Pages

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, May 6, 2015

Isi hati Indonesia Raya tahun 2015


Oleh: Diantori

"Mewujudkan Indonesia bagi seorang yang lahir ditanah ini".

Kemerdekaan diproklamirkan tidak hanya untuk menyapu penjajahan beserta ideologinya, tapi juga untuk membentangkan harapan baru yang dinamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini potret 1945. Bagaimanakah potret pada tahun 2015?

Apakah hukum telah menjadi panglima pada 2015? Hukum itu bukan semata dihiasi oleh cahaya keadilan namun cakrawala kemanfaatan dan kepastian juga tetap diprioritaskan. Hukum saat ini masih dalam tahap menduduki kursi panglima. Biarkan proses menjawabnya, mungkin akhir 2015 hukum telah duduk di posisinya dengan benar.

Kini Indonesia 2015 hadir dengan membawa janji kemerdekaan bagi rakyatnya, setelah Republik Ini mempunyai Pemimpin Kuat, gagah, berwibawa dan kharisma pro rakyat pada Pemerintahan pusat. Miniatur Indonesia dipimpin oleh Gubernur yang tangguh, tangkas dan tidak kompromi terhadap UPS atau Upss salah ...!!!

Indonesia Kita Semua adalah Indonesia yang mampu melunasi janji kemerdekaan: perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, kesejahteraan masyarakat dan pendidikan bagi putra putri Indonesia. Indonesia Raya hiduplah.

Kepada seluruh rakyat Indonesia. Semua warga negara Indonesia harus merasakan bahwa janji kemerdekaan dan itu sebagian telah terlunasi di tahun 2015 ini, optimis adalah kata yang tepat untuk mendukung Negara sendiri, jadikan tahun ini tahun puasa pesimis, ayo kita raih kemenangan bersama di tahun ini.

Indonesia kita semua ada tidak hanya untuk kita yang hidup hari ini, tapi terutama untuk anak-anak kita dan anak-anak dari anak-anak kita.


Tuesday, May 5, 2015

Perlindungan Hukum Bagi Penambang Liar di Indonesia

  Oleh: Diantori 

  Kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (PETI) secara substansial menunjang pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat di Indonesia. Seperti apa yang telah pembicara pertama kami memaparkan bahwa penambang liar Tanpa izin adalah kegiatan pertambangan tanpa disertai izin usaha pertambangan dari pemerintah, PETI tak memiliki izin (IUP), IUPOP, IUPK dan Izin usaha pertambangan rakyat (IPR).
    Secara empiris Penambang liar tanpa izin telah ada sejak Indonesia belum merdeka serta belum memberlakukan hukum positifnya, Penambang liar tanpa izin  yakni merupakan pertambangan skala kecil yang tak memiliki legitimasi secara hukum, Pengkategorian Penambang liar tanpa izin  didasari pada skala ekslorasi dan eksploitasi serta tata niaga yang masih bersifat konvensional.
     Seperti data yang kami lansir bahwa secara keseluruhan Indonesia terdata sebanyak 1924 Titik penambang yang masih menggunakan tahapan konvensional dan belum berizin.
     Apakah dengan lantangnya kita dapat menyerukan untuk membunarkan Penambang tanpa izin,? dan memberikan sanksi pemidanaan sebagai solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan bangsa seperti ini ?
      kami rasa tidak arif untuk membangun argument kontra seperti itu karena hanya sebuah retorika yang akan menguntungkan perdebatan ini semata dan menyenegsarakan kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan.
       Pada hakekatnya Keberadaan Penambang liar tanpa izin dapat diperhitungkan kedalam system keekonomian Rakyat skala mikro, dimana banyak rakyat disekitar wilayah pertambangan realitasnya menerima manfaat dari kegiatan usaha pertambangan tersebut, sebut saja daerah provinsi Bangka Belitung yang mengusahakan tanah untuk menambang timah dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Data yang kami peroleh dari Kompas 2012 pemerintah daerah telah menerbitkan 10.235 izin Pertambangan kepada korporasi dalam berbagai bentuk untuk memberikan legitimasi hukum dalam tindakan ekonomi pengusaha yang mengejar sebuah profit semata.
     Kita tahu bahwa Profit Tersebut digunakan hanya untuk perluasan perusahaan dan penimbunan kekayaan perusahaan, lalu dimanakan keberpihakan terhadap penambang tanpa izin? apakah pemerintah dapat dinilai adil dalam mendukung nasib PETI? menurut Gustaf Radbruch tujuan dari hukum itu adalah keadilan kepastian dan kemanfaatan sehingga Tindakan pemerintah terhadap PETI harus berdasarkan haluan tersebut.
       Selanjutnya Jika kita memaparkan permasalahan ini secara komperhensif maka pertambangan yang dikelola oleh asing sebut saja PT. Freeport di papua pada kenyataannya sebuah izin bukanlah arti penting bagi kesejahteraan Nasional, Indonesia hanya mendapatkan 1% dari Pendapatan royalty 44 sektor pertambangan Freeport dan hanya menghasilkan 256 JT USD / setara 2,8 T, Indonesia mengalami kerugian 40 T disetiap tahun karna seharusnya pembayaran royalti sesuai pasal 167 UU NO  4 tahun 2009 Tarif royalty emas seharusnya 3,7%. Jika dilihat lebih jauh masyarakat papua yang adalah WNI dan memiliki Tanah tidak mendapatkan hasil. Lebih baik masyarakat papua yang menikmati hasilnya ataukahhhh WNA yang demikian tidak pro kepentingan nasional yang harus diberikan perlindungan hukum terkait usaha pertambangan?
       Perlu kami garis bawahi bahwa Penambang liar tanpa izin bukanlah keinginan dari masyarakat pertambangan secara keseluruhan, dan tentunya kita tidak bisa mengeneralisasi secara keseluruhan penambang liar  tersebut tidak ingin di berikan perlindungan hukum !!!!! disinilah peran penting pemerintah pusat dan daerah untuk secara bersinergi untuk membuat system pengendalian terpadu untuk memberikan perlindungan secara resmi/legal dalam konteks bukan lagi PETI namun sebagai Penambangan rakyat Legal dengan Izin Pertambangan Rakyat sehingga masyarakatpun tetap dapat merasakan manfaat dari kekayaan alam Indonesia.
       Sebagai konsekuensi logis lainnya adalah apa bila penambang tanpa izin terus beroperasi dan tidak mengindahkan aturan hukum pemerintah. maka kami mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan penambang liar tersebut dan dibina melalui langkah persuasive sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap program pemerintah pro Rakyat.
       Adapun bentuk analisis pendekatan yang kami akan tawarkan adalah Analytical Hirearchy Process untuk menanggulangi PETI dan yang paling dapat melakukan pendekatan persuasive adalah Pemerintah Daerah karena dinilai Pemerintah daerah paling mengerti perekonomian masyarakat setempat yang bergantung pada hasil tambang.
        Keuntungan Pemberian Perlindungan Kepada Penambang liar tanpa izin:
  1. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh kegiatan pertambangan masyarakat;
  2.  Menjamin kehidupan perekonomian masyarakat sekitar pertambangan:
  3. Memberikan tanggungjawab kepada masyarakat untuk turut serta berkontribusi kepada kepentingan pembangunan sosial dan ekonomi di daerah untuk mendukung pembangunan nasional.

Tuesday, December 2, 2014

Pledoi / Pembelaan dalam persidangan Pidana

Pekerjaan seorang advokat adalah seluas kehidupan manusia itu sendiri (Nico Ngani, dalam buku: Mencari keadilan, karangan: Jeremias Lemek).Maksudnya pekerjaan advokat itu sangat banyak dan luas,yaitu mulai dari lahir sampai mati pasti berurusan dengan masalah hukum. Dan, yang berkompeten untuk menangani masalah-masalah hukum menyangkut kehidupan manusia yang sangat kompleks itu kita membutuhkan advokat yang profesional, hakim yang profesional, jaksa yang profesional dan polisi yang profesional. Advokat sebagai orang yang profesional di bidang hukum, sudah seharusnya dia menguasai lawyer skills, yang selalu berhubungan dengan bidang tugasnya. Misalnya, memberikan advice, membuat surat kuasa, membuat pledoi, membuat gugatan, membuat memori banding/kasasi,
membuat kontrak, membuat legal audit, membuat legal opinion, dan lain-lain.

Salah satu lawyer skills yang harus dikuasai oleh seorang advokat dalam membela perkara pidana,yang akan dibahas dan juga akan diberikan contoh-contoh dalam buku ini, adalah bagaimana membuat pledoi atau pembelaan. Kata “pledoi” itu berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, Kamus Hukum, 1973). Pledoi merupakan upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai buktibukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, upaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.

Lazimnya, pledoi terhadap kliennya, disampaikan oleh pembela terdakwa. Dan kadang juga dilakukan oieh klien itu sendiri. Pledoi itu, adalah bantahan atas dakwaan jaksa. Kalau jaksa misalnya, mengatakan bahwa terdakwa A telah melakukan perbuatan penipuan. Tetapi terdakwa A atau pembelanya mengajukan bantahan dengan mengatakan, bahwa A tidak benar melakukan perbuatan pidana penipuan. Sekadar analogi, kalau jaksa mengatakan bahwa telapak tangan si A itu koreng,tetapi pembela mengatakan bahwa telapak tangan si A itu bersih, tidak koreng. Dan, alasan tidak koreng itu harus dibuktikan dan harus ditunjukkan argumentasinya. Dalam membuat bantahan atau pembelaan, terdakwa atau pembela, tentulah bukan sekadar membantah atau sekadar debat kusir belaka. Namun, bantahan atau pembelaan itu haruslah berdasarkan bukti-bukti, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, maupun bukti tertulis lainnya. Selain berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, pembelaan juga harus berisi pandangan atau tinjauan hukum dari seorang pembela terhadap perkara in casu.

Tinjauan hukum itu, bisa dari Undang-Undang Dasar, undang-undang, yurisprudensi, peraturan yang lainnya, doktrin ilmu hukum, praktek peradilan, konvensi internasional, kebiasaan, dan lain-lain. Selain tinjauan dari sudut hukum, yang juga diperlukan adalah logika. Logika itu sangat penting dalam melihat masalah hukum yang sedang diperdebatkan. Karena, sebetulnya hukum itu adalah logika, Law is logic, yang walaupun tesis yang sudah baku ini telah dibantah oleh Blumer, dengan mengatakan law is not logic but experience (dikutip oleh Nico Ngani, dalam Jeremias Lemek, Mencari Keadilan, 2007). Selain ilmu hukum, juga diperlukan penguasaan ilmu-ilmu yang lainnya. Misalnya, filsafat, moral, aga ma, politik, sastra, dan lain-lain.

Membuat pledoi adalah gampang-gampang susah. Maksudnya, membuat pledoi itu agak sulit kalau yang membuatnya itu belum berpengalaman atau para advokat pemula, atau juga oleh advokat senior yang tidak terbiasa dengan berpikir sistematis. Namun, sangat gampang bagi advokat senior yang terbiasa dengan berpikir sistematis dan sudah terbiasa dengan pekerjaan penulisan. Seperti menulis buku, menulis di majalah, dan menulis di koran-koran. Karena dalam pekerjaan menulis itu orang terbiasa dengan membuat kalimat yang baik, metodologi berpikir yang baik, dan penguasaan pengetahuan. yang banyak. Dalam praktek, membuat pledoi itu sangat variatif modelnya. Maksudnya, antara perkara yang satu dengan perkara yang lain, yang mungkin kelihatannya sama kasus posisinya, namun sebetulnya ada perbedaan soal substansinya dan ditambah pula selera para pembelanya. Sehingga oleh karena itulah, maka pembuatan pledoi itu tidak ada contoh yang baku, dan juga sistimatika yang baku pula, kesemuanya sangat tergantung pada kasus posisinya,dan selera pembelanya.

Kalau tidak ada contoh yang baku, lalu apakah itu berarti bahwa setiap pembela dalam hal membuat pledoi bebas sekehendak hati? Tentu maksudnya adalah tidak demikian. Dalam hal membuat pledoi sistematikanya boleh berbeda-beda sesuai keinginan sang pembela, namun substansinya haruslah tetap sama. Karena, substansi dari sebuah pledoi yang baik itu adalah menyangkut sistematikanya atau alur berpikirnya harus jelas, logikanya baik, Bahasa Indonesianya baik dan benar, dasar hukumnya ada, obyektifitasnya jelas, tergambar dengan jelas adanya distinctive thinking.

Sumber : http://fsplem-bekasi.or.id/about/artikel/48/detail/Pledoi-atau-pembelaan

Tuesday, January 7, 2014

Urgensi Pemahaman Hukum bagi Pelaku Bisnis

Urgensi Pemahaman Hukum bagi Pelaku Bisnis

Dewasa ini, aktivitas bisnis berkembang sangat pesat dan merambah ke berbagai bidang produk, baik berwujud barang maupun jasa. Bisnis sebagai salah satu pilar penopang perkembangan ekonomi dan pembangunan, sangat tidak dapat dilepaskan benang merahnya dengan dunia hukum.
Hukum, hadir di masyarakat sebagai rambu-rambu tingkah laku masyakat, memberikan banyak faedah dan dampak bagi perkembangan ekonomi dan bisnis. Contohnya dalam bidang perlindungan konsumen. Pengaturan melalui UU No.8 tahun 1999 mengatur mengenai hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha, agar terjalin hubungan yang lancar, tertib, aman dan seimbang. Implementasi tujuan tersebut, misalnya dengan adanya kewajiban pengusaha dalam mencantumkan label halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan.
Adapun beberapa poin yang menjadi alasan utama mengapa hukum sangat dibutuhkan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut :
-       Para pihak yang terlibat dalam perjanjian bisnis membutuhkan sebuah kepastian dan keadilan dalam posisinya sebagai pihak. Kepastian dan keadilan ini dapat ia rasakan jika hukum benar-benar ditegakkan.
-       Jika pun dalam kontrak atau perjanjian bisnis tersebut ada salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka dimungkinkan adanya upaya hukum.
-       Sebelum para pihak duduk bersama dan membuat perjanjian, hukum telah membuat platform, tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperjanjikan, serta mengenai apa yang benar dan salah di mata hukum. Sehingga perjanjian bisnis tidak dapat bertujuan negatif (bertikad buruk).
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya yang bertajuk “HUKUM DAN EKONOMI” tahun 1990, mengakui bahwa ekonomi merupakan tulang punggung kesejahteraan masyarakat, mengakui pula bahwa teknologi dan pengetahuan merupakan tiang penopang kemajuan suatu bangsa. Namun beliau tidak dapat menyangkal bahwa hukum merupakan pranata yang akhirnya sebagai penentu bagaimana kesejahteraan yang dicapai dapat dinikmati secara merata, dan keadilan social dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat serta membawa kebahagiaan bagi rakyat pada umumnya.
Berdasarkan pemaparan di atas, perlu diketahui bahwa hukum bagi bisnis tidak serta merta diaplikasikan tanpa pengkhususan apapun. Terdapat beberapa ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain pada kontrak bisnis, bentuk badan usaha (perusahaan), penanaman modal atau investasi, kepailitan dan likuidasi, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutan, surat berharga, ketenagakerjaan, hak kekayaan intelektual, larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perlindungan konsumen, keagenan dan distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, bisnis internasional, hukum pengangkutan, alih teknologi, hukum perindustrian, pertambangan, perbankan, real estate/perumahan/bangunan, perjanjian internasional dan tindak pidana pencucian uang.

Walaupun hukum bisnis diakui memiliki ruang lingkup dan memiliki rincian poin-poin pengkhususan, namun di Indonesia tidak semua bidang telah memiliki perangkat hukum sendiri.Perlu diketahui bidang-bidang tersebut baru beberapa dasawarsa hidup dalam masyarakat Indonesia, untuk itu hukum sedang memetamorfosiskan dirinya agar semakin mampu secara khusus menyentuh kehidupan masyarakat.

Disunting dari : PPHBI

Hukum pun melindungi pengusaha Event Organizer

Jaminan Hukum Usaha di Bidang Entertainment dan Event Organizer

Walaupun terkesan beriringan, dalam prespektif hukum terdapat beberapa perbedaan mendasar berusaha di bidangentertainment dan event organizer.  Untuk usaha di bidang entertaiment adalah usaha di bidang hiburan, sedangkan usaha di bidang event organizer belum tentu merupakan usaha di bidang hiburan.  Sehingga bidang usaha event organizer lebih luas cakupannya.

Perlu disadari, bahwa kedua bidang usaha sebagaimana dimaksud di atas merupakan usaha di bidang jasa impresariat.  Untuk itu, dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat disebutkan bahwa :
“Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat waktu dan jenis hiburan.” 

Sehingga berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud di atas.  Di samping itu pengaturan mengenai Usaha Jasa Impresariat diatur juga dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang menyebutkan bahwa :
Usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dimana kegiatan usahanya meliputi :
a.    Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri;
b.    Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia;
c.    Pengurusan, dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan
d.    Penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.

Kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha jasa impresariat juga diatur dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang berbunyi :
Badan usaha jasa impresariat wajib:
a.    melestarikan seni budaya Indonesia;
b.    memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, pandangan dan nilai-nilai yang hidup alam masyarakat, serta mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan
c.    mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pertunjukan hiburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan usaha jasa impresariat bertanggung jawab atas keutuhan pertunjukan dan kepentingan artis, seniman dan atau olahraga-wan yang melakukan pertunjukan hiburan yang diselenggarakan badan usaha tersebut. “


Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat menyebutkan bahwa :
Usaha jasa impresariat tersebut di atas dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh izin dari Direktur Jenderal, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a.    Mengajukan permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai rekomendasi dari Kakanwil Parpostel setempat;
b.    Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau menolaknya;
c.    Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya izin.

Dalam peraturan tersebut juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha jasa impresariat, dimana diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Bahwa untuk mengetahui sejelas-jelasnya tentang pengaturan usaha jasa impresariat dapat diperoleh di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia.  Berikut peraturan-peraturan yang mengatur dalam kaitannya dengan usaha jasa impresariat, antara lain adalah :
a.    Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
b.    Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata  Nomor : KEP -  012/MKP/IV/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pedoman Umum Jasa Pariwisata.
c.    Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
d.    Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.

 _____________________________________________________________________

Disunting dari : 
Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA

Managing Partner pada Dhaniswara Harjono & Partners

Tuesday, December 3, 2013

kisi-kisi soal HTUBN

Kisi-Kisi Soal HTUBN utk UAS Gasal/Ganjil 2013 M
Fak. Hukum Univ. Tarumanagara, Jakarta.
  1. Jelaskan perbedaan antara Legal State dengan Welfare State? Mengapa lahirWelfare State? Apa keistimewaan Welfare State?
  2. Welfare State dilengkapi dengan Freis Ermessen? Apa maksudnya? Samakah Freis Ermessen dengan Discretionary Power? Jelaskan !
  3. Arti kata dari Freis Ermessen itu apa? Definisi dari Freis Ermessen itu apa?
  4. Jelaskanlah tentang Tolok Ukur Penggunaan Kebijakan (Freis Ermessen) ! 
  5. Apa itu Willikeur? Mengapa bisa terjadi Willikeur itu? Apa istilah lainnya?
  6. Jelaskan tentang lahirnya Freis Ermessen,Discretionary Powerdan Droit Function?
  7. Jelaskan unsur-unsur Kebijakan (Policy/Beleid) secara lengkap ! Mengapa terdapat unsur penting dan mendesak untuk diselesaikan? Jelaskan!.
  8. Apa yang dimaksud dengan Ermessen Unterschreitung dan Ermessen Uberschreitung? Mengapa lahir kedua hal tersebut? Dan kedua hal tersebut melahirkan apa? Jelaskan !
  9. Sebutkan 7 prinsip birokrasi yang rasional menurut Max Weber, yang dapat berlaku adil dan efisien ! Jelaskan !.
10.   Kebijakan dari Pejabat TUN (Birokrat/Aparatur Negara) yang salah, pernah terjadi di Indonesia dengan terbitnya S.K. Menpen No. 123 Tahun 1994. Jelaskan peristiwa dimaksud !
11.  Mengapa birokrasi pemerintahan di Indonesia masih tetap jauh dari ciri rasional? Apa maksudnya? Jelaskan !
12.  Kebijakan Pejabat TUN (Birokrat/Aparatur Negara) yang dibiarkan terus tumbuh dan berkembang akan membawa Indonesia menjadi Negara apa? Pendapat siapa itu? Jelaskan !.
13.  Ceritakan secara singkat dan bandingkanlah birokrasi pemerintahan di Indonesia dari masa kepemimpinan Soekarno (Orde Lama), Soeharto (Orde Baru) sampai kepemimpinan SBY (Orde Reformasi) di mana Reformasi bergulir sejak tahun 1998 ! Uraikan !
14.  Apa yang dimaksud dengan Ermessen Frei dan atau Ermessen Fehler? Jelaskan pula penyebanya !
15.  Sebutkan komponen standar pelayanan publik di Indonesia (menurut UU Pelayanan Publik) ! dan bagaimana pendapat anda tentang pelayanan publik di Indonesia itu? Jelaskan !
16.  Menurut kamu (berdasarkan materi kuliah) perlukah adanya Beleids Regels atauPolicy Rules ? Beri argumentasi yang kuat atas jawaban kalian !.
17.  Apa perbedaan dari Tindakan Administratif Pemerintah dan Tindakan Administratif Non Pemerintah dalam pelayanan administratif? Jelaskan !
18.  Buatlah 2 kalimat, 1 kalimat di dalamnya ada kata-kata Intra Vires dan Ultra Vires, serta 1 kalimat lagi di dalamnya ada kata-kata inter partes dan erga omnes !
19.  Apa yang dimaksud dengan Reinventing Government (Rego)? Apa perbedaan (3 hal) antara Government dan Governance? Apa contoh dari Rego? Mengapa?
20.  Welfare State (Negara Hukum Indonesia) akan berubah menjadi Negara Kebijakan (Policy State) atau Negara Kekuasaan (Power State) atau Negara Kekuasaan Rumah/Istana (Power House State). Mengapa terjadi seperti itu?
21.  Bagaimana kaitan gratifikasi dengan UU No. 20 tahun 2001 serta bagaimana penerapannya? Dan apakah gratifikasi merupakan tindak pidana? Bagaimana menurut kelompokmu tentang gratifikasi? Jelaskan !
22.  Apa perbedaan a bus de droit/Willikeur dengan detournament de pouvoir/a buse of power ? Mengapa Pejabat TUN sering terjebak dalam 2 perangkap ini? Jelaskan !
23.  Dilandasi dasar pemikiran bahwa birokrasi & birokrasi pemerintahan harus dapatdipertanggungjawabkan. Apakah yang dipertanggungjawabkan? Jelaskan !
24.  Ada juga pakar yang menyatakan bahwa Discretionary Power atau Pouvoir Discretionaire atau Freis Ermessen adalah sama. Apakah benar pernyataan itu? Apa latar belakangnya? Jelaskan !
25.  Apa tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dari Ombudsman? Apa dasar hukum dari Ombudsman? Bagaimana efektifitas kerja dari Ombudsman? Jelaskan !
26.  Pemerintah Indonesia dianggap melakukan kekeliruan ketika menerbitkan Keppres No. 55 tahun 1993, dan Keppres No. 90 tahun 1995. Menurut HTUBN telah terjadiWillikeur atau A bus de Droit. Mengapa? Kedua Keppres itu tentang apa? Jelaskan !
27.  Apa kaitan Birokratisasi dengan Birokratisme ? Jelaskan !
28.  Kekuasaan, Kewenangan, dan Wewenang itu berbeda. Apa definisinya masing2? Apa istilahnya dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Belanda?
29.  Gambarkan (dengan skema) tentang “Keputusan Pejabat Administrasi Negara”! dan apakah Putusan hakim PTUN bisa langsung diterapkan? Jelaskan! 
30.  Tugas (Duty/Function), Wewenang (Competence), dan Tanggungjawab (Responsibility) Administrasi/Tata Usaha Negara (Birokrat/Aparatur Negara) semakin meningkat. Apa pendapat B.L.W. Visser (yang dikutip oleh Baqir Manan)?
31.  Apa & bagaimana hubungan antara Birokrasi di Indonesia dengan azas Good Governance yang sifatnya universal jika dikaitkan dengan Kultur Manajemen (Management Culture) dalam konsep Reinventing Government ? Jelaskan !
32.  Bagaimana jika keputusan Pemerintah selalu atau banyak yang digugat oleh rakyat ke PTUN. Apa dampaknya? Hal itu terjadi karena apa? Jelaskan !
33.  Perubahan pengartian dan pengertian "hal ihwal kegentingan yang memaksa" pada Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 bisa disebut sebagai Ermessen Unterschreitung. Apa maksudnya? Jelaskan !.
34.  Mengapa di Indonesia ada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi? Jelaskan dan berikan alasan yang kuat !
35.  Apa yang dimaksud dengan Ermessen Uberschreitung ? Jelaskan disertai contohnya di Indonesia!
36.  Apa yang menjadi kaitan antara UU Pelayanan Publik dengan HTUBN? Jelaskan !
37.  Bagaimana proses diterima laporan, sampai penyelesaian perkara tentang pelayanan publik di Ombudsman? Apa nama output (keluaran/produk) dari Ombudsman? Bagaimana jika output dari Ombudsman tidak ditanggapi? Jelaskan secara rinci ! (Bacalah UU tentang Ombudsman!).
38.  Pelayanan Publik menyangkut 3 hal yaitu Barang, Jasa, dan Pelayanan Administrasi. Apa maksudnya? Jelaskan !.
39.  Apa hubungan Birokrasi dan Kepegawaian Negara? Uraikan dan Jelaskan !
40. 

 JAWAB :

1. Jelaskan perbedaan antara Legal State dengan Welfare State? Mengapa lahir Welfare State? Apa keistimewaan Welfare StateLegal State hanya mengendalikan atau hanya mengedepankan sisi keamanan, disamping moneter/finansial, dan diplomasi. Pemerintah hanya mengurus bagian keamanan (security), keuangan (moneter/financial), serta hubungan luar negeri (diplomacy) saja, dan untuk urusan di bidang lain diserahkan semua ke rakyat, dikenal dengan faham Liberalisme, dan Individualisme, yang kemudian melahirkan Kapitalisme. Legal State merupakan Negara Hukum Statis. Sedangkan welfare state, adalah Negara yang memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan Kebijakan Negara di berbagai bidang guna menciptakan atau meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.Welfare state merupakan Negara Hukum Dinamis, yang akan turut campur (turun tangan) dalam menciptakan atau meningkatkan kesejahteraan rakyat (terutama bagi mereka yang tertekan (menderita) akibat Liberalisme, Individualisme, & Kapitalisme). Di dalam welfare state, pemerintah selalu memberatkan dirinya untuk mengurusi kepentingan (urusan) rakyat. Welfare state lahir karena diharapkan menjawab adanya social gap yang ditimbulkan dari legal state yang semakin besar dan welfare state merupakan perkembangan dari Negara Hukum Statis yang melahirkan demokrasi. Kelebihan dariwelfare state (Negara Hukum Dinamis) atau Negara Kesejahteraan yang di dalam mencapai tujuannya yaitu menciptakan kesejahteraan rakyat, dipersenjatai (dilengkapi) dengan Freis Ermessen (FE).

2. Welfare State dilengkapi dengan Freis Ermessen? Apa maksudnya? Samakah Freis Ermessen dengan Discretionary Power? Jelaskan ! Maksudnya adalah welfare state di dalam mencapai tujuannya untuk menciptakan kesejahteraan rakyat terdapat apa yang dinamakan Freis Ermessen, yaitu semacam birokrasi yang dikenal di Indonesia. Ada 2 pandangan mengenai Freis Ermessen dengan Discretionary Power yaitu : a. Freis Ermessen itu dibagi menjadi Discretionary Power dan Droit Function. Di mana Discretionary Power merupakan kekuasaan untuk membuat diskresi/beleid (kebijakan). Untuk suatu keadaan Negara yang belum ada ketetapannya/aturannya, maka diskresi lahir dalam bentuk peratutran, keputusan dan ketetapan. Sedangkan Droit Function merupakan kekuasaan pemerintah untuk menjelaskan suatu peraturan yang sudah ada, jika peraturan tersebut belum jelas pengaturannya. Maka disitulah kewajiban pemerintah untuk menjelaskan bagaimana pengaturannya. Dalam hal ini droit function ada, jika sudah ada peraturannya namun belum jelas pengaturannya. b. Freis Ermessen (FE) itu merupakanDiscretionary Power (DP). Dengan sendirinya karena Freis Ermessen (FE) itu berarti bebas berkehendak, maka ada Discretionary Power (DP). DP bukan merupakan bagian dari FE, melainkan merupakan satu kesatuan dari FE.

3. Arti kata dari Freis Ermessen itu apa? Definisi dari Freis Ermessen itu apa? Freis Ermessen itu adalah bebas berkehendak (Freis = bebas, Ermessen = berkehendak). Freis Ermessen adalah kebebasan atau kekuasaan bertindak atas inisiatif sendiri (berupa kebijakan) yang dimungkinkan oleh hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang mendesak dan pengaturannya belum ada atau tidak jelas yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

4. Jelaskanlah tentang Tolok Ukur Penggunaan Kebijakan (Freis Ermessen) !  Penggunaan kebijakan FE memiliki tolok ukur yaitu : 1. FE yang sesuai dengan hukum atau yang disebut dengan intra vires dan akan melahirkan Ermessen Frei (pertimbangan yang bebas). 2. FE yang tidak sesuai dengan hukum atau yang disebut dengan ultra vires dan akan melahirkan a bus de droit/willikeur (tindakan yang sewenang-wenang).

5. Apa itu Willikeur? Mengapa bisa terjadi Willikeur itu? Apa istilah lainnya? Willikeuradalah tindakan sewenang-wenang yang terjadi karena adanya penggunaan Freis Ermessen yang tidak sesuai dengan hukum atau ultra vires. Nama lain dari willikeur adalaha bus de droit

6. Jelaskan tentang lahirnya Freis Ermessen,Discretionary Powerdan Droit Function ? Freis Ermessen lahir karena Negara kesejahteraan (welfare state) membutuhkan kemerdekaan untuk membuat kebijakan dan tindakan atas inisiatif sendiri mengenai administrasi Negara. Karena wefare state ikut campur dalam menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya, maka ia dipersenjatai dengan Freis ErmessenDiscretionary Power muncul ketika keadaan Negara belum memiliki aturan atau belum ada ketetapannya sehingga munculah diskresi dalam bentuk peraturan, keputusan atau ketetapan. Droit Function lahir ketika Negara sudah memiliki peraturan namun pengaturannya belum jelas (samar). Sehingga jatuhlah kewaijban pemerintah untuk menjelaskan bagaiaman pengaturannya itu semestinya.
7. Jelaskan unsur-unsur Kebijakan (Policy/Beleid) secara lengkap ! Mengapa terdapat unsur penting dan mendesak untuk diselesaikan? Jelaskan !. a. Adanya kebebasan yang dimungkinkan oleh hukum kepada administrasi Negara (birokrat) untuk bertindak atas inisiatif sendiri. b. Terdapat persoalan yang penting dan mendesak untuk segera diselesaikan. c. Harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S.F. Marbun 2001:17) mengatakan bahwa persoalan-persoalan penting yang mendesak, sekurang-kurangnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:  a. Persoalan-persoalan yang muncul harus menyangkut kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara, kepentingan masyarakat luas, kepentingan rakyat banyak/bersama, serta kepentingan pembangunan. b. Munculnya persoalan tersebut secara tiba-tiba, berada di luar rencana yang telah ditentukan.  c. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum, sehingga administrasi Negara mempunyai kebebasan untuk menyelesaikan atas inisiatif sendiri.  d. Tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal, atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. Agar pelayanan publik (Public Service) dapat dilaksanakan dan mencapai hasil maksimal, kepada administrasi Negara diberikan suatu kemerdekaan tertentu untuk bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan berbagai permasalahan pelik yang membutuhkan penanganan secara cepat, sementara terhadap permasalahan itu tidak ada, atau masih belum dibentuk suatu dasar hukum penyelesaiannya oleh lembaga legislatif yang kemudian dalam hukum administrasi diberikan kewenangan bebas berupa diskresi (S.F.Marbun 2001:73).

8. Apa yang dimaksud dengan Ermessen Unterschreitung dan Ermessen Uberschreitung? Mengapa lahir kedua hal tersebut? Dan kedua hal tersebut melahirkan apa? Jelaskan ! E. Unterschreitung adalah keliru menafsirkan hukum dan E. Uberschreitung adalah melanggar hukum dengan sengaja. Keduanya lahir akibat adanya a bus de droit (tindakan sewenang-wenang) dan de tournament de povoir (penyalahgunaan wewenang) dan akan melahirkan HTUBN.

9. Sebutkan 7 prinsip birokrasi yang rasional menurut Max Weber, yang dapat berlaku adil dan efisien ! Jelaskan !. (Sudah dibahas sebelum UTS). Menurut Max Weber supaya birokrasi bisa adil dan efisien harus memiliki 7 prinsip rasional, yaitu :
1. Kedudukan dan cara kerja staf terikat oleh peraturan.
2. Staf memiliki kompetensi khusus dalam menduduki jabatannya.
3. Susunan jabatan bersifat hierarki, jabatan yang tingkatannya lebih rendah berada di bawah pengendalian tingkat yang lebih tinggi.
4. Peraturan yang mengatur tingkah laku sesuatu jabatan berbentuk aturan-aturan teknis.
5. Staf tidak dapat memiliki sarana produksi administrasi atau ada pemisahan yang tegas antara milik organisasi dan milik pribadi staf.
6. Semua sumber daya organisasi harus bebas dari setiap pengendalian ekstern.
7. Tindakan, keputusan, peraturan administrative harus dirumuskan dan dicatat secara tertulis.  
10. Kebijakan dari Pejabat TUN (Birokrat/Aparatur Negara) yang salah, pernah terjadi di Indonesia dengan terbitnya S.K. Menpen No. 123 Tahun 1994. Jelaskan peristiwa dimaksud !
Pada tahun itu terjadi peristiwa pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Majalah Tempo oleh Menteri Penerangan (S.K. Menpen No. 123 Tahun 1994), di mana pada kasus tersebut pencabutan SIUPP bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers. Di sini terlihat bahwa adanya tindakan sewenang-wenang (a bus de droit) dari birokrat.  
11. Mengapa birokrasi pemerintahan di Indonesia masih tetap jauh dari ciri rasional? Apa maksudnya? Jelaskan!
Birokrasi pemerintahan di Indonesia masih tetap jauh dari ciri yang rasional dikarenakan adanya birokratisme yang semakin merajalela. Walaupun reformasi sistem politik sudah berlangsung selama 8 tahun, birokratisme pemerintahan belum mengalami perubahan yang banyak. Hal ini juga terjadi di dalam otonomi daerah yang sudah berjalan lebih dari 2 tahun belum menunjukkan adanya tanda-tanda yang mengarah kepada pemangkasan birokrasi. Yang terjadi adalah pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD semakin memperumit aturan dan menyedot sumber daya material yang ada pada masyarakat dengan dalih untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Jadi otonomi daerah bukannya memudahkan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, malah menjadi beban. Dinamika dan progresifitas sosial-ekonomi masyarakat menjadi tertahan. Yang seharusnya terjadi adalah reformasi birokrasi pemerintahan dengan mendesentralisasikan wewenang sampai ke tingkat bawah, memendekkan hierarki struktur organisasi dan memfokuskan pada kualitas pelayanan untuk warga masyarakat.  
12. Kebijakan Pejabat TUN (Birokrat/Aparatur Negara) yang dibiarkan terus tumbuh dan berkembang akan membawa Indonesia menjadi Negara apa? Pendapat siapa itu? Jelaskan !.  Apabila tindakan tersebut dibiarkan terus tumbuh maka Negara hukum Indonesia akan berkembang menjadi Negara kebijakan dimana semakin banyak tindakan pejabat TUN dituangkan dalam bentuk Freis Ermessen sebab jika tidak dilaksanakan dengan baik maka akan menjadi ancaman serius bagi eksistensi dan perkembangan hukum modern Indonesia (menurut MATTULADA yang dikutip oleh Nurhadiantomo, Lihat Buku Pegangan Wajib).

13. Ceritakan secara singkat dan bandingkanlah birokrasi pemerintahan di Indonesia dari masa kepemimpinan Soekarno (Orde Lama), Soeharto (Orde Baru) sampai kepemimpinan SBY (Orde Reformasi) di mana Reformasi bergulir sejak tahun 1998 ! Uraikan ! Dalam rezim orde baru, negara tidak hanya terlihat dalam politik formal, tetapi masuk sampai ke dalam aktivitas ekonomi, sosial , dan kultural masyarakat sehari-hari dan secara geografis menyebar sampai jauh ke pelosok. Tindakan negara otoriatarianisme-birokratik (OB) kerap kali menggunakan kekuatan represif yang ditujukan untuk mencegah dan meredam partisipisai masyarakat. Dalam negara OB secara formal memang ada lembaga-lembaga yang mewakili masyarakat, baik dalam bentuk par-pol, oraganisasi sosial, ekonomi , dan kultural . Tetapi institusi-institusi kemasyarakatan itu bersifat korporatis, yaitu suatu sistem perwakilan kepentingan di mana unit-unit yang membentuknya diatur dalam organisasi-organisasi yang jumlahnya dibatas, tidak diperbolehkan untuk saling berkompetisi, dan diatur secara hirarkis. Dalam konteks pengambilan keputusan, rezim orde baru itu juga sangat birokratis dan sentralistik, pengambilan keputusan ekonomi dan politik sepenuhnya berada di tangan sekelompok elit kecil.Tapi pada tahap implementasinya, rakyat diwajibkan mengikutinya.Kinerja berbagai institusi pemerintahan dalam sistem politik otoriter orde baru cenderung tidak efisien dan penuh dalam penyelewengan.Birokrasi pemerintahan di masa orde baru jauh dari mendukung perubahan masyarakat ke arah yang lebih dinamis. Sampai sekarang nampaknya birokrasi pemerintahan di Indonesia masih tetap jauh dari ciri yang rasional. Malah yang tampak , pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD semakin memperumit aturan dan menyedot SDMaterial yang ada pada masyarakat dengan dalih untuk peningkatan PAD. Jadinya , otonomi daerah itu bukannya memudahkan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan , malah menjadi beban.

14. Apa yang dimaksud dengan Ermessen Frei dan atau Ermessen Fehler? Jelaskan pula penyebanya ! Ermessen Frei adalah pertimbangan bebas yang lahir akibat dari tolok ukur penggunaan Freis Ermessen yang sesuai dengan hukum yang disebut dengan intra vires.  
15. Sebutkan komponen standar pelayanan publik di Indonesia (menurut UU Pelayanan Publik) ! dan bagaimana pendapat anda tentang pelayanan publik di Indonesia itu? Jelaskan ! Menurut pasal 4 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik harus berdasarkan : 1. Kepentingan umum 2. Kepastian hukum 3. Kesamaan hak 4. Keseimbangan hak dan kewajiban 5. Keprofesionalan 6. Partisipatif 7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif 8. Keterbukaan 9. Akuntabilitas 10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan 11. Ketepatan waktu 12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Menurut saya, pelayanan publik yang ada di Indonesia belum memenuhi standar-standar penyelenggaraan pelayanan publik seperti yang tertera di UU No. 25 Tahun 2009. Seharusnya warga masyarakat mendapatkan kemudahan di dalam mendapatkan pelayanan publik, namun yang terjadi adalah pelayanan publik menjadi beban bagi masyarakat. Prosedur-prosedur yang tidak jelas dan tergolong rumit menggambarkan kinerja pelayanan publik yang ada di Indonesia. Seharusnya, para birokrat dapat mengembangkan mekanisme kerja mereka supaya lebih efektif dan efisien serta tidak menghambat dinamika masyarakat. Dan harus ada pengawasan yang ketat dari institusi di luar birokrasi agar birokrasi pemerintahan dapat mempertanggungjawabkan cara kerja dan kinerjanya dalam melayani masyarakat.
Komponen Standar Pelayanan Publik meliputi : a. Dasar Hukum; b. Persyaratan; c. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; d.Jangka Waktu Penyelesaian; e. Biaya / Tarif; f. Produk Pelayanan; g. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas; h.Kompetensi Pelaksana; i. Pengawasan Internal; j. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan; k. Jumlah Pelaksana; l. Jaminan Pelayanan yang Memberikan Kepastian Pelayanan Dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan m. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan dalam Bentuk Komitmen untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas dari Bahaya, dan Resiko Keragu-raguan; dan n. Evaluasi Kinerja Pelaksana,

Menurut Kami, Pelayanan Publik di Indonesia..................... (Sangat Baik, atau Baik, atau Kurang Baik, atau Tidak Baik, atau Sangat Tidak Baik)...... (berikan alasannya...!!!)

16. Menurut kamu (berdasarkan materi kuliah) perlukah adanya Beleids Regels atau Policy Rules ? Beri argumentasi yang kuat atas jawaban kalian !. Beleidsregel atau peraturan kebijakan ini sebenarnya adalah jenis Tindak Administrasi Negara dalam bidang hukum publik yang bersegi satu (eenzijdige publiek rechtelijke handelingen). Ia merupakan hukum bayangan (spiegelrecht) yang membayangi undang-undang atau hukum yang terkait pelaksanaan kebijakan (policy). Beleidsregel berasal dari kewenangan diskresi yang pada umumnya digunakan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan ketentuan undang-undang. Beleidsregel ini tidak mengikat hukum secara langsung namun mempunyai relevansi hukum. Hal ini dapatlah dipahami karena karakteristik dari beleidsregel yang memang berbeda dengan norma hukum publik yang lain yang mengikat secara erat. Menurut saya, Beleidsregel ini diperlukan. Beleidsregel ini dapat kita katakan bukan hukum tetapi ketentuan. Ketentuan bukanlah hukum, ia tidak mempunyai dampak seperti norma hukum yang lain. Tentunya ini adalah hal yang adil mengingat kedudukan beleidsregel yang tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan. Karena sifatnya yang tidak legal formal tersebut, dampak daya ikat beleidsregel juga tidaklah sekuat norma hukum pada biasanya. Ia dibentuk memang untuk tujuan ‘menyimpangi hukum positif’ yang berlaku. Tentunya seorang pejabat administrasi negara kadangkala mengalami suatu kondisi dimana ia harus mengambil suatu keputusan dengan cepat dan tepat karena menyangkut masyrakat banyak. Namun disisi lain ia juga terikat oleh peraturan-peraturan administrasi negara yang mengikat jabatannya sebagai seorang pejabat administrasi negara. Dalam kondisi yang serba cepat seperti ini maka pejabat administrasi negara dituntut untuk memiliki kecerdasan dan sikap tindak yang tepat lagi bertanggung jawab untuk mengakomodir kepentingan masyarakat tersebut dengan cara mengeluarkan beleidsregel. Seperti itulah kondisi yang melatar-belakangi suatu beleidsregel biasanya lahir. 

17. Apa perbedaan dari Tindakan Administratif Pemerintah dan Tindakan Administratif Non Pemerintah dalam pelayanan administratif? Jelaskan ! Tindakan Administratif Pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara.  Tindakan Administratif oleh Non Pemerintah yang diwajibkan oleh Negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.

19. Apa yang dimaksud dengan Reinventing Government (Rego)? Apa perbedaan (3 hal) antara Government dan Governance? Apa contoh dari Rego? Mengapa? Reinventing Government menurut terjemahan bebasnya berarti penataan ulang menajemen organisasi publik atau pemerintah. Istilah lainnya adalah reengineering dan reframing. Ada 3 bentuk Negara yang memberikan peranan dan fungsi berbeda bagi pemerintahan : 1. Political State adalah Negara di Eropa Barat pada abad IV sampai abad XV. Dimana seluruh pemerintahan dalam arti luas, terpusat di tangan Raja (monarch) yang memegang semua bidang kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif). Stakeholder yang ada ialah Raja dan Rakyat. 2. Legal State adalah Negara yang telah mengenal pembagian kekuasaan Negara dalam legislatif, eksekutif dan yudikatif. Negara hanya sebagai penjaga malam atau disebut juga Rechtstaat atau Rule of Law dari urusan rakyatnya. Stakeholder pada Negara ini adalah Pemerintah dan Rakyat. 3. Welfare State adalah Negara yang selain mengenal pembagian kekuasaan seperti pada legal state juga mengharuskan adanya campur tangan pemerintah dalam urusan rakyat yang menyangkut hajat hidup orang banyak agar lebih dapat tercapai kesejahteraan bagi rakyat kebanyakan. Hal ini mengingat kebebasan rakyat yang tidak mengindahkan kemanusiaan. Stakeholder pada Negara ini juga Pemerintah dan Rakyat. Kemudian lahirlah Reinventing Government (Rego) yang sebenarnya mneawarkan pergeseran paradigm dari Government ke Governance. Pada Government ada 2 pihak Pemegang Kepentingan atau stakeholder yaitu Pemerintah dan Rakyat, sedangkan pada Governance terdapat 3 pihak yaitu Government Institution (institusi pemerintah), Civil Society (masyarakat sipil/madani) dan Private sector (Sektor swasta/pengusaha). Lalu juga terjadi pergeseran dari “rowing the boat” (mengayuh sampan) pada Government dengan “steering the boat” (mengendalikan sampan) pada Governance, serta pergeseran dari Birokrasi (Government) menjadi Debirokratisasi (Governance). Contoh dari Rego adalah adanya Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.
21. Bagaimana kaitan gratifikasi dengan UU No. 20 tahun 2001 serta bagaimana penerapannya? Dan apakah gratifikasi merupakan tindak pidana? Jelaskan ! Kaitan gratifikasi dengan UU No. 20 tahun 2001 adalah landasan hukum dari tindak gratifikasi sendiri diatur dalam UU No. 20 thn 2001 pasal 12. Dimana dalam UU tsb pelaku tindak gratifikasi dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Berdasarkan UU tsb setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap SUAP. Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tsb diterima. Gratifikasi sebagai tindak kejahatan juga terlihat dengan diterbitkannya PP No. 71 tahun 2000. Dalam peraturan pemerintah itu disebutkan bahwa pihak yang melaporkan gratifikasi di atas Rp 250.000,00 waib dilindungi. Berdasarakan uraian di atas gratifikasi merupakan suatu tindakan jahat dan melanggar hukum. Gratifikasi memang merupakan suatu tindak kejahatan, namun jika dibandingkan dengan pengertian gratifikasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “gratifikasi “ malah justru diartikan sebagai tunjangan selain gaji yang telah ditentukan sehingga bukan suatu tindakan penyuapan maka dengan adanya dua pengertian yang saling bertolak belakang seperti ini akan menjadi kerancuan yang mungkin saja akan menyebabkan semakin banyaknya tindakan korupsi yang “mengatasnamakan” gratifikasi dengan penerimaan sejumlah uang tersebut. 

23. Dilandasi dasar pemikiran bahwa birokrasi & birokrasi pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan. Apakah yang dipertanggungjawabkan? Jelaskan ! Di dalam mengubah sifat dari birokrasi adalah mengembangkan mekanisme institusional, yang mengendalikan cara kerja birokrasi pemerintahan supaya tidak menghambat dinamika masyarakat baik pengawasan berasal dari dalam birokrasi itu sendiri maupun yang paling penting adalah kontrol yang berasal dari institusi di luar birokrasi. Mekanisme kontrol yang strategis adalah bagaimana supaya birokrasi pemerintahan itu cara kerja dan kinerjanya bisa diakses dan diminta pertanggungjawabannya mengenai cara kerja dan kinerjanya oleh institusi-institusi kemasyarakatan dan kenegaraan lainnya.

25. Apa tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dari Ombudsman? Apa dasar hukum dari Ombudsman? Bagaimana efektifitas kerja dari Ombudsman? Jelaskan ! Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggaraan Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik (Pasal 6 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman). Tugas dari ombudsman (Pasal 7 UU No. 37/2008) adalah menerima laporan maladministrasi, melakukan pemeriksaan substansi, menindaklanjuti laporan, melakukan investigasi, melakukan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya, membangun jaringan kerja, melakukan pencegahan maladmininstrasi dan melakukan tugas lain yang diberikan UU. Sedangkan untuk melengkapi fungsi dari ombudsman itu sendiri, ombudsman diberikan wewenang yang secara singkat adalah berwenang meminta dokumen, memanggil pejabat, membuat rekomendasi dan tidak boleh dihambat penanganannya.(Pasal 8 UU No. 37/2008). Dasar hukum ombudsman tercantum di dalam UU No. 37/2008 tentang Ombudsman. Efektifitas dari Ombudsman sudah berjalan baik setelah didirikannya ombudsman.Walaupun masih banyak masyarakat bahkan pejabat-pejabat negara yang belum mengetahui fungsi dari ombudsman itu sendiri. Dalam mencapai efektifitasnya, UU memperbolehkan mendirikan kantor perwakilan ombudsman di daerah-daerah. Dan yang lebih pentingnya lagi, agar efektifitas ombudsman semakin maju, teguran-teguran yang dilakukan ombudsman kepada instansi-instansi tertentu harus dilaksanakan. Karena jika masyarakat bahkan pejabat negara taat akan hukum dan berpendidikan tinggi, maka fungsi ombudsman sendiri akan terasa di seluruh lapisan masyarakat.

27. Apa kaitan Birokrasi dengan Birokratisme? Birokrasi merupakan tipe organisasi yang melaksanakan tata kerja yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang tugasnya melakukan pelayanan umum dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan sungguh-sungguh. Birokrasi sering dianggap sebagai suatu yang “negatif” dalam masyarakat. Birokrasi yang tak terawasi akan menjebakkan dirinya masuk ke dalam proses Birokratisasi yang berlebihan, yang dikenal dengan istilah Birokratisme (faham tentang Birokrasi). Prosedur administratif berupa aturan-aturan untuk mengatur keadaan internal organisasi dan pihak luar yang berkepentingan dengan organisasi itu akan ditambah dan diperpanjang. Ciri Birokratisme.  Kaitan Birokratisme dengan Birokrasi adalah Birokratisme akan mempengaruhi Birokrasi itu sendiri, alasannya : ciri Birokratisme dalam organisasi pemerintahan sudah melekat dalam dirinya (inherent), yang berfungsi sebagai suatu mekanisme pertahanan diri serta sekaligus untuk mengekstraksi sumber daya ekonomi dan sosial yang tersedia di masyarakat. Logika Birokrasi cenderung ke arah Birokratisasi dan Birokratisme.  Untuk itu, agar jangan sampai pemerintah terjebak pada Birokratisasi yang berlebihan, dikembangkanlah mekanisme institusional yang mengendalikan cara kerja dan kinerja Birokrasi, baik dari dalam Birokrasi itu sendiri, maupun –dan ini yang terutama—kontrol yang berasal dari institusi-institusi masyarakat dan lembaga kenegaraan lainnya yang berasal dari luar Birokrasi.

29. Gambarkan (dengan skema) tentang “Keputusan Pejabat Administrasi Negara”! dan apakah Putusan Hakim PTUN bisa langsung diterapkan? Jelaskan!  Beschiking (Keputusan dalam arti luas)  terdiri dari : 1. Keputusan atau Penetapan (Beschiking dalam arti sempit) i.  Yang Memuat Norma Hukum Individual (NHI). 2. Peraturan (Regeling) ii. Yang Memuat Norma Hukum Umum (NHU). Putusan hakim PTUN tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena hakim akan memerintah pejabat administrasi negara untuk membuat keputusan baru yang sesuai dengan putusan. Apa yang terjadi jika pejabat administrasi tersebut tidak membuat Surat Keputusan sesuai dengan putusan hakim ? Penggugat dapat melakukan permohonan kepada hakim TUN untuk membuat surat teguran kepada pejabat administrasi negara tersebut. Kalau masih tidak dilaksanakan, penggugat dapat meminta ke hakim untuk membuat surat teguran kedua kepada pejabat administrasi negara dan atasan-atasannya bahkan jika diperlukan sampai ke Presiden.

31. Apa & bagaimana hubungan antara Birokrasi di Indonesia dengan azas Good Governance yang sifatnya universal jika dikaitkan dengan Kultur Manajemen (Management Culture) dalam konsep Reinventing Government? Jelaskan ! Birokrasi merupakan suatu tipe organisasi yang melaksanakan tata kerja yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yang tugasnya melakukan pelayanan umum, dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan dengan sungguih-sungguh. Pengertian Birokrasi mempunyai pandangan yang positif dan negatif. Pada dasarnya, Birokrasi merupakan organisasi yang berbasis hukum publik di mana tujuannya itu adalah memberikan pelayanan publik (public service). Hal ini akan memberikan pandangan positif ketika Birokrasi menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan asas-asas Good Governance, seperti asas Kepastian Hukum, asas Keseimbangan, dan asas-asas lainnya, tetapi ketika Birokrasi tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, maka akan timbul pandangan negatif. Karena masyarakat akan menganggap Birokrasi merupakan pemborosan semata. Pemborosan itu dikarenakan Birokrasi didanai oleh Anggaran Publik dianggap tidak berjalan atau berfungsi dengan baik. Sehingga dana yang dikeluarkan untuk mendanai Birokrasi menjadi sia-sia. Kaitannya dengan Kultur Manajemen adalah ketika Birokrasi dianggap tidak bekerja secara efektif dan efisien, maka melalui Reinventing dan pembentukan kultur baru pada organisasi publik (Birokrasi), yang diharapkan dengan adanya reinventing dan pembentukan kultur adalah peningkatan nilai dalam pelayanan publik yang baik dan terus ke arah yang lebih baik. Menurut Milton J. Estman, manajemen ini harus diletakkan di dalam Birokrasi, kemudian reorientasi serta reinventing organisasi haruslah ke arah itu, di mana administrasi merupakan sebuah kegiatan instrumental yang rutin dari pada manajemen, bukan sebaliknya sebagaimana banyak diajarkan di kelas-kelas Magister Administrasi Publik. Dengan adanya Reorientasi dan reinventing ini akan menata kembali Birokrasi yang sudah dipandang negatif untuk menjadi yang lebih baik.

 37. Bagaimana proses diterima laporan, sampai penyelesaian perkara tentang pelayanan publik di Ombudsman? Apa nama output (keluaran/produk) dari Ombudsman? Bagaimana jika output dari Ombudsman tidak ditanggapi? Jelaskan secara rinci ! Ombudsman menerima laporan, kemudian ombudsman akan memeriksa laporan tersebut jika terdapat kekurangan maka ombudsman akan memberitahukan secara tertulis kepada pelapor untuk melengkapi laporan. Setelah berkas laporan itu lengkap, maka ombudsman akan melakukan pemeriksaan substantif. Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, ombudsman dapat menetapkan apakah ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan atau tidak. Jika tidak, maka ombudsman akan memberitahu kepada pelapor secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 hari setelah adanya hasil pemeriksaan substantif. Jika berwenang maka ombudsman akan memanngil secara tertulis terlapor, saksi ahli atau penerjemah untuk dimintai keterangan. Dalam memeriksa laporan, ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya. Kemudian hasil pemeriksaan ombudsman dapat berupa : a. Menolak laporan b. Menerima laporan dan memberikan rekomendasi Penolakan sebagaimana dimaksud diberitahukan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman. Ombudsman menerima laporan dan memberikan Rekomendasi jika ditemukan adanya maladministrasi. Rekomendasi akan disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman dan Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Output atau keluaran dari Ombudsman adalah Rekomendasi. Setelah menemukan adanyamaladministrasi, Ombudsman wajib memberikan Rekomendasi. Rekomendasi berisikan perbuatan apa yang salah yang dilakukan oleh Terlapor dan apa yang harus dilakukan oleh terlapor. Bagi Terlapor yang sudah menerima Rekomendasi dari Ombudsman harus segera menjalankan Rekomendasi itu. Jika tidak menjalankan atau pihak Terlapor tidak menanggapi Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman maka Ombudsman bisa melaporkan hal tersebut kepada Presiden dan DPR.




Saturday, October 5, 2013

Apa itu CV ? ( Commanditaire Vennotschap)

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri dan sifat cv :

- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Monday, September 30, 2013

Bahan HTUBN

BAHAN HKM. ADM. KOTA & DESA
26 September 2013 at 10:31
Pemindahan Ibu Kota :
Presiden Pimpin Tim Kajian

(JAKARTA).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memimpin langsung tim kajian untuk rencana pemindahan ibu kota agar rencana tersebut matang, komprehensif, dan bermanfaat bagi bangsa ini. ”Tentu saja saya mendukung ide itu, tetapi itu program jangka panjang. Saya kira itu solusi yang baik untuk jangka panjang. Sekarang sedang dilakukan kajian yang dipimpin langsung Presiden,” ungkap Gamawan dalam pesan singkat yang dikirim ke SP, kemarin, di Jakarta. Kendati mengaku belum tahu siapa saja yang terlibat tim kajian itu, Mendagri memastikan Presiden SBY sendiri yang langsung mendiskusikan hal tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengumumkan, sudah ada sejumlah pemikiran dan serangkaian pembicaraan di internal komisi ini seputar pemindahan ibu kota. Pokok pikiran yang mencuat dalam berbagai pembicaraan itu mendukung ibu kota dipindah ke wilayah lain. Namun, tuturnya, pembicaraan-pembicaraan itu belum sampai pada sebuah kesepakatan atau ketetapan komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri ini.
”Itu baru usulan-usulan. Mayoritas anggota sepakat bahwa pusat pemerintahan dipisah dengan pusat bisnis. Itu untuk tata kota lebih baik dan untuk kepentingan jangka panjang bangsa ini,” papar Chairuman, di Jakarta, Senin (6/9).
Dia menjelaskan, dari pembicaraan-pembicaraan yang muncul, Pulau Kalimantan lebih banyak dipilih anggota dewan untuk menjadikan ibu kota. Pertimbangannya, Kalimantan lebih stabil dari ancaman gempa atau bencana alam, lebih terlindungi dari berbagai ancaman, dan memiliki luas wilayah yang besar.
Selain itu penduduk di wilayah Kalimantan masih sedikit dan dianggap berada di tengah-tengah antara wilayah barat dan timur Indonesia. ”Perpindahan cukup untuk pusat pemerintahan, bukan keseluruhan ibu kota. Pusat ekonomi tetap ada di Jakarta,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.
Dia mengaku, Komisi II belum memiliki kajian mengenai hal tersebut. Namun hal itu akan segera dilakukan, apalagi Presiden SBY sudah menyampaikan soal pemindahan ibu kota.
Menurut dia, kompensasi DPR hanya dalam kajian dari segi politik, seperti masalah keamanan dan pertahanan, anggaran yang dibutuhkan, dan dimensi politik atas perpindahan tersebut. Sedangkan kajian teknis, seperti kota mana yang layak dijadikan ibu kota, luas lahan yang dibutuhkan, serta bentuk tata ruang dan wilayahnya dilakukan pemerintah. “Menteri Dalam Negeri dan menteri terkait harus merespon masalah tersebut,” ucap Chairuman.
Secara terpisah Fraksi PDI Perjuangan di DPR masih mengkaji sejumlah alternatif yang akan menjadi daerah pengganti Jakarta sebagai pusat pemerintahan.
Di antara Jonggol, Jawa Barat dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, fraksi itu lebih cenderung memilih Palangkaraya, ungkap anggota Komisi II DPR Arif Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dia menyebutkan, di antara dua kota alternatif, Fraksi PDI Perjuangan cenderung memilih Palangkaraya. Dalam kajian itu, tuturnya, ditinjau dari aspek pembangunan wilayah Indonesia ke depan, bila pilihan pada Jonggol yang dekat dengan Jakarta maka dipastikan belasan tahun ke depan akan mengalami kondisi serupa dengan Jakarta.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menambahkan, mantan Presiden Soekarno jauh sebelumnya atau sejak masih memerintah sudah memprediksikan situasi Jakarta yang akan terjadi seperti sekarang.
Presiden pertama RI itu pernah mengusulkan agar Palangkaraya yang sekarang ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi ibukota negara dan pusat pemerintahan sedangkan Jakarta sebagai kota niaga.
“Sikap kami setuju ibukota negara dipindahkan ke Palangkaraya. Bagaimana persiapan dan mekanismenya, itu semua memerlukan kajian yang lebih mendalam,” katanya.


Disadur & diedit oleh : Muhammad Abudan (19/9-2011), dari :
Harian Suara Pembaruan, Selasa, 7 September 2010, Halaman 1 & 7.

Jika tulisan ini kamu anggap penting, maka jadikanlah tulisan ini bagian dari RESUME KULIAH tetapi jika kamu anggap tidak penting, abaikan.

Tolong sampaikan ke teman2mu yg lain...!!! Terimakasih.

Jakarta, 25 September 2013 M.
Muhammad Abudan.
 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners