Cara Melacak Pelaku Teror SMS
Case :
Sudah hampir empat bulan ini saya menerima teror sms yang berisi fitnah, ancaman, dan penghinaan. Selain itu si pelaku juga mengaku membuntuti setiap gerak gerik saya, dan menyebar fitnah di lingkungan kantor, lingkungan rumah dan keluarga saya. Apakah saya bisa menuntut dengan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, teror dan ancaman. Apa yang sebaiknya saya lakukan, sementara saya tidak mengenal dan tidak tahu sama sekali siapa pelakunya? Dan nomor handphone yang digunakan pun selalu berganti-ganti. Mohon dibantu penjelasannya karena hal ini sudah sangat meresahkan. Terima kasih.
Resolution :
Kami turut prihatin dengan masalah Anda. Berdasarkan pengamatan dan diskusi kami dengan Penyidik Kepolisian maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika ("Kementerian Kominfo"), kasus serupa sangat banyak terjadi. ‘Teror’ khususnya melalui layanan pesan singkat (“SMS”) merupakan cara yang sering digunakan banyak orang untuk menyebarkan fitnah, ancaman, maupun penghinaan. Hal ini disebabkan lemahnya sistem pengawasan melalui registrasi identitas pengguna nomor telepon seluler di Indonesia. Kemudahan untuk mendapatkan nomor telepon selular baru dan tidak adanya verifikasi pendaftar nomor telepon seluler baru, memicu para pelaku ‘teror’ untuk menggunakan nomor telepon dalam melakukan aksi fitnah, ancaman, maupun penghinaan terhadap orang lain.
Sejauh pengetahuan kami, melacak pelaku ‘teror’ dengan nomor yang tidak diketahui pasti identitasnya tidaklah mudah. Namun demikian, pelacakan nomor tersebut bukan berarti mustahil dilakukan. Pada saat pelaku teror SMS mengirimkan SMS fitnah misalnya, lokasi Base Tranceiver Station (“BTS”) pengirim SMS dapat secara otomatis diketahui berdasarkan data Cell ID (“CID”) dari nomor handphone pengirim. Cell ID adalah angka unik yang biasanya digunakan untuk mengidentifikasi lokasi suatu BTS berdasarkan Location Area Code (LAC). Informasi LAC CID tersebut dapat diperoleh oleh Penegak Hukum secara sah melalui Call Data Record (“CDR”) yang disimpan oleh setiap operator telekomunikasi untuk periode 3 bulan.Beberapa operator bahkan menyimpan CDR hingga 6 bulan. Cell ID tersebut biasanya digunakan menjadi bukti petunjuk untuk mengetahui lokasi dari pengirim SMS. Dari situlah penyidikan dikembangkan untuk mengungkap pelaku. Metode demikian memang tidak menjamin pelaku akan diketahui, namun hal tersebut setidaknya dapat dijadikan salah satu cara untuk mengungkap suatu tindak pidana disamping cara-cara lainnya yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum.
Saran kami, sebaiknya Anda segera melaporkan permasalahan tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Penyidik Kementerian Kominfo agar dapat ditindaklanjuti.
Perbuatan pelaku dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya pasal terkait penghinaan, fitnah, pengancaman, maupun perbuatan tidak menyenangkan. Namun berdasarkan sifat lex specialis(hukum yang lebih khusus) dari perbuatan tersebut, pendapat kami lebih tepat jika yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya Pasal 27 ayat (3) mengenai Penghinaan dan Pasal 27 ayat (4) mengenai Pengancaman.
Bunyi lengkap Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU ITE adalah sebagai berikut:
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
Author : http://www.hukumonline.com/klinik/penjawab/lt4f94dca7ddb1e/mitra/lt4f9e2ec7ea443
Hukum.online
No comments:
Post a Comment
Nama :
Pendidikan :