Pages

Tuesday, July 23, 2013

Adakah ukuran kelalaian dalam hukum pidana ?

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahankurang hati-hati, atau kealpaan. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan R. Soesilo mengenai Pasal 359 KUHP, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang mengatakan bahwa “karena salahnya” sama dengan kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian.
 
Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
 
Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpaProf. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
 
Sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut – padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.
 
Mengenai ukuran kelalaian dalam hukum pidana, Jan Remmelink (Ibid, hal. 179) mengatakan bahwa menurut MvA (memori jawaban) dari pemerintah, yang menjadi tolak ukur bagi pembuat undang-undang bukanlah diligentissimus pater familias (kehati-hatian tertinggi kepala keluarga), melainkan warga pada umumnya. Syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhati-hatian besar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara/besar).

Hal serupa juga dikatakan oleh Wirjono Prodjodikoro (Ibid, hal. 73), yaitu bahwa menurut para penulis Belanda, yang dimaksudkan dengan culpa dalam pasal-pasal KUHP adalah kesalahan yang agak berat. Istilah yang mereka pergunakan adalahgrove schuld (kesalahan besar). Meskipun ukuran grove schuld ini belum tegas seperti kesengajaan, namun dengan istilah grove schuld ini sudah ada sekedar ancar-ancar bahwa tidak masuk culpa apabila seorang pelaku tidak perlu sangat berhati-hati untuk bebas dari hukuman.
 
Lebih lanjut, dikatakan bahwa untuk culpa ini harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi. Jadi, tidaklah dipergunakan sebagai ukuran seorang yang selalu sangat berhati-hati, dan juga tidak seorang yang selalu serampangan dalam tindak tanduknya.
 
Pada akhirnya, Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa dengan demikian seorang hakim juga tidak boleh mempergunakan sifatnya sendiri sebagai ukuran, melainkan sifat kebanyakan orang dalam masyarakat. Akan tetapi, praktis tentunya ada peranan penting yang bersifat pribadi sang hakim sendiri. Hal ini tidak dapat dielakkan.
 
Jadi, pada dasarnya yang dijadikan tolak ukur adalah ukuran kehati-hatian yang ada di masyarakat, akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa hakim juga berperan serta dalam menentukan hal tersebut.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
1.    Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT Refika Aditama.
2.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
3.    Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana. PT Gramedia Pustaka Utama.
Author : Mrs. LETEZIA TOBING
Hukumonline.com
 

Cara melacak pelaku teror SMS

Cara Melacak Pelaku Teror SMS
Case :
Sudah hampir empat bulan ini saya menerima teror sms yang berisi fitnah, ancaman, dan penghinaan. Selain itu si pelaku juga mengaku membuntuti setiap gerak gerik saya, dan menyebar fitnah di lingkungan kantor, lingkungan rumah dan keluarga saya. Apakah saya bisa menuntut dengan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, teror dan ancaman. Apa yang sebaiknya saya lakukan, sementara saya tidak mengenal dan tidak tahu sama sekali siapa pelakunya? Dan nomor handphone yang digunakan pun selalu berganti-ganti. Mohon dibantu penjelasannya karena hal ini sudah sangat meresahkan. Terima kasih.
Resolution :
Kami turut prihatin dengan masalah Anda. Berdasarkan pengamatan dan diskusi kami dengan Penyidik Kepolisian maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika ("Kementerian Kominfo"), kasus serupa sangat banyak terjadi. ‘Teror’ khususnya melalui layanan pesan singkat (“SMS”) merupakan cara yang sering digunakan banyak orang untuk menyebarkan fitnah, ancaman, maupun penghinaan. Hal ini disebabkan lemahnya sistem pengawasan melalui registrasi identitas pengguna nomor telepon seluler di Indonesia. Kemudahan untuk mendapatkan nomor telepon selular baru dan tidak adanya verifikasi pendaftar nomor telepon seluler baru, memicu para pelaku ‘teror’ untuk menggunakan nomor telepon dalam melakukan aksi fitnah, ancaman, maupun penghinaan terhadap orang lain.
 
Sejauh pengetahuan kami, melacak pelaku ‘teror’ dengan nomor yang tidak diketahui pasti identitasnya tidaklah mudah. Namun demikian, pelacakan nomor tersebut bukan berarti mustahil dilakukan. Pada saat pelaku teror SMS mengirimkan SMS fitnah misalnya, lokasi Base Tranceiver Station (“BTS”) pengirim SMS dapat secara otomatis diketahui berdasarkan data Cell ID (“CID”) dari nomor handphone pengirim. Cell ID adalah angka unik yang biasanya digunakan untuk mengidentifikasi lokasi suatu BTS berdasarkan Location Area Code (LAC). Informasi LAC CID tersebut dapat diperoleh oleh Penegak Hukum secara sah melalui Call Data Record (“CDR”) yang disimpan oleh setiap operator telekomunikasi untuk periode 3 bulan.Beberapa operator bahkan menyimpan CDR hingga 6 bulanCell ID tersebut biasanya digunakan menjadi bukti petunjuk untuk mengetahui lokasi dari pengirim SMS. Dari situlah penyidikan dikembangkan untuk mengungkap pelaku. Metode demikian memang tidak menjamin pelaku akan diketahui, namun hal tersebut setidaknya dapat dijadikan salah satu cara untuk mengungkap suatu tindak pidana disamping cara-cara lainnya yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum.
 
Saran kami, sebaiknya Anda segera melaporkan permasalahan tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Penyidik Kementerian Kominfo agar dapat ditindaklanjuti.
 
Perbuatan pelaku dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya pasal terkait penghinaan, fitnah, pengancaman, maupun perbuatan tidak menyenangkan. Namun berdasarkan sifat lex specialis(hukum yang lebih khusus) dari perbuatan tersebut, pendapat kami lebih tepat jika yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya Pasal 27 ayat (3) mengenai Penghinaan dan Pasal 27 ayat (4) mengenai Pengancaman.
 
Bunyi lengkap Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU ITE adalah sebagai berikut:
 
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
 
Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).
 
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
Author : http://www.hukumonline.com/klinik/penjawab/lt4f94dca7ddb1e/mitra/lt4f9e2ec7ea443
Hukum.online

Wednesday, July 17, 2013

Super hero Indonesia




Untuk urusan superhero, ternyata Indonesia tidak kalah. Malah kita boleh berbangga hati karena dari 36 superhero Indonesia yang terdaftar di internationalhero.co.uk, kita tidak memiliki superhero yang 99% menjiplak seperti kasus Spiderman India tadi.
Memang dalam sisi “kemampuan superhero” kita masih banyak meniru, jadi superhero Indonesia juga rata-rata bisa terbang, bisa menahan meteor, bisa memanjangkan tubuh, bisa menghilang, punya sinar laser di mata, dan banyak lagi.
Tapi justru itu menunjukkan kalau superhero Indonesia sudah melakukan “standarisasi” hingga layak tampil di Hollywood, sebab bukankah kemampuan superhero Amerika juga tidak jauh dari itu? Kembali ke pertanyaan awal : Apakah Indonesia punya superhero kelas dunia yang bisa diangkat menjadi sebuah film? Jawabannya ada, Indonesia punya beberapa superhero yang tidak “memalukan” untuk ditawarkan ke produser luar negeri. Beberapa dari mereka antara lain :
GUNDALA. Pertama kali muncul lewat komik Gundala Series, (Kentjana Agung Publishing, 1969) dan tahun 2005 Penerbit Bumi Langit menerbitkan ulang seluruh komik Gundala sejak tahun 1969 – 1982. Karakter karya Harya Suraminata ini termasuk superhero Indonesia yang cukup terkenal. Dia punya nama asli Sancaka dengan area operasi di Indonesia. Gundala pun pernah muncul dalam film berjudul “Gundala Putra Petir” (Lilik Sudijo, 1981) rumornya di tahun 2009 akan muncul reboot-nya dengan sutradara Alex J. Simal, tapi sampai November 2009 ternyata belum ada kabar lagi.

Apa yang membuat Gundala layak diangkat ke dunia inernasional? Antara lain karena Gundala digarap cukup serius dan memiliki cerita yang sudah lengkap, karena dalam petualangannya ada cerita-cerita dia menikah (dengan Sedhah Esti Wulan a.k.a Merpati), membentuk organisasi superhero (Patriot yang beranggotakan Gundala, Godam, Aquanus, dan Maza), fitnah terhadap Gundala, sampai cerita dia meninggal. Dengan unsur-unsur seperti ini, kita bisa yakin kalau Gundala berpotensi untuk jadi film yang bagus.
SRI ASIH. Kemunculan Sri Asih diawali dengan niatan untuk membuat superhero yang tetap menonjolkan budaya Indonesia. Maka RA Kosasih membuat sebuah karakter yang memiliki kekuatan super tapi dengan baju seragam mirip karakter pewayangan. Nama asli tokoh ini adalah Nani, dia pertama kali muncul pada komik Sri Asih terbitan Penerbit Melodie tahun 1954. Dan dalam perkembangan ceritanya, Sri Asih betul-betul menjelajah dunia Internasional karena dalam melaksanakan tugasnya dia sampai merambah ke Singapura dan Macao.

Apa yang membuat Sri Asih layak diangkat ke dunia internasional? Antara lain karena sudah tersedia cerita dia beraksi di luar Indonesia, selain itu Sri Asih bisa menjadi sarana mengenalkan budaya Indonesia ke dunia luar lewat bajunya. Lagipula bukan tidak mungkin baju Sri Asih akan menjadi trend busana superhero ke depannya, terutama mengingat sebagai besar superhero mengenakan baju yang mirip-mirip satu sama lain.
KALONG. Karakter yang diciptakan oleh Harya Suraminata ini pertama kali muncul lewat komik berjudul Calong Anak Kelelawar (Kentjana Agung Publishing, 1972). Dia adalah anak SD yang bernama Agus Supriyadi yang memiliki kekuatan super karena diberi raja kelelawar yang bernama Xamfereet. Sampai sejauh ini baru sedikit komik yang menceritakan tokoh Kalong, tapi dia sempat juga ikut muncul dalam komik-komik Gundala atau Patriot

Apa yang membuat Kalong layak diangkat ke dunia internasional? Antara lain karena dunia sepertinya membutuhkan superhero yang masih berwujud anak kecil. Sebab bila diperhatikan, hampir semua superhero yang ada pasti berwujud orang dewasa. Bukankah akan lebih menarik jika ada superhero anak kecil? Setidaknya kita bisa memberikan semacam perbandingan superhero dengan Amerika.
*****
Seluruhnya ada tiga puluh enam tokoh, tapi tiga ini dulu yang dipilih karena memang dari segi cerita dan kekuatan karakter, baru tiga ini yang layak untuk diangkat. Sekarang pertanyaan berikutnya, siapa yang mau mengangkatnya?
Pertanyaan ini bisa jadi dilema karena sebenarnya superhero lokal di dunia perfilman Indonesia masih belum bisa juga dijual. Tapi bila orang-orang Hollywood mau ikut campur bukan tidak mungkin karakter-karakter ini malah akan jadi lebih menarik. Artinya yang dipentingkan di sini adalah kerjasama antar negara.
Kalau untuk film-film seperti Merantau (Gareth Evans, 2009), Merah Putih (Yadi Sugandi, 2009), atau Jermal (Ravi L Bharwani & Rayya Makarim, 2008) saja kita bisa bekerjasama dengan orang luar. Mengapa untuk film-film superhero kita tidak bisa? Apalagi secara jujur kita sangat perlu bantuan mereka untuk segi visual efek dan animasi. Ini penting, sebab kalau bukan kita yang mengangkat mereka, harus siapa lagi? Apa kita harus tunggu sampai para superhero itu diklaim negara lain? Tidak kan?


- See more at: http://www.editorpilem.com/2011/12/superhero-indonesia-go-internasional-2/#sthash.2Jj9ldJr.dpuf

Sejarah singkat Ice cream magnum (Hidangan lezat berbuka puasa)


Magnum adalah es krim yang dimiliki oleh perusahaan Unilever Inggris / Belanda, dan dijual sebagai bagian dari produk Heartbrand di sebagian besar negara. Ini pada awalnya dibuat oleh Frisko di Aarhus, Denmark. The Magnum 1.987 yang asli (yang kemudian diganti namanya menjadi Magnum Classic) terdiri dari sebuah bar tebal es krim vanilla pada tongkat, ditutupi dengan coklat putih atau gelap, dengan berat 86 gram (120 ml). Pada tahun 1994 perusahaan juga mulai menjual es krim Magnum, dan pada tahun 2002 sebuah sandwich es krim.

Mulai tahun 1992 Perusahaan menambah Magnum Mint, Double Chocolate, dan rasa lainnya. Pada tahun 2002 Magnum bercabang menjadi yogurt beku dengan buah raspberry swirl mereka tercakup dalam coklat susu. Beberapa saat diperkenalkan yang menggigit-ukuran es krim memperlakukan dengan pusat-pusat karamel, coklat atau hazelnut, disusul kemudian pada tahun berjalan dengan “mini”, “renyah” (dengan almond) dan “cahaya”. Akhir 2002 melihat peluncuran Magnum Intense (a truffle cokelat pusat diselimuti es krim dan ditutup dengan coklat) dan edisi terbatas 7 Dosa Mematikan seri es krim, rasa yang diberi nama setelah tujuh dosa mematikan. Dosa ini diikuti oleh berbagai edisi terbatas pada tahun 2005 di mana masing-masing rasa diberi nama setelah salah satu dari indra: Aroma Magnum, Magnum Touch, Sound Magnum, Magnum Rasa dan Magnum Lort

Di Australia dan Selandia Baru, produk yang dijual di bawah nama merek Streets Ice Cream. Pada tahun 2003 Jalan mengeluarkan seri edisi terbatas es krim dikenal sebagai Sembilan nama Sixties terkait enam puluhan menampilkan: John Lemon, Kayu Choc, Jami Hendrix, ChocWork Orange, Perdamaian Mangga, Cinnaman di Bulan, Cherry Guevara, Candy Warhol dan Jambu Lampu. Konsumen yang mengumpulkan sembilan dari stik es krim ini bisa mengirim mereka ke mendapatkan Magnum gratis T-Shirt. Popularitas ekstrim dari Orange ChocWork mengakibatkan Streets menjualnya sebagai “Chocolate Orange” Magnum untuk beberapa waktu setelah sisa rentang dihentikan. Demikian pula, Envy Peppermint rentang Tujuh Dosa Mematikan menjadi “Peppermint” dan masih tersedia di Australia hari ini. Di Yunani dan Rumania, nama merek Magnum dimiliki oleh Delta / NestlĂ©, sehingga es krim Unilever menggunakan nama Magic. Pada tahun 2008 Magnum telah membawa keluar varian baru di Inggris – Mystica Maya yang merupakan es krim Magnum coklat dicampur dengan kayu manis, pala dan rasa madu, dan Magnum Minis tersedia dalam berbagai rasa.

Eva Longoria adalah wajah dari Magnum pada 2008. Juga di tahun 2008, Josh Holloway, dari televisi Lost, terpilih sebagai juru bicara laki-laki pertama Magnum di Turki. Benicio del Toro dan Caroline Correa membintangi iklan televisi untuk Magnum Emas, disutradarai oleh Bryan Singer. Pada tahun 2009 mereka memperkenalkan Magnum Mini Moments. Mereka datang dalam 3 jenis coklat: susu, putih dan gelap semua dengan 5 rasa yang berbeda, termasuk almond, truffle dll Di Cina nama Magnum masih dipertahankan, namun ada varietas yang lebih sedikit; sebagai tahun 2009 hanya ada vanila, cappuccino, dan renyah. Mint dan coklat ganda diperkenalkan pada tahun 2006 / 7 namun ditarik dari pasar pada tahun 2008 (atau mungkin sebelumnya).

Macam Rasa pada es krim Magnum :

1989: original Magnum, later rebranded "Magnum Classic"
1992: Almond
1993: Chocolate
1993: White
1994: Cone Classic
1995: Walnut
1996: Nougat
1996: Cone Almond
1997: Orange Choc
1998: Ego
1999: Double Caramel
2000: Double Chocolate
2001: Caramel & nuts
2002: Sandwich
2002: Yoghurt Fresh
2003: Seven deadly sins (Lust, Sloth, Greed, Gluttony, Envy, Wrath,Vanity)
2004: Intense (Stick)
2004: Intense (Cup)
2005: Five Senses (Aroma, Touch, Vision, Sound, Taste)
2007: Ecuador Dark/Colombia Aroma/Temptation/Java
2007: Mint
2008: Mayan mystica
2009: Moments
2010: Gold
2011: White Chocolate & Nuts
2012: Infinity (Chocolate or Chocolate and Caramel)
2012: Mint
2012: Mochaccino

Yahoo (Sejarah singkat)

Yahoo! adalah sebuah portal web populer yang dioperasikan perusahaan yang bernama Yahoo! Inc.. Yahoo! pada awalnya hanyalah semacam bookmark (petunjuk halaman buku), ide itu berawal pada bulan April 1994, di mana saat itu dua orang alumni Universitas Stanfordmendapat liburan ketika profesor mereka pergi ke luar kota karena cuti besar.

Mahasiswa teknik David Filo dan Jerry Yang mempunyai sedikit pekerjaan yang harus dilakukan selain menjelajah internet. Mereka tidak membutuhkan waktu lama untuk mengkompilasi sebuah daftar bookmark yang besar, yang dikelompokkan berdasarkan subyek.

Kemudian mereka berfikir, mengapa tidak memasukannya di web? Mereka kemudian bekerja membuat sebuah program database untuk menanganinya, yang dapat memberikan hasil secara online.

Pada bulan April tahun 1994 mereka mempunyai pekerjaan (iseng) membuat daftar nama dan alamat situs yang mereka temukan di dunia maya (Bookmark). Saat itu mereka adalah Calon kandidat penerima gelar Doktor (Ph.D). Hal-hal iseng tadi mereka lakukan untuk mengisi waktu luang mereka karena ditinggal cuti oleh profesror mereka.

Karena semakin banyak daftar nama situs yang mereka kumpulkan akhirnya mereka membagi dalam kategori dan sub kategori. Lalu munculah sebuah gagasan dasar dan cikal bakal Yahoo, yaitu: Web site dimulai sebagai “Jerry’s Guide to the World
Wide Web”.

Lalu nama tersebut diganti menjadi Yahoo. Yahoo merupakan sebuah singkatan “Yet Another Hierarchical Officious Oracle”. Namun sebenarnya nama Yahoo memiliki arti lain, yaitu kuno atau primitive. Pengambilan nama ini terinspirasi oleh novel Gulliver’s Travel karya Jonathan Swift. Sedangkan untuk URL-nya sendiri
diberi nama akebono.stanford.edu/yahoo (Jerry Yang) dan konishiki.stanford.edu/yahoo (David Filo). Nah, untuk nama jepang tersebut, mereka adalah nama pesumo legendaries Jepang.

Pada bulan Maret 1995, Yahoo pun mengadakan kerja sama bisnis dengan para Pemilik lembaga modal Ventura Silicon Valley. Kemudian, mereka pun menjalin kerja sama dengan Sequa Capital, sebuah perusahaan yang mempunyai reputasi dalam bidang investasi termasuk Apple Komputer, Atari, Oracle, dan Cisco Systems. Mereka setuju untuk mendanai Yahoo dengan investasi awal mendekati $2 juta. Karena realisasi perusahaan baru mereka mempunyai pertumbuhan potensial yang cepat, Jerry Yang dan David mulai membangun sebuah tim manajemen. Mereka merekrut seorang veteran Motorola dan alumni jurusan Teknik Stanford bernama Tim Koogle sebagai chief executive officer dan Jeffry Mallet seorang Pendiri Novell's Divisi konsumen WordPerpectsebagai chief operating officer. Mereka berhasil menyelamatkan perputaran pendanaan yang kedua.

Pada tahun 1995 dari investor Reuters Ltd. dan Softbank. Yahoo! sangat sukses diluncurkan secara go public pada bulan April 1996 dengan jumlah total karyawan 49 orang. Saat ini, Yahoo! Inc. telah menjadi pemimpin komunikasi global lewat internet, komersil, dan perusahaan media yang telah menjadi brand jasa jaringan lebih dari 232 juta individu setiap bulannya di dunia maya. Sebagai navigasi pertama secara online yang memandu dalam web, www.yahoo.com adalah pemimpin pemandu konteks lalu lintas, periklanan, keperluan rumah tangga, dan jangkauan pengguna bisnis. Yahoo! adalah brand internet global pertama yang menjangkau pemirsa paling besar dalam dunia maya. Perusahaan membangun pula bisnis online dengan perusahaan jasa yang mendesain produktivitas dan web untuk klien-kliennya. Jasa mendesain termasuk dalam kerjasama. Yahoo!, sebuah kustomisasi solusi untuk perusahaan,audio dan video streaming,toko hosting dan manajemen, dan jasa serta perlengkapan website. Jaringan perusahaan web global termasuk dalam 25 world properties. Dengan kantor pusat di Sunnyvale, California, Yahoo! pun telah mempunyai kantor di Eropa, Asia, Amerika Latin, Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Referensi :
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080401045911AA3q7si
http://aminamsyah.wordpress.com/2010/01/17/sejarah-perkembangan-yahoo/

 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners