Pages

Sunday, September 22, 2013

BAHAN CATATAN HUKUM ADM. KOTA & DESA

BAHAN CATATAN HUKUM ADM. KOTA & DESA
21 September 2013 at 17:10
CATATAN SINGKAT HKM. ADM. KOTA & DESA

Struktur Pemerintahan secara vertikal, di bawah Pemerintah Pusat ada Pemerintah Provinsi (Pem.Prov) dan di bawahnya ada Pemerintah Kabupaten/Kota (Pem.Kab./Kota). Pada masa Orba, Pem.Prov. disebut Pemerintah Daerah Tingkat I (Pemda Tk I) dan Pem.Kab./Kota disebut Pemda Tk II. Desentralisasi kewenangan kepada Pemda disebut Otonomi Daerah agar daerah dapat mengatur & mengurus dirinya sendiri. Tapi, pada zaman Soeharto, kewenangan, kekuasaan atau otoritas lebih banyak berada di Pusat (SENTRALISASI) daripada DESENTRALISASI dalam cakupan yang sedikit & terbatas. Itupun harus dibagi antara Pem.Prov dan Pem.Kab./Kota. Daerah yang bertambah adalah Kab. & Kota (prov. tdk bertambah). Untuk menunjukkan persiapan Kab. atau Kota baru itu maka disebutlah Administratif (jadi Kab. atau Kota Administratif) biasanya waktu persiapan 3-5 thn utk menyediakan kantor2 Pemerintahan, Legislatif, Yudikatif, dlsb. Setelah itu, daerah tadi menjadi Kab. atau Kota penuh (sebagai daerah otonom) baru yg mengatur & mengurus dirinya sendiri.
Khusus untuk DKI Jakarta, Desentralisasi berhenti pada Pem.Prov, artinya Kota2 & Kab. di bawah Pem.Prov DKI tidak mendapat desentralisasi & bukan daerah otonom. Dari itu, Kota2 & Kabupaten tersebut ditambah kata Administrasi, sehingga menjadi Kota atau Kab. Administrasi (bukan Administratif) untuk menunjukkan bhw daerah2 itu hanya merupakan perpanjangan tangan (menjalankan Keputusan & Kebijakan) dari Pem.Prov DKI Jkt. Di bawah Pem.Prov. DKI Jkt ada 5 Kota & 1 Kab. yg semuanya (sekarang) dibubuhi kata "Administrasi" di belakangnya. Daerah2 itu tidak memiliki DPRD sendiri dan bukan daerah otonom.
Tentang PAPUA, setelah reformasi, tuntutan rakyat Papua untuk mendapat dana yang lebih besar dari APBN makin menguat, mengingat salah satu sumber (yg besar) utk pendapatan negara adalah hasil tambang dari tanah Papua. Atas dasar, UU Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat & Daerah serta UU Otonomi Khusus Papua, maka alokasi dana utk Papua semakin besar. Namun, seperti umumnya gejala desentralisasi, di daerah kemudian muncul raja2 kecil yg merasa berkuasa membagi "jatah" kue dari Pusat yang terasa terlambat mereka nikmati. Sehingga, raja2 kecil di Papua tadi menjadi pihak yg paling merasa "berhak" atas dana Otonomi Khusus itu. Dana tdk sampai ke masyarakat, bahkan gejala baru yg timbul adalah "rebutan" jatah dana itu antara Prov. Papua dgn Prov. Papua Barat.
Dana itu menjadi milik elitis, bukan milik rakyatnya yg msh menderita. Sekarang, ada suara yang meminta agar UU Otsus Papua itu dihapus atau dicabut karena sudah keluar jauh dari kehendak awal rakyat Papua secara keseluruhan. Lihat saja, musibah bencana alam berupa banjir bandang di Wasior (Papua Barat), ternyata tidak mendapat empati & simpati yang cukup memadai dan yang secara serius diperlihatkan oleh saudara2 mereka dari Papua. Padahal, mereka (rakyat Papua) dgn UU Otsus Papua, telah memiliki MPRP (Majelis Permusyawaratan Rakyat Papua) dan Lembaga sejenis yang menaungi Masyarakat2 Adat yang ada di Papua. Sejak UU Otsus Papua (kalau tidak salah thn 2001 & mulai turun dana Otsus sejak thn 2002) hingga sekarang, sudah lebih dr 200 triliun uang (dari Pemerintah Pusat) yang mengalir ke Papua. Mana bukti pembangunannya..?? Apa hasil dari Otsus itu...?? Rahasia & pertanyaan itu hanya Tuhan yang tau serta yang bisa menjawabnya...

Tolong sampaikan ke teman2mu...!!! Terimakasih.

Jakarta, 21 September 2013 M.
Muhammad Abudan.

BAHAN HK. Adm. kota dan Desa

BAHAN HKM. ADM. KOTA & DESA
21 September 2013 at 13:21
PEMEKARAN DAERAH di INDONESIA
Oleh : Muhammad Abudan, SH., MH.

Sejak Reformasi bergulir pada thn 1998, terjadi euphoria politik termasuk membentuk daerah baru mulai dari propinsi, kabupaten dan kota. Usaha itu mulai gencar pada thn berikutnya (1999) sampai thn 2005 sudah terbentuk 6 propinsi dan 150 Kabupaten dan Kota. Setelah itu makin "mengganas", hanya dlm jangka waktu 3 thn (2006, 2007 & 2008) terbentuk 1 propinsi yaitu Sulawesi Barat (Sulbar) dan 55 Kabupaten dan Kota. Kemudian 5 tahun berikutnya, ditambah (terbentuknya) 1 Propinsi lagi yaitu Kalimantan Utara (Kalut) pada tahun 2012, dan tambahan 6 Kabupaten dan Kota. Sehingga, total dalam 13 thn terakhir (1999 s/d 2012) telah terbentuk 8 propinsi dan 211 Kabupaten & Kota.
Setelah Reformasi, R.I. kehilangan 1 propinsi yakni Timor Timur yang memisahkan diri dari R.I. dan menyatakan merdeka pada thn 1999 (setelah jajak pendapat). Sehingga jumlah propinsi di R.I. menjadi 26 kemudian ditambah dgn 8 propinsi baru jadi terdapat 34 propinsi saat ini di wilayah R.I.
Sekarang, jumlah Kabupaten/Kota di N.K.R.I. adalah 506, sedangkan jumlah Daerah Otonom di Indonesia 540 (termasuk 34 Provinsi).

(Di seluruh wilayah R.I. terdapat 71.800 desa, data dari Harian Umum: Kompas, 23 Februari 2010).
----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Yang benar-benar jadi masalah adalah 3 thn terakhir (2006-2008) yaitu 55 Kabupaten/Kota, yg disebut oleh Presiden SBY 80% gagal karena pemekaran wilayah tidak berhasil menyejahterakan rakyat justru jadi beban bagi APBN.

Insentif utama dari Pemekaran Wilayah ialah 3 hal, yaitu : 1. UANG : Dimana ada aliran dana dari APBN ke APBD, lalu ada DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), Dana Perimbangan (Pusat dgn Daerah), dlsb. 2. POLITIK : Pemekaran wilayah senantiasa disetujui oleh Parpol karena berkaitan dgn Pemilu dan Pemilukada untuk perebutan kursi kekuasaan di Pusat (melalui daerah baru) maupun di daerah baru itu sendiri. 3. Lowongan jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) : Terbukanya peluang dan lapangan kerja baru untuk jadi PNS dan tenaga-tenaga semi Pemerintah, dlsb.
Pemekaran daerah/wilayah memerlukan biaya yg tidak sedikit untuk bangun kantor-kantor pemerintahan, parlemen, pengadilan, infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan), dll. Di sisi lain, pemekaran berhasil mendekatkan kekuasaan dgn rakyatnya (tercipta demokrasi pada tingkat lokal/kedaerahan).
(Prof. Dr. Ryas Rasyid).

Harus dilihat dari 2 sisi tinjau yaitu : Local democracy (demokrasi lokal/kedaerahan) & welfare/empowering people (kesejahteraan/pemberdayaan masyarakat). Artinya, sejauh mana demokrasi lokal itu mampu memberdayakan masyarakatnya atau meningkatkan kesejahteraan rakyat setempat (khususnya) dan kesejahteraan rakyat nasional (umumnya).
Menurut demografi, R.I. perlu membentuk sekitar 88 propinsi (bandingkan dgn Jepang yg luas wilayah negaranya lebih kecil dari R.I. memiliki 74 perfektur/propinsi) tetapi saat ini, menurut kemampuan APBN, kita hanya sanggup (cukup) dgn 33 propinsi (pada tahun 2010). Kalau hanya untuk kepentingan local democracy maka R.I. tidak perlu banyak daerah otonom (baru) atau tidak perlu pemekaran daerah/wilayah, sebaliknya untuk pemberdayaan/kesejahteraan perlu dibentuk daerah otonom (baru), itu berarti pemekaran wilayah harus terus dilaksanakan jadi kalau dari sisi tinjau ini tidak perlu JEDA (Moratorium) Pemekaran wilayah.
(Prof. Dr. Eko Prasojo).

Tidak perlu Moratorium pemekaran wilayah, yg diperlukan adalah Peraturan Pemerintah (P.P) yg baru sebagai pengganti P.P No. 78 Thn 2007 yang memuat ketentuan tentang Pembentukan, Penggabungan & Pengahapusan Wilayah/Daerah (lebih populer dgn sebutan Pemekaran Daerah) yg memuat syarat lebih rinci untuk pemekaran daerah baru. Kata Presiden SBY: "Harus ada Grand Design untuk pembagian wilayah di Indonesia, setelah kita punya grand design itu baru kita bicara pemekaran wilayah, sebelum kita punya itu, yaa.. kita harus Moratorium (Jeda/Istirahat) terhadap pemekaran daerah/wilayah". Dulu katanya, pemekaran wilayah itu mulai dari akhir tahun 2008 sampai habis Pemilu 2009 tapi kemudian berubah dan pemerintah mengatakan Moratorium berakhir pada Maret 2010 (bersamaan dgn diserahkannya grand design oleh Pemerintah kepada DPR), tetapi kami (Komisi II DPR) harus sabar karena berita terbaru dari Pemerintah bahwa grand design itu baru selesai pada Agustus 2010.
(Ganjar Ilyas, Anggota DPR dari Fraksi PDIP).

Sumber :
Acara Talk-show : SAVE OUR NATION, METRO TV.
Hari/Tgl : Kamis, 22 Juli 2010.
J a m : 22.30 s/d selesai.
Thema : QUO VADIS PEMEKARAN DAERAH ?
dan Harian Kompas : Terbitan tgl. 23 Februari 2010.


Jakarta, 21 September 2013 M.Diedit & Disadur oleh : Muhammad Abudan.

BAHAN CATATAN HUKUM ADM. KOTA & DESA

BAHAN CATATAN HUKUM ADM. KOTA & DESA
21 September 2013 at 17:10
CATATAN SINGKAT HKM. ADM. KOTA & DESA

Struktur Pemerintahan secara vertikal, di bawah Pemerintah Pusat ada Pemerintah Provinsi (Pem.Prov) dan di bawahnya ada Pemerintah Kabupaten/Kota (Pem.Kab./Kota). Pada masa Orba, Pem.Prov. disebut Pemerintah Daerah Tingkat I (Pemda Tk I) dan Pem.Kab./Kota disebut Pemda Tk II. Desentralisasi kewenangan kepada Pemda disebut Otonomi Daerah agar daerah dapat mengatur & mengurus dirinya sendiri. Tapi, pada zaman Soeharto, kewenangan, kekuasaan atau otoritas lebih banyak berada di Pusat (SENTRALISASI) daripada DESENTRALISASI dalam cakupan yang sedikit & terbatas. Itupun harus dibagi antara Pem.Prov dan Pem.Kab./Kota. Daerah yang bertambah adalah Kab. & Kota (prov. tdk bertambah). Untuk menunjukkan persiapan Kab. atau Kota baru itu maka disebutlah Administratif (jadi Kab. atau Kota Administratif) biasanya waktu persiapan 3-5 thn utk menyediakan kantor2 Pemerintahan, Legislatif, Yudikatif, dlsb. Setelah itu, daerah tadi menjadi Kab. atau Kota penuh (sebagai daerah otonom) baru yg mengatur & mengurus dirinya sendiri.
Khusus untuk DKI Jakarta, Desentralisasi berhenti pada Pem.Prov, artinya Kota2 & Kab. di bawah Pem.Prov DKI tidak mendapat desentralisasi & bukan daerah otonom. Dari itu, Kota2 & Kabupaten tersebut ditambah kata Administrasi, sehingga menjadi Kota atau Kab. Administrasi (bukan Administratif) untuk menunjukkan bhw daerah2 itu hanya merupakan perpanjangan tangan (menjalankan Keputusan & Kebijakan) dari Pem.Prov DKI Jkt. Di bawah Pem.Prov. DKI Jkt ada 5 Kota & 1 Kab. yg semuanya (sekarang) dibubuhi kata "Administrasi" di belakangnya. Daerah2 itu tidak memiliki DPRD sendiri dan bukan daerah otonom.
Tentang PAPUA, setelah reformasi, tuntutan rakyat Papua untuk mendapat dana yang lebih besar dari APBN makin menguat, mengingat salah satu sumber (yg besar) utk pendapatan negara adalah hasil tambang dari tanah Papua. Atas dasar, UU Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat & Daerah serta UU Otonomi Khusus Papua, maka alokasi dana utk Papua semakin besar. Namun, seperti umumnya gejala desentralisasi, di daerah kemudian muncul raja2 kecil yg merasa berkuasa membagi "jatah" kue dari Pusat yang terasa terlambat mereka nikmati. Sehingga, raja2 kecil di Papua tadi menjadi pihak yg paling merasa "berhak" atas dana Otonomi Khusus itu. Dana tdk sampai ke masyarakat, bahkan gejala baru yg timbul adalah "rebutan" jatah dana itu antara Prov. Papua dgn Prov. Papua Barat.
Dana itu menjadi milik elitis, bukan milik rakyatnya yg msh menderita. Sekarang, ada suara yang meminta agar UU Otsus Papua itu dihapus atau dicabut karena sudah keluar jauh dari kehendak awal rakyat Papua secara keseluruhan. Lihat saja, musibah bencana alam berupa banjir bandang di Wasior (Papua Barat), ternyata tidak mendapat empati & simpati yang cukup memadai dan yang secara serius diperlihatkan oleh saudara2 mereka dari Papua. Padahal, mereka (rakyat Papua) dgn UU Otsus Papua, telah memiliki MPRP (Majelis Permusyawaratan Rakyat Papua) dan Lembaga sejenis yang menaungi Masyarakat2 Adat yang ada di Papua. Sejak UU Otsus Papua (kalau tidak salah thn 2001 & mulai turun dana Otsus sejak thn 2002) hingga sekarang, sudah lebih dr 200 triliun uang (dari Pemerintah Pusat) yang mengalir ke Papua. Mana bukti pembangunannya..?? Apa hasil dari Otsus itu...?? Rahasia & pertanyaan itu hanya Tuhan yang tau serta yang bisa menjawabnya...

Tolong sampaikan ke teman2mu...!!! Terimakasih.

Jakarta, 21 September 2013 M.
Muhammad Abudan.

Kisi-kisi soal UTS Hukum Administrasi kota dan desa

KISI-KISI SOAL UTS HKM. ADM. KOTA & DESA
22 September 2013 at 22:10
SOAL :

1. Jelaskanlah letak/kedudukan Hkm. Adm. Kota & Desa dalam lapangan ilmu hukum ! Buatlah skema ! Uraikan serinci mungkin !
2. Uraikan pembabakan masa berlakunya sistem pemerintahan daerah di Indonesia dari masa penjajahan hingga sekarang ! Sebutkan UU-nya secara berurutan !
3. UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan Pemerintahan Daerah yang bersifat Parlementariat, di mana Pemerintah Daerah ialah DPRD dan DPD (Dewan Pemerintahan Daerah, termasuk Kepala Daerah). Jelaskan !
4. UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah menampilkan karakter serta type Pemerintah Pusat yang sentralistik. Hal ini dapat terlihat dalam pemilihan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Apa maksudnya? Jelaskan !.
5. Jelaskan tentang cara pembentukan Kota sebagai hasil dari ketentuan pemekaran daerah, sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah !.
6. UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pemerintahan Daerah merupakan UU R.I. pertama tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat nasional. Mengapa? Walaupun tidak (belum) berdasarkan UUD 1945. Apa maksudnya? Jelaskan !.
7. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dilengkapi dengan UU No. 8 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008. Kedua UU tsb. mengatur tentang hal apa? Apa yang melatar-belakangi lahirnya kedua UU tsb.? Jelaskan!.
8. UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa mengatur tentang berbagai hal mengenai karakter, sifat, dan pengembangan desa. Apalagi yang anda ketahui tentang isi dari UU tsb.? Jelaskan !.
9. Pada tahun 1945-1946, di Indonesia terdapat kurang lebih 250 bestuurendelandschapen (pemerintahan istimewa) dan volksgemenschapen (paguyuban rakyat), seperti desa di Jawa, dan Bali, Nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Sumatera Utara, serta Gampong di Aceh. Bagaimana pada masa Orde Baru? Jelaskan !.
10. Apa perbedaan antara Kotamadya dengan Kota? Apa perbedaan antara Kota Administratif dengan Kota Administrasi? Jelaskan !.
11. Pembentukan daerah harus memenuhi 3 syarat, yaitu : syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Apa maksudnya? Jelaskan !.
12. Mengapa di suatu daerah (Kabupaten/Kota) bisa terdapat Kelurahan, dan juga Desa? Jelaskan !.
13. Apa perbedaan Karesidenan, Kewedanaan, Kadipaten, Kabupaten, dan Kota? Jelaskan !.
14. Apa perbedaan daerah Swatantra dengan Swapraja? Apa pula perbedaan Kota Praja, dengan Kota Kebun? Jelaskan !.
15. Apa yang dimaksud dengan Otonomi yang seluas-luasnya? Berdasar atas azas apa saja? Mengapa demikian?
16. Sebutkan & Jelaskan secara singkat 6 hal yang menjadi urusan pemerintah Pusat ! (sesuai dengan Penjelasan UU No. 32 Tahun 2004).
17. Apa yang dimaksud dengan Otonomi Nyata? Mengapa disebut Otonomi yang melahirkan keragaman karakter pemerintahan daerah? Jelaskan! (sesuai penjelasan UU No. 32/2004).
18. Mengapa Presiden SBY melakukan moratorium pemekaran wilayah (pada tahun 2007 s/d 2010)? (jawaban harus memuat kata dan pengertian dari: Grand Design, dan Kesejahteraan Rakyat, serta Potensi Daerah).
19. Apakah urusan pemerintah (Pusat) hanya 6 hal itu saja? Jelaskan! Bagaimana pemerintah melaksanakan tugasnya, baik sesuai urusannya ataupun yang di luar urusannya itu? Ada 3 cara, jelaskan!.
20. Sebetulnya PP No. 78 Tahun 2007 sudah cukup merinci syarat pemekaran wilayah itu bisa jadi filter (penyaring) bagi daerah yang ingin menjadi daerah otonom, tanpa melihat potensi daerahnya. Mengapa disebut sebagai penyaring? PP tentang apa itu?
21. Selain propinsi, kabupaten, dan kota, di Indonesia bisa pula terdapat kawasan khusus yang dikelola langsung oleh pemerintah (Pusat). Apa saja kawasan khusus tersebut? Setau anda, sekarang ini, adakah PP tentang kawasan khusus itu? Jelasakan!.
22. Pemekaran wilayah selalu berkaitan dengan 3 hal, yaitu Uang, Politik, dan Peluang Menjadi PNS. Mengapa demikian? Jelaskan!.
23. Mengapa pemekaran daerah di perbatasan diharapkan tidak terkena moratorium (sehingga dapat terus dilaksanakan)? Jelaskan!
24. Dari bacaan di atas, ada 3 orang yang berpendapat, Djoko Suseno, Ganjar Pranowo, dan Lili Romli. Siapa yang setuju dengan Pemekaran Daerah, dan siapa yang tidak setuju? Ada 2 propinsi yang diharapkan bisa terbentuk segera, apa saja? Mengapa? Jelaskan!.

Masih Bersambung !!
Jakarta, 22 September 2013 M.

HTUBN

BAHAN H.T.U.B.N.
21 September 2013 at 17:39
KORUPSI NO, GRATIFIKASI TERBATAS YES...TRUE STORY
Kejadian di Amerika Serikat

Pada thn 2004, Jeffrey (nama depan) Walikota (Major) di Colma (sebuah kota kecil) di Negara Bagian (State) California, A.S. hendak bepergian (vacation) ke Hongkong, mengingat akan jasanya, tiba-tiba sebuah perusahaan membelikan tiket pesawat untuknya (San Fransisco - Hongkong; p.p) seharga 700 Dollar Amerika. Dengan penuh ketulusan, manager perusahaan itu bercerita tentang baiknya Walikota, sehingga pihaknya tidak merasa rugi memberi hadiah tiket perjalanan itu.
Sang Major pun pergi berlibur namun ketika ia kembali dan tiba di A.S., dia dijemput oleh polisi setempat untuk mempertanggungjawabkan gratifikasi (ucapan terimakasih) yang dia terima dari perusahaan tadi. Di Bandara, polisi menggeledahnya dan ditemukan bukti tiket yg dibelikan oleh perusahaan tersebut. Di State California, terdapat ketentuan bahwa Major boleh menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan sebesar 100 Dollar Amerika per bulan (akumulasi hadiah per bulan dan tidak bisa digabung, misalnya: 2 bulan tidak terima hadiah, maka dia berhak terima hadiah 200 Dollar Amerika). Berarti si Major telah melakukan kesalahan dengan melanggar ketentuan tersebut.
Major yang masih muda itu (usianya sekitar 35 tahun) dinon-aktifkan, disidik dan disidang. Putusan Hakim menyatakan Jeffrey (Major) bersalah dan dikenakan hukuman 17 bulan penjara, dipecat dari jabatan Major serta masuk Black-List artinya dia tidak boleh lagi menjabat sebagai Pejabat Publik di A.S. selamanya. Yang perlu diingat, Major boleh menerima 100 Dollar A.S. (Waktu itu, 1 dollar = Rp 9.300,- atau sekitar 930.000 Rupiah) per bulan tetapi dia menerima 700 Dollar A.S. (sekitar 6.510.000 Rupiah) artinya melebihi pagu/jatahnya sebesar 600 Dollar A.S. (sekitar 5.580.000 Rupiah). Hanya karena gratifikasi sebesar itu, dia kehilangan segalanya bahkan kesempatan untuk memegang jabatan publik lainnya dimanapun di A.S.
Itulah konsekuensi dari melanggar aturan yang seharusnya dipatuhinya.
Bagaimana di Indonesia...?? Bagaimana pendapatmu...??

Tolong sampaikan ke teman2mu yg lain...!! Terimakasih.

Jakarta, 21 September 2013 M.
Muhammad Abudan.
 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners