Pages

Saturday, October 5, 2013

Apa itu CV ? ( Commanditaire Vennotschap)

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri dan sifat cv :

- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Monday, September 30, 2013

Bahan HTUBN

BAHAN HKM. ADM. KOTA & DESA
26 September 2013 at 10:31
Pemindahan Ibu Kota :
Presiden Pimpin Tim Kajian

(JAKARTA).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memimpin langsung tim kajian untuk rencana pemindahan ibu kota agar rencana tersebut matang, komprehensif, dan bermanfaat bagi bangsa ini. ”Tentu saja saya mendukung ide itu, tetapi itu program jangka panjang. Saya kira itu solusi yang baik untuk jangka panjang. Sekarang sedang dilakukan kajian yang dipimpin langsung Presiden,” ungkap Gamawan dalam pesan singkat yang dikirim ke SP, kemarin, di Jakarta. Kendati mengaku belum tahu siapa saja yang terlibat tim kajian itu, Mendagri memastikan Presiden SBY sendiri yang langsung mendiskusikan hal tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengumumkan, sudah ada sejumlah pemikiran dan serangkaian pembicaraan di internal komisi ini seputar pemindahan ibu kota. Pokok pikiran yang mencuat dalam berbagai pembicaraan itu mendukung ibu kota dipindah ke wilayah lain. Namun, tuturnya, pembicaraan-pembicaraan itu belum sampai pada sebuah kesepakatan atau ketetapan komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri ini.
”Itu baru usulan-usulan. Mayoritas anggota sepakat bahwa pusat pemerintahan dipisah dengan pusat bisnis. Itu untuk tata kota lebih baik dan untuk kepentingan jangka panjang bangsa ini,” papar Chairuman, di Jakarta, Senin (6/9).
Dia menjelaskan, dari pembicaraan-pembicaraan yang muncul, Pulau Kalimantan lebih banyak dipilih anggota dewan untuk menjadikan ibu kota. Pertimbangannya, Kalimantan lebih stabil dari ancaman gempa atau bencana alam, lebih terlindungi dari berbagai ancaman, dan memiliki luas wilayah yang besar.
Selain itu penduduk di wilayah Kalimantan masih sedikit dan dianggap berada di tengah-tengah antara wilayah barat dan timur Indonesia. ”Perpindahan cukup untuk pusat pemerintahan, bukan keseluruhan ibu kota. Pusat ekonomi tetap ada di Jakarta,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.
Dia mengaku, Komisi II belum memiliki kajian mengenai hal tersebut. Namun hal itu akan segera dilakukan, apalagi Presiden SBY sudah menyampaikan soal pemindahan ibu kota.
Menurut dia, kompensasi DPR hanya dalam kajian dari segi politik, seperti masalah keamanan dan pertahanan, anggaran yang dibutuhkan, dan dimensi politik atas perpindahan tersebut. Sedangkan kajian teknis, seperti kota mana yang layak dijadikan ibu kota, luas lahan yang dibutuhkan, serta bentuk tata ruang dan wilayahnya dilakukan pemerintah. “Menteri Dalam Negeri dan menteri terkait harus merespon masalah tersebut,” ucap Chairuman.
Secara terpisah Fraksi PDI Perjuangan di DPR masih mengkaji sejumlah alternatif yang akan menjadi daerah pengganti Jakarta sebagai pusat pemerintahan.
Di antara Jonggol, Jawa Barat dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, fraksi itu lebih cenderung memilih Palangkaraya, ungkap anggota Komisi II DPR Arif Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dia menyebutkan, di antara dua kota alternatif, Fraksi PDI Perjuangan cenderung memilih Palangkaraya. Dalam kajian itu, tuturnya, ditinjau dari aspek pembangunan wilayah Indonesia ke depan, bila pilihan pada Jonggol yang dekat dengan Jakarta maka dipastikan belasan tahun ke depan akan mengalami kondisi serupa dengan Jakarta.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menambahkan, mantan Presiden Soekarno jauh sebelumnya atau sejak masih memerintah sudah memprediksikan situasi Jakarta yang akan terjadi seperti sekarang.
Presiden pertama RI itu pernah mengusulkan agar Palangkaraya yang sekarang ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi ibukota negara dan pusat pemerintahan sedangkan Jakarta sebagai kota niaga.
“Sikap kami setuju ibukota negara dipindahkan ke Palangkaraya. Bagaimana persiapan dan mekanismenya, itu semua memerlukan kajian yang lebih mendalam,” katanya.


Disadur & diedit oleh : Muhammad Abudan (19/9-2011), dari :
Harian Suara Pembaruan, Selasa, 7 September 2010, Halaman 1 & 7.

Jika tulisan ini kamu anggap penting, maka jadikanlah tulisan ini bagian dari RESUME KULIAH tetapi jika kamu anggap tidak penting, abaikan.

Tolong sampaikan ke teman2mu yg lain...!!! Terimakasih.

Jakarta, 25 September 2013 M.
Muhammad Abudan.

Sunday, September 22, 2013

Kisi kisi HTUBN

KISI-KISI SOAL UTS HTUBN
21 September 2013 at 10:31
SOAL :
1. Apa yang dimaksud dengan Hkm Tata Usaha Negara..?? dan apa hubungannya dengan Birokrasi Negara...?? (dari Kuliah & presentasi kelompok).
2. Apa arti kata Birokrasi...?? Mengapa ada Birokrasi...?? (dari Kuliah dan dari makalah terdahulu). (dari Kuliah).
3. Apa yang dimaksud dengan Trilogi Pembangunan...?? Apa saja isinya...?? Apa yang dimaksud dgn "Trickle Down Effect"...?? Jelaskan...!! (dari Kuliah).
4. Dimana posisi HTUBN dalam struktur (hierarkhi) Ilmu Hukum...?? Lebih luas HTUBN atau HAN...?? Jelaskan...!! (dari Kuliah & presentasi kelompok).
5. Bagaimana hubungan Tupoksi, dan Job Description, serta Division of Work...?? Jelaskan...!! (dari Kuliah)
6. Bagaimana cara yang tepat untuk membangkitkan Profesionalisme...?? Apa yang dimaksud S.O.P...?? Apa fungsinya...?? Jelaskan...!! (Baca makalah yang berjudul: Aparatur Pemerintahan yang Profesional: Dapatkah Diciptakan?.")
7. Bagaimana hubungan antara Hkm Pidana dgn Hkm Tata Usaha Negara yang ada sekarang ini di Indonesia...?? Jelaskan...!!
8. Apa yang janggal dalam pelaksanaan hukuman di Indonesia..?? Mengapa Pasca Ajudikasi dilaksanakan oleh HTUBN...?? Jelaskan...!!
9. Mengapa Birokrasi disebut sebagai ciri/pertanda Masyarakat Modern...?? Jelaskan...!! (Baca Buku: "Hukum Tata Usaha & Birokrasi Negara", pada halaman 19 s/d 23).
10. Apakah dari dulu sdh ada Birokrasi...?? Jelaskanlah tentang Sejarah Birokrasi...?? (dari Kuliah)
11. Apa itu Polizei Staat...?? Apa itu Rechtstaat...?? Apa Wahlfaar Staat...?? (dari Kuliah)
12. Apa perbedaan Negara Hukum Formil dengan Negara Hukum Materiil...?? Jelaskan...!! (dari Kuliah)
13. Apa itu Freis Ermessen...?? Apa fungsinya...?? Apa itu Discretionary Power...?? Apa itu Droit Function...?? (dari Kuliah).
14. Pemberdayaan sistem administrasi negara meliputi 3 elemen yang saling terkait yaitu Kelembagaan, Ketatalaksanaan, dan Sumber Daya Manusia. Jelaskan! (Cari jawabannya pada makalah yang berjudul : "Aparatur Pemerintahan yang Profesional: Dapatkah Diciptakan?", pada halaman 11).
15. Mengapa lahir Negara Kesejahteraan (Wahlfaar Staat)? Apa definisi dari Negara Hukum dan Negara Kesejahteraan? Jelaskan ! (dari Kuliah)
16. Apa yang dimaksud dengan Birokrasi? Mengapa ada Birokrasi? Apa itu Tupoksi? Apakah Birokrasi dianggap sebagai ciri dari Masyarakat Modern? Jelaskan ! (Baca "Konsep Birokrasi Masyarakat Modern", dan "Birokrasi dalam Proses Modernisasi", pada fotocopy-an buku: "HTU & BN", lihat Daftar Isi).
17. Apa itu Freis Ermessen, Discretionary Power, dan Droit Function ? Mengapa ada hal itu? Jelaskan ! (dari Kuliah)
18. Jika pada Pra Ajudikasi, dan Ajudikasi termasuk dalam wilayah Hukum Pidana, pada Post (Pasca) Ajudikasi masuk ke dalam wilayah HTUN. Mengapa demikian? Jelaskan jawabanmu ! Apakah kalian setuju dengan hal itu? Jelaskan ! (Lihat catatan Kuliah).
19. Aparatur (Birokrat) itu harus Profesional yang selalu berkaitan dengan efisiensi dan efektifitas. Apakah benar pernyataan itu? Jelaskan ! (Baca makalah "Aparatur Pemerintahan yang Profesional: Dapatkah Diciptakan?", pada halaman 8, dst).
20. Apa itu S.O.P. (Standard Operation Procedure)? Apa itu Job Description, dan/atau Division of Work ? Mengapa harus ada hal itu? Jelaskan !
21. Dimana posisi Hukum Tata Usaha & Birokrasi Negara dalam struktur (hierarkhi) ilmu hukum? Jelaskan ! (dari Kuliah)
22. Apa itu Hukum Tata Usaha Negara? Apa fungsinya (bidang garapannya)? Bagaimana jika Pejabat TUN melanggar aturan Hukum TUN? Jelaskan ! (Baca makalah yang berjudul: "Hubungan Antara Hukum Tata Usaha Negara dengan Perwujudan Tujuan Negara", pada halaman 3 dan halaman 9).
23. Apakah Birokrat sama dengan Aparatur Pemerintah dan juga sama dengan Pejabat TUN? Apa yang dimaksud good public governance ? Jelaskan !
24. Birokrasi pemerintahan atau sistem administrasi negara bukanlah closed system, tetapi merupakan opened system. Apa maksudnya? Jelaskan ! (Baca makalah: "Aparatur Pemerintahan yang Profesional: Dapatkah Diciptakan?", pada halaman 10).
25. Birokrasi telah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan Nusantara tempo dulu. Jelaskan tentang Sejarah Birokrasi itu ! (Searching dgn Googling di Internet).
26. Lebih Luas mana Ruang Lingkup Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Administrasi Negara (HAN) ? Samakah HTUN dgn HAN? Jelaskan !
27. Apa yang dimaksud dengan sistem, mekanisme, dan struktur organisasi kepegawaian negara ! Jelaskan !. (dari presentasi kelompok).
28. Apa yang dimaksud opened system kepegawaian negara? Jelaskan !. (dari presentasi).
29. Apa beda Pejabat Negara & Pegawai Negeri? Apakah sama Birokrat dengat Aparat Negara? Jelaskan !.
30. Pada dasarnya, aktifitas negara itu menyelenggarakan sebaik-baiknya pelayanan kepada warga negaranya (public service, public servant, atau civil service). Apa maksudnya? Jelaskan !

Jakart, 21 September 2013 M.
Muhammad Abudan.
LikeCommentShare

Keyword bahan kuliah HTUBN

BAHAN KULIAH H.T.U.B.N.
21 September 2013 at 11:44
Kata Kunci (Keyword) pada Tata Usaha & Birokrasi Negara ialah Pelayanan Publik (Public Service)

Dasar Hukum Pelayanan Publik :
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175)
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Seharusnya setiap kelompok mempunyai semua peraturan tersebut di atas.

Tolong disampaikan ke teman2mu sekelas...!!! Terimakasih.

Jakarta, 21 September 2013 M.
Muhammad Abudan.

Bahan kuliah hukum administrasi kota dan desa

BAHAN KULIAH HKM. ADM. KOTA & DESA
21 September 2013 at 12:10
DESAIN BESAR PENATAAN DAERAH 2010-2025 :
INDONESIA JADI 44 PROVINSI

JAKARTA- SUARA PEMBARUAN.

Kendati berulang kali menyatakan moratorium pemekaran daerah, diam-diam pemerintah telah memproyeksikan penambahan 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota baru dalam rentang waktu 15 tahun ke depan. Dengan penambahan tersebut, Indonesia akan memiliki 44 provinsi dan 545 kabupaten/kota pada tahun 2025 nanti. Demikian yang tertuang dalam dokumen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berjudul “Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025” yang diterima SP di Jakarta, akhir pekan lalu. Desain itu akan dibahas bersama DPR setelah lebaran untuk disetujui atau diperbarui.
Dokumen setebal 70 halaman dan ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi pada 21 Juni 2010 itu menyebutkan, sejak diberlakukannya UU 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, yang kemudian diganti dengan UU 32/2004, aspirasi pemekaran daerah sedemikian deras mengalir dan sulit dibendung. Merespon hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di depan Sidang Paripurna DPR pada 3 Agustus 2009, menyatakan untuk memberlakukan kebijakan moratorium pemekaran, sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Alasannya, untuk mencegah pemborosan dan penghamburan sumber dana negara secara tidak tepat.
Sejak keran pemekaran daerah dibuka, sebanyak 205 daerah otonom baru (DOB) terbentuk hanya dalam waktu 10 tahun (1999-2009). Daerah itu meliputi 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan demikian, total jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 524 daerah otonom, yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota, tidak termasuk 6 daerah administratif –maksudnya Administrasi, Penyadur—(5 Kota Administrasi dan 1 Kabupaten Administrasi, Penyadur) di DKI Jakarta.
Jumlah tersebut akan terus bertambah, karena usulan yang masuk melalui pintu kemdagri dan DPR terus mengalir.
Motivasi pembentukan daerah otonom baru adalah untuk pemerataan pembangunan, setidaknya, akan ada aliran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), membuka peluang kerja sebagai PNS, memunculkan elite-elite baru yang akan duduk di DPR, serta meningkatkan eksistensi identitas lokal. Pada titik inilah, dalam banyak kasus, upaya pemekaran daerah menjadi arena bagi para pemburu rente (rent-seeker), maupun para petualangan politik yang mengejar kepentingan sendiri dan kepentingan jangka pendek.

Beban APBN
Ledakan pemekaran selama 1999-2010 menyebabkan lonjakan beban APBN yang luar biasa. Disebutkan, pada 2003, pemerintah pusat harus menyediakan DAU Rp 1,33 triliun bagi 22 DOB hasil pemekaran sepanjang tahun 2002. Jumlah tersebut melonjak dua kali lipat pada tahun 2004, di mana pemerintah harus mentransfer Rp 2,6 triliun alokasi DAU bagi 40 DOB. Sementara pada tahun 2010, pemerintah terpaksa mengucurkan Rp 47,9 triliun sebagai DAU untuk daerah pemekaran. Beban terhadap APBN makin bertambah, akibat lemahnya daya dukung keuangan sebagian besar DOB (Daerah Otonom Baru, Penyadur).
Di beberapa daerah pemekaran, pemerintah pusat harus mengalokasikan DAK untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Karena itu, pemerintah membatasi ambisi pemekaran dengan hanya ada 8 daerah (maksudnya Provinsi, Penyadur) yang dimekarkan hingga 2025. Daerah tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat. “Untuk setiap daerah tersebut hanya diperboleh satu provinsi baru. Kecuali untuk Papua, diperbolehkan mendapatkan empat provinsi baru. (7 provinsi masing-masing lahir 1 provinsi baru, dan dari Papua lahir 4 provinsi baru, total 11 provinsi baru yang akan lahir, Penyadur).
Untuk pemekaran kabupaten/kota yang baru itu, juga hanya bisa dilakukan di tujuh daerah saja. Untuk daerah Sumatera hanya akan ada 10 kabupaten/kota baru yang bisa mekar. Lalu untuk Jawa, hanya diperbolehkan tujuh. Kemudian Kalimantan hanya ada 10 kabupaten/kota baru yang terbentuk. Sulawesi hanya ada 11 kabupaten/kota. Di Bali dan Nusa Tenggara hanya ada tiga kabupaten/kota yang terbentuk. Maluku ada empat kabupaten/kota yang mekar dari daerahnya induknya. Dan di daerah Papua, diperbolehkan sembilan kabupaten/kota. (Total, 54 kabupaten/kota baru yang akan lahir, Penyadur).
Pemerintah menyusun desain besar (Grand Design, Penyadur) ini guna menjawab banyaknya daerah yang minta pemekaran. Saat ini di DPR terdapat 33 usulan calon daerah baru yang tengah diproses. Usulan tersebut, terbagi atas 10 provinsi, 21 kabupaten dan 2 kota. Mendagri Gamawan Fauzi belum mau bicara banyak soal desain besar tersebut. “Saya belum bisa berkomentar karena belum ada pembahasan dengan DPR. Jika sudah mulai pembahasan, maka saya siap membuka ke publik,” katanya kepada SP di Jakarta, akhir pecan lalu. Menurutnya pembahasan bersama DPR baru akan dimulai 16 September mendatang. Karena itu, pihaknya baru akan bicara kepada publik terkait desain pemekaran pada saat tersebut.
Menanggapi desain tersebut, anggota komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Ganjar Pranowo belum mau berkomentar soal kuantitas wilayah yang akan dimekarkan. Baginya yang terpenting adalah apakah memang perlu pemekaran atau cukup digabung saja, ataukah harus ada wilayah yang harus dilikuidasi. ”Pemerintah tentu punya kajian dan alasan bahwa sampai 2025 nanti hanya ada 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota yang dimekarkan (maksudnya hasil pemekaran, Penyadur). Tetapi saya memilih agar tiga hal ini harus disepakati dulu. Jangan-jangan setelah dipetakan tidak sampai angka itu atau sebaliknya malah lebih,” kata Ganjar.
Ia menambahkan, penetapan wilayah pemekaran harus berdasarkan kriteria dan penilaian yang objektif serta rasional. Selain itu status atas satu wilayah baru tidak bisa disamakan dengan di wilayah lain. Pemekaran wilayah harus mengedepankan pertimbangan karakteristik daerah.

Dikaji
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menambahkan, Komisi II DPR harus melakukan kajian mendalam terhadap desain besar penataan daerah otonomi baru yang telah diserahkan pemerintah itu. “Harus ada pertimbangan menyeluruh dilihat dari berbagai persoalan dan dampak sosial-ekonomi, budaya, keamanan, serta kemampuan daerah terutama dari kemandirian anggaran,” ujar Taufik.Menurutnya, semangat untuk memkarkan daerah otonomi baru, jangan hanya disadarkan pada keinginan atau hanya usulan sejumlah pihak, tetapi harus dilakukan survei untuk mengukur respons masyarakat. “Jadi pemerintah pusat pun, tidak serta-merta menerima usulan pemekaran dan memprosesnya, tetapi harus melakukan survei dan kajian mendalam kepada masyarakat setempat dan mengukur potensi daerah,” katanya.
Hal itu, lanjut Taufik, didasari pada kenyataan bahwa sebagian besar daerah yang dimekarkan sejak 1999, ternyata menimbulkan berbagai persoalan sosial-politik dan juga ketergantungan pada anggaran dari pemerintah pusat. “Banyak pemilihan kepala daerah yang bermasalah, banyak bupati yang terjerat kasus korupsi dan banyak daerah yang masih bergantung pada APBN karena pendapatan asli daerah (PAD)nya tidak mencukupi. Ini harus betul-betul diperhatikan komisi II,” kata Taufik. Ketika ditanya mengenai rencana pemerintah untuk memekarkan sekitar 11 provinsi baru dan 54 kabupaten/kota selama periode 2010-2025, Taufik menilai dari angka sudah cukup memadai.
Angoota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta menilai desain besar yang dibuat pemerintah merupakan sesuatu yang positif. Dengan penetapan bahwa 2025, hanya ada 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota yang dimekarkan (maksudnya hasil pemekaran, Penyadur) akan memberi kepastian hukum, anggaran, dan perencanaan. “Namun, penetapan harus benar-benar memperhatikan kesejahteraan rakyat,” ujarnya. Anggota DPD dari provinsi Bali ini menegaskan pemekaran juga harus diikuti dengan pelimpahan status otonomi yang seluas-luasnya. Namun bukan berarti otonomi dalam bentuk negara federal. [R-14/L-8/J-11/J-9]

Rencana Daerah Otonom Baru 2010-2025 :
1. Pulau Sumatera : Sekarang 151 Kab./Kota, 2010-2015 tambah 5, 2016-2020 tambah 3, 2021-2025 tambah 2, jumlah penambahan dlm 15 thn: 10 Kab./Kota, menjadi (total) 161 Kab./Kota.
2. Pulau Jawa : Sekarang 112 Kab./Kota, 2010-2015 tambah 4, 2016-2020 tambah 2, 2021-2025 tambah 1, jumlah penambahan dlm 15 thn: 7 Kab./Kota, menjadi (total) 119 Kab./Kota.
3. Pulau Kalimantan : Sekarang 55 Kab./Kota, 2010-2015 tambah 3, 2016-2020 tambah 4, 2021-2025 tambah 3, jumlah penambahan dlm 15 thn: 10 Kab./Kota, menjadi (total) 65 Kab./Kota.
4. Pulau Bali & Nusa Tenggara : Sekarang 40 Kab./Kota, 2010-2015 tambah 1, 2016-2020 tambah 1, 2021-2025 tambah 1, jumlah penambahan dlm 15 thn: 3 Kab./Kota, menjadi (total) 43 Kab./Kota.
5. Pulau Sulawesi : Sekarang 73 Kab./Kota, 2010-2025 tambah 7, 2016-2020 tambah 3, 2021-2025 tambah 1, jumlah penambahan dlm 15 thn: 11 Kab./Kota, menjadi (total) 84 Kab./Kota.
6. Pulau Maluku : Sekarang 20 Kab./Kota, 2010-2015 tambah 2, 2016-2020 tambah 1, 2021-2025 tambah 1, jumlah penambahan dlm 15 thn: 4 Kab./Kota, menjadi (total) 24 Kab./Kota.
7. Pulau Papua : Sekarang 40 Kab./Kota, 2010-2015 tambah 3, 2016-2020 tambah 3, 2021-2025 tambah 3, jumlah penambahan dlm 15 thn: 9 Kab./Kota, menjadi (total) 49 Kab./Kota.

Inilah GRAND DESIGN (DESAIN BESAR) PEMEKARAN WILAYAH (PENATAAN DAERAH) INDONESIA :
Provinsi Indonesia sekarang sudah 34, (nanti) ditambah 10, jadi 44 provinsi. Kabupaten/Kota dari 506, (nanti) ditambah 39, jadi 545 Kab./Kota. Sekarang, jumlah Daerah Otonom (D.O.) di Indonesia= 506 Kab./Kota + 34 Provinsi = 540 D.O. Nanti, jumlah D.O. di Indonesia = 44 Provinsi + 545 Kab./Kota = 589 D.O. Yang akan dibentuk 589 D.O. - 540 D.O. = 49 D.O. lagi.


Tolong sampaikan ke teman2mu yang lain...!!! Terimakasih.

Disadur & diedit oleh : Muhammad Abudan (21/9-2013), dari:
Harian Suara Pembaruan, Selasa, 7 September 2010, Halaman 1 & 7.
 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners