Pages

Monday, April 29, 2013

Hukum : Sistem HAM di Eropa


Sistem HAM di Eropa
HAM di Eropa
Merupakan bagian dari hukum internasional yang berlaku secara regional di Eropa
Sistem HAM di Eropa adalah mekanisme yang berlaku di wilayah Eropa untuk melindungi dan mempromosikan HAM
Di Eropa, terdapat beberapa instrumen HAM internasional yang dapat terbagi menjadi 2 kelompok:
-        CoE : ECHR, European Charter for Regional or Minority Languages, ESC, etc
-        EU : Charter of Fundamental Rights of the EU
Sistem yang dianut CoE adalah yang tertua dan paling berkembang

Sejarah perlindungan HAM di Eropa
Setelah PD II dan lahirnya DUHAM, konflik antar Negara di Eropa belum berakhir
Cold War (Perang Dingin) antara Uni Soviet dengan blok Barat
Ekspansi Komunis di wilayah Eropa Timur & Kekhawatiran Negara Eropa Barat
Tahun 1949: Lahir Treaty of London yang membentuk Council of Europe (CoE), yakni organisasi koalisi Negara Eropa Barat
Tahun 1950, CoE menghasilkan ECHR yang secara sah berlaku pada tahun 1953
Sistem HAM di Eropa mulai berkembang sejalan dengan lahirnya CoE dan ECHR
ECHR dianggap sebagai dokumen dasar perlindungan HAM yang mengandung hak – hak dasar manusia dan disusun berdasarkan dokumen HAM lain, yakni: English Bill of Rights, American Bill of Rights, French Declaration of the Rights of Man dan German Basic Law
Selain berisi tentang hak – hak yang dilindungi, ECHR juga membentuk pengadilan HAM (ECtHR) dan mekanisme pengadilan terhadap pelanggaran HAM

ECHR (European Convention of Human Rights)
Diadopsi oleh seluruh Negara peserta CoE à juga sebagai prasyarat menjadi bagian dari CoE
Sebelumnya bernama (European) Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms
Terdiri dari 3 bagian,
14 Protokol pada ECHR dapat dikategorikan menjadi 2 kelompok, yakni terhadap substansi penambahan hak yang dilindungi, maupun terhadap mekanisme hukum acara perlindungan HAM
3 institusi yang bertugas melindungi dan mempromosikan HAM:
-        European Commission of HR
-        European Court of HR (ECtHR)
-        Committee of Ministers of the CoE
Mengatur mengenai prosedur peradilan HAM, disebut Complaint Procedure, bagi pihak yang merasa haknya dilanggar menurut konvensi
Pengaduan (Complaints) dapat diajukan oleh individu atau Negara terhadap Negara yang melanggar Hak
Individu terdiri dari: perorangan, kelompok orang, NGO
Hak yang dilindungi: Hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, perlakuan/hukuman tidak manusiawi/ merendahkan derajat manusia, hak terbebas dari perbudakan, hak atas kebebasan & keamanan, hak atas peradilan yang baik (fair trial), hak atas privasi & berkeluarga, hak atas kebebasan berfikir & beragama, hak atas kebebasan berekspresi, larangan diskriminasi, etc
Limitasi perlindungan hak yang diperbolehkan oleh ECHR à Negara peserta diperbolehkan untuk tidak memenuhi hak individu yang diatur ECHR dengan kondisi tertentu
Kondisi tertentuà larangan perlindungan hak harus:
-        Sesuai dengan hukum, berdasarkan hukum, atau diatur dalam ketentuan hukum
-        Sepanjang diperlukan untuk kepentingan demokrasi
Kondisi tersebut berlaku secara kumulatif
Pelanggaran hak dalam ECHR à dapat diadukan ke pengadilan bernama EctHR

ECtHR (European Court Of Human Rights)
Pengadilan permanen yang terdiri dari hakim sejumlah Negara peserta ECHR
Terdiri dari hakim komite (3 orang) dan majelis hakim yang terdiri dari 7 orang (chamber) atau 17 orang (grand chamber)
Prinsip ECtHR:
-        Subsidiarity / Last Resort (Jalan terakhir apabila kita tidak mendapat keadilan dari system peradilan hukum nasional di Negara yang bersangkutan)
-        Margin of Appreciation
-        Proportionality à legitimate goal
-        Not Fourth Instance (Bukan pengadilan terakhir)

Prosedur ECtHR (European Court Of Human Rights)
Mekanisme pemeriksaan pengaduan pada ECtHR telah mengalami beberapa kali perubahan berdasarkan protokol ECHR
Pengaduan à hakim perorangan à komite hakim à majelis hakim (atau grand chamber) à komite menteri (committee of ministers) à eksekusi   (bagan)

Sistem HAM Eurpoean Union (EU)
EU memiliki instrumen HAM terpisah dari CoE, yakni Charter of Fundamental Rights of the EU
Sistem HAM EU terpisah dari sistem HAM CoE
Selain karena sebagai sistem tertua, yang efektif digunakan dan berkembang pesat sampai saat ini adalah ECHR dan ECtHR yang merupakan produk CoE
Protokol 14 ECHR mengatur bahwa EU akan menjadi bagian dari ECHR, meski semua anggota EU merupakan anggota CoE
Tahun 2007: EU membentuk Fundamental Rights Agency

Isu HAM Internasional
Universalism VS Relativism
Islamic Countries on HR
Human Rights = Western Values?
America on Human Rights
Human Rights in Asia
Human Rights Case: Holocaust, Iraq Invasion, Israel VS Palestine, etc

Untuk penjelasan lebih lanjut isi komentar dibawah ini.
Ini adalah bahan kuliah saya semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara dengan Dosen yang pro banget !
Bobby Stiven S.H., L.L.M.
Ajeng Wahyuni S.H., L.L.M.




1 comment:

  1. kalo boleh tau sumbernya dari mana ya? soalnya ini bermanfaat gitu buat tugas tp gak ada sumber..please help

    ReplyDelete

Nama :
Pendidikan :

 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners