: suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma dan undang-undang.

Dalam hukum perikatan, hal perikatan terjadi baik karena undang-undang, baik karena perjanjian. Oleh undang-undang dapat dikategorikan menjadi 2 hal :
1.yakni oleh karena undang-undang semata-mata atau;
2.perbuatan manusia yang menciptakan undang-undang.

Mengenai perbuatan manusia digolongkan menjadi 2 hal :
1. Perbuatan/perilaku manusia yang sah (rechtmatige)
2. Perbuatan/perilaku manusia yang tidak sah (onrenchtmatige daad)

Dalam ajaran klasik mengenai onrechtmatige daad harus memenuhi syarat :

Menurut Hoffman :
1. Adanya suatu perbuatan.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum
3. Adanya kerugian
4. Adanya kesalahan

Menurut miriam darus badrulzaman
1.Adanya suatu perbuatan
2.Perbuatan tersebut melawan hukum
3.Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian
4. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dengan suatu perbuatan
5. Adanya kesalahan (schuld)

Menurut hogeraad sebelum thn 1919 Perbuatan melawan hukum dalam arti sempit :
Yaitu suatu perbuatan berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang

Menurut hogeraad setelah tahnun 1919 :
Yaitu suatu perbuatan berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang dengan melanggar :
1. Hak subyektif org lain.
2. Kewajiban hukum seseorang.
3. Kesusilaan.
4. Kepatutan dalam masyarakat.


Ajaran relativitas :
Yaitu perbuatan melawan hukum dari pihak tertentu kepada pihak lain, namun apabila ditelaah lebih jauh ada pihak ketiga (diluar para pihak sebelumnya) yang merasa dirugikan, namun dengan ketentuan undang-undang dinyatakan tidak perlu untuk mengganti kerugian dari pihak ketiga tersebut.

Contoh :
Seseorang pemilik lahan menebang hutan tidak dengan surat izin resmi dari instansi terkait, namun di sebelah lahan tersebut ada hotel yang memanfaatkan hutan asri tersebut sebagai obyek rekreasi, saat hutan tersebut ditebang maka pihak pengelola hotel merasa dirugikan. Namun pemilik lahan hanya harus bertanggung jawab kepada undang-undang saja dan tidak harus bertanggungjawab kepada si pengelola hotel.

Contoh kasus :
*musdiati vs igusti
*launden bach


Bilamana prestasi menjadi wanprestasi?
Bilamana wanprestasi menjadi keadaan memaksa?
Bilamana wanprestasi menjadi resiko?
Bilamana wanprestasi menjadi perbuatan melawan hukum ?

perbuatan bisa saja menjadi 2 dampak yakni :
1.Tergolong perbuatan melawan hukum,
2.Tergolong wanprestasi

Contoh kasus :
Tuan budi menginap dirumah temannya yakni tuan roni, dipagi hari tuan roni meminta tuan roni untuk menjaga rumah serta menjaga anaknya kepada tuan budi. Suatu ketika tuan budi marah kepada anak tuan budi yang nakal dan memukulnya serta memecahkan fas bunga milik tuan roni.

Memukul anak : perbuatan melawan hukum memenuhi unsur perbuatan,kerugian,sebab akibat antara kerugian dengan perbuatan, adanya kesalahan.

Memecahkan fas bunga : tidak menepati janji menjaga rumah dgn baik, memenuhi unsur : lalai, melakukan perbuatan yang tdk semestinya, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

Author : Diantori
Mengkaji bahan Ujian akhir semester
Dosen : Ibu Imelda S.H.,M.H.

No comments:

Post a Comment

Nama :
Pendidikan :

 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners