Pages

Monday, April 29, 2013

Hang out : Daftar mall di Jakarta Barat

Kota administrasi Jakarta Barat adalah kota terpadat di Indonesia banyak objek vital yang didirikan disana salah satunya adalah, Bandar udara Soekarno Hatta di cengkareng Jakarta Barat yang 24jam x 7 hari tidak pernah stop beraktivitas. Nah kalo saya sebutin objek vital lainnya ga akan seru buat disimak anak muda. skrang saya akan bertanya kepada anda, apakah yang terlintas dikepala anda apabila saya menyebutkan kata "Mall" ? 
Jawaban normal :
a. Pusat perbelanjaan
b. Tempat hang out
c. Tempat hiburan dan rekreasi
d. Tempat pacaran
e. Tempat numpang ngaca +  pipis
f. Pusat modeling gratis / mejeng / nampang 
g. Tempat nembak pacar, ngelobby client, nyari papa atau mama baru ? (Jawaban khilap)

terlepas apapun jawaban anda itu adalah hak anda sendiri untuk memilih sesuai dengan tingkat happy pribadi. oleh karenanya saya akan membantu anda untuk memilih mall terbaik demi memuaskan rasa dahaga untuk berekreasi maupun bersantai di tempat yang selalu di kunjungi mahkluk-mahkluk muda di bumi.

Jakarta Barat

·        Lindeteves Trade Center
·        Glodok Plaza
·        Harco Glodok
·        Lokasari Plaza
·        Mall Ciputra (d/h Citraland Mall)
·        Mall Daan Mogot
·        Mall Puri Indah
·        Mall Taman Anggrek
·        Slipi Jaya Plaza
·        Mall Taman Palem
·        St Moritz Mall (Dibuka Tahun 2013)
·        Central Park Jakarta
·        Seasons City
·        PX Pavillion

PHP Event organizer : Birthday party

Hi, Buat teman-teman yang mau merayakan pesta ulang tahun dengan uncommonly, gaul, dan Loe abisss, maka ga salah deh kalo loe jadiin PHP Eo partner di hari bahagia loe.

Event yang PHP buat itu semuanya diluar nalar manusia, acara-acara yang gokil, up-date, seru dan menghibur bahkan tamu undangan yang melow saat pulang dari event loe gw jamin bisa jadi anak rock!
so tunggu apalagi, event ultah ? ya PHP aja !

Tema :
- By request
- By Crazy team *PHP Birthday party division.

untuk quotation, company profile dan info lebih lanjut just call PHP EO
089999 808 25
Brother Halim PHP






Hukum : Apa itu Eksekusi dan Wanprestatie dalam Aktivitas Hukum Perikatan ?


Parate Eksekusi
Sebagaimana diketahui, untuk melaksanakan riele eksekusi harus dipenuhi satu syarat, yaitu izin dari hakim. Ini adalah sebagai akibat berlakunya suatu azas hukum, yaitu orang tidak diperbolehkan menjadi hakim sendiri. Seorang kreditur yang menghendaki pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang yang tidak memenuhi kewajibannya, harus minta bantuan pengadilan. Akan tetapi, sering debitur dari semula sudah memberikan
persetujuan apabila ia sampai lalai, kreditur berhak melaksanakan sendiri hak- haknya menurut perjanjian tanpa perantaraan hakim. Jadi, pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur tanpa melalui hakim disebut parate eksekusi.

“jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, pihak manapun yang berbuat berlawanan dengan perikatan, karena pelanggaran itu dan karena itu pun saja, berwajiblah ia akan penggantian biaya rugi dan bunga “ ( pasal 1242 KUH Perdata).

Ingkar Janji (Wanprestatie)
wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :
- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan;
- Debitur terlambat memenuhi perikatan;
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.

Dalam kenyataannya, sukar menentukan saat debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan karena ketika mengadakan perjanjian pihak- pihak tidak menentukan waktu untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Bahkan dalam perikatan, waktu untuk melaksanakan prestasi ditentukan, cedera janji tidak terjadi dengan sendirinya. Pernyataan Lalai (ingebreke stelling) Akibat yang sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat meminta ganti rugi atas biaya rugi dan bunga yang dideritanya. Adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur, maka Undang- undang menentukan bahwa debitur harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai (ingebreke stelling).

“Lembaga “Pernyataan Lalai” ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada sesuatu fase, dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” (pasal 1238 KUH Perdata). “ yang berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demikian perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa siberutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan” (pasal 1238 KUH Perdata).

Hukum : Hukum Perikatan


HUKUM PERIKATAN

A. Definisi

Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.

Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran (kriteria) tertentu.

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).

B. Sumber Hukum Perikatan

Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal ; TIDAK Melawan hukum;
3. Jurisprudensi;
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5. Ilmu pengetahuan hukum.

C. Jenis Perikatan

perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :

1. Dilihat dari objeknya
a. Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.

Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;

d. perikatan mana suka (alternatif);
e. perikatan fakultatif;
f. perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
h. perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).

2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan
a. perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;

3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a. perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan bersyarat.
Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang dikenal Ilmu Hukum perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);
6. Perikatan dengan ancaman hukuman.

4. Perikatan Untuk Memberi Sesuatu
Dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang untuk menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.

Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan tertentu, yang akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan. Mengenai perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran yang sempurna.

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan sesuatu adalah perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda ( prestasi) sampai pada saat penyerahan dilakukan. Kewajiban menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat merupakan kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir maksudnya hal- hal yang harus dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda yang diperjanjikan. Dengan perawatan benda tersebut dapat utuh, dalam keadaan baik, dan tidak turun harganya. Apabila dalam perjanjian memberikan sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda yang bersangkutan, kewajiban itu termasuk kewajiban preparatoir. Didalam kewajiban memberikan benda itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara benda- benda tersebut sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).

5. Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu
“ Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti rugi berupa biaya dan bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).

Dalam pada itu, yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dibuat berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada hakim agar menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang berutang, dengan tidak mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu ( pasal 1240 KUHPerdata).

Ketentuan ini mengandung pedoman untuk melakukan eksekusi riel pada perjanjian agar tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan riele eksekusi ialah kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim. Hal itu dilakukan apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu. Riele eksekusi hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Pada perikatan untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat diadakan eksekusi riele, yaitu apabila perikatan itu sangat pribadi, misalnya perjanjian untuk melukis atau bernyanyi. Dalam hal ini, untuk melindungi agar kreditur dapat meminta ganti rugi. Di samping menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa (dwangsom) dari debitur. Apabila kreditur menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar dapat dibuktikan bahwa ia menderita kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang paksa cukuplah kreditur mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.


Hukum : Sistem HAM di Eropa


Sistem HAM di Eropa
HAM di Eropa
™ Merupakan bagian dari hukum internasional yang berlaku secara regional di Eropa
™ Sistem HAM di Eropa adalah mekanisme yang berlaku di wilayah Eropa untuk melindungi dan mempromosikan HAM
™ Di Eropa, terdapat beberapa instrumen HAM internasional yang dapat terbagi menjadi 2 kelompok:
-        CoE : ECHR, European Charter for Regional or Minority Languages, ESC, etc
-        EU : Charter of Fundamental Rights of the EU
™ Sistem yang dianut CoE adalah yang tertua dan paling berkembang

Sejarah perlindungan HAM di Eropa
™ Setelah PD II dan lahirnya DUHAM, konflik antar Negara di Eropa belum berakhir
™ Cold War (Perang Dingin) antara Uni Soviet dengan blok Barat
™ Ekspansi Komunis di wilayah Eropa Timur & Kekhawatiran Negara Eropa Barat
™ Tahun 1949: Lahir Treaty of London yang membentuk Council of Europe (CoE), yakni organisasi koalisi Negara Eropa Barat
™ Tahun 1950, CoE menghasilkan ECHR yang secara sah berlaku pada tahun 1953
™ Sistem HAM di Eropa mulai berkembang sejalan dengan lahirnya CoE dan ECHR
™ ECHR dianggap sebagai dokumen dasar perlindungan HAM yang mengandung hak – hak dasar manusia dan disusun berdasarkan dokumen HAM lain, yakni: English Bill of Rights, American Bill of Rights, French Declaration of the Rights of Man dan German Basic Law
™ Selain berisi tentang hak – hak yang dilindungi, ECHR juga membentuk pengadilan HAM (ECtHR) dan mekanisme pengadilan terhadap pelanggaran HAM

ECHR (European Convention of Human Rights)
™ Diadopsi oleh seluruh Negara peserta CoE à juga sebagai prasyarat menjadi bagian dari CoE
™ Sebelumnya bernama (European) Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms
™ Terdiri dari 3 bagian,
™ 14 Protokol pada ECHR dapat dikategorikan menjadi 2 kelompok, yakni terhadap substansi penambahan hak yang dilindungi, maupun terhadap mekanisme hukum acara perlindungan HAM
™ 3 institusi yang bertugas melindungi dan mempromosikan HAM:
-        European Commission of HR
-        European Court of HR (ECtHR)
-        Committee of Ministers of the CoE
™ Mengatur mengenai prosedur peradilan HAM, disebut Complaint Procedure, bagi pihak yang merasa haknya dilanggar menurut konvensi
™ Pengaduan (Complaints) dapat diajukan oleh individu atau Negara terhadap Negara yang melanggar Hak
™ Individu terdiri dari: perorangan, kelompok orang, NGO
™ Hak yang dilindungi: Hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, perlakuan/hukuman tidak manusiawi/ merendahkan derajat manusia, hak terbebas dari perbudakan, hak atas kebebasan & keamanan, hak atas peradilan yang baik (fair trial), hak atas privasi & berkeluarga, hak atas kebebasan berfikir & beragama, hak atas kebebasan berekspresi, larangan diskriminasi, etc
™ Limitasi perlindungan hak yang diperbolehkan oleh ECHR à Negara peserta diperbolehkan untuk tidak memenuhi hak individu yang diatur ECHR dengan kondisi tertentu
™ Kondisi tertentuà larangan perlindungan hak harus:
-        Sesuai dengan hukum, berdasarkan hukum, atau diatur dalam ketentuan hukum
-        Sepanjang diperlukan untuk kepentingan demokrasi
™ Kondisi tersebut berlaku secara kumulatif
™ Pelanggaran hak dalam ECHR à dapat diadukan ke pengadilan bernama EctHR

ECtHR (European Court Of Human Rights)
™ Pengadilan permanen yang terdiri dari hakim sejumlah Negara peserta ECHR
™ Terdiri dari hakim komite (3 orang) dan majelis hakim yang terdiri dari 7 orang (chamber) atau 17 orang (grand chamber)
™ Prinsip ECtHR:
-        Subsidiarity / Last Resort (Jalan terakhir apabila kita tidak mendapat keadilan dari system peradilan hukum nasional di Negara yang bersangkutan)
-        Margin of Appreciation
-        Proportionality à legitimate goal
-        Not Fourth Instance (Bukan pengadilan terakhir)

Prosedur ECtHR (European Court Of Human Rights)
™ Mekanisme pemeriksaan pengaduan pada ECtHR telah mengalami beberapa kali perubahan berdasarkan protokol ECHR
™ Pengaduan à hakim perorangan à komite hakim à majelis hakim (atau grand chamber) à komite menteri (committee of ministers) à eksekusi   (bagan)

Sistem HAM Eurpoean Union (EU)
™ EU memiliki instrumen HAM terpisah dari CoE, yakni Charter of Fundamental Rights of the EU
™ Sistem HAM EU terpisah dari sistem HAM CoE
™ Selain karena sebagai sistem tertua, yang efektif digunakan dan berkembang pesat sampai saat ini adalah ECHR dan ECtHR yang merupakan produk CoE
™ Protokol 14 ECHR mengatur bahwa EU akan menjadi bagian dari ECHR, meski semua anggota EU merupakan anggota CoE
™ Tahun 2007: EU membentuk Fundamental Rights Agency

Isu HAM Internasional
™ Universalism VS Relativism
™ Islamic Countries on HR
™ Human Rights = Western Values?
™ America on Human Rights
™ Human Rights in Asia
™ Human Rights Case: Holocaust, Iraq Invasion, Israel VS Palestine, etc

Untuk penjelasan lebih lanjut isi komentar dibawah ini.
Ini adalah bahan kuliah saya semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara dengan Dosen yang pro banget !
Bobby Stiven S.H., L.L.M.
Ajeng Wahyuni S.H., L.L.M.




 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners