Sistem HAM di Eropa
HAM di Eropa
Merupakan
bagian dari hukum internasional yang berlaku secara regional di Eropa
Sistem
HAM di Eropa adalah mekanisme yang berlaku di wilayah Eropa untuk melindungi
dan mempromosikan HAM
Di
Eropa, terdapat beberapa instrumen HAM internasional yang dapat terbagi menjadi
2 kelompok:
-
CoE :
ECHR, European Charter for Regional or Minority Languages, ESC, etc
-
EU :
Charter of Fundamental Rights of the EU
Sistem
yang dianut CoE adalah yang tertua dan paling berkembang
Sejarah perlindungan
HAM di Eropa
Setelah
PD II dan lahirnya DUHAM, konflik antar Negara di Eropa belum berakhir
Cold War
(Perang Dingin) antara Uni Soviet dengan blok Barat
Ekspansi
Komunis di wilayah Eropa Timur & Kekhawatiran Negara Eropa Barat
Tahun
1949: Lahir Treaty of London yang membentuk Council of Europe (CoE),
yakni organisasi koalisi Negara Eropa Barat
Tahun
1950, CoE menghasilkan ECHR yang secara sah berlaku pada tahun 1953
Sistem
HAM di Eropa mulai berkembang sejalan dengan lahirnya CoE dan ECHR
ECHR
dianggap sebagai dokumen dasar perlindungan HAM yang mengandung hak – hak dasar
manusia dan disusun berdasarkan dokumen HAM lain, yakni: English Bill of
Rights, American Bill of Rights, French Declaration of the Rights of Man dan
German Basic Law
Selain
berisi tentang hak – hak yang dilindungi, ECHR juga membentuk pengadilan HAM
(ECtHR) dan mekanisme pengadilan terhadap pelanggaran HAM
ECHR (European
Convention of Human Rights)
Diadopsi
oleh seluruh Negara peserta CoE à juga sebagai prasyarat menjadi bagian dari CoE
Sebelumnya
bernama (European) Convention for the Protection of Human Rights and
Fundamental Freedoms
Terdiri
dari 3 bagian,
14
Protokol pada ECHR dapat dikategorikan menjadi 2 kelompok, yakni terhadap substansi
penambahan hak yang dilindungi, maupun terhadap mekanisme hukum acara
perlindungan HAM
3
institusi yang bertugas melindungi dan mempromosikan HAM:
-
European
Commission of HR
-
European
Court of HR (ECtHR)
-
Committee
of Ministers of the CoE
Mengatur
mengenai prosedur peradilan HAM, disebut Complaint Procedure, bagi pihak
yang merasa haknya dilanggar menurut konvensi
Pengaduan
(Complaints) dapat diajukan oleh individu atau Negara terhadap Negara
yang melanggar Hak
Individu
terdiri dari: perorangan, kelompok orang, NGO
Hak
yang dilindungi: Hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, perlakuan/hukuman tidak
manusiawi/ merendahkan derajat manusia, hak terbebas dari perbudakan, hak atas kebebasan
& keamanan, hak atas peradilan yang baik (fair trial), hak atas
privasi & berkeluarga, hak atas kebebasan berfikir & beragama, hak atas
kebebasan berekspresi, larangan diskriminasi, etc
Limitasi
perlindungan hak yang diperbolehkan oleh ECHR à Negara peserta diperbolehkan untuk tidak
memenuhi hak individu yang diatur ECHR dengan kondisi tertentu
Kondisi
tertentuà larangan
perlindungan hak harus:
-
Sesuai
dengan hukum, berdasarkan hukum, atau diatur dalam ketentuan hukum
-
Sepanjang
diperlukan untuk kepentingan demokrasi
Kondisi
tersebut berlaku secara kumulatif
Pelanggaran
hak dalam ECHR à dapat
diadukan ke pengadilan bernama EctHR
ECtHR (European
Court Of Human Rights)
Pengadilan
permanen yang terdiri dari hakim sejumlah Negara peserta ECHR
Terdiri
dari hakim komite (3 orang) dan majelis hakim yang terdiri dari 7 orang (chamber)
atau 17 orang (grand chamber)
Prinsip
ECtHR:
-
Subsidiarity
/ Last Resort (Jalan terakhir apabila kita tidak mendapat keadilan dari system
peradilan hukum nasional di Negara yang bersangkutan)
-
Margin
of Appreciation
-
Proportionality
à
legitimate goal
-
Not
Fourth Instance (Bukan pengadilan terakhir)
Prosedur ECtHR
(European Court Of Human Rights)
Mekanisme
pemeriksaan pengaduan pada ECtHR telah mengalami beberapa kali perubahan
berdasarkan protokol ECHR
Pengaduan
à hakim perorangan à komite hakim à majelis hakim (atau grand chamber)
à komite menteri (committee of ministers)
à eksekusi
(bagan)
Sistem HAM Eurpoean
Union (EU)
EU
memiliki instrumen HAM terpisah dari CoE, yakni Charter of Fundamental
Rights of the EU
Sistem
HAM EU terpisah dari sistem HAM CoE
Selain
karena sebagai sistem tertua, yang efektif digunakan dan berkembang pesat
sampai saat ini adalah ECHR dan ECtHR yang merupakan produk CoE
Protokol
14 ECHR mengatur bahwa EU akan menjadi bagian dari ECHR, meski semua anggota EU
merupakan anggota CoE
Tahun
2007: EU membentuk Fundamental Rights Agency
Isu HAM Internasional
Universalism
VS Relativism
Islamic
Countries on HR
Human
Rights = Western Values?
America
on Human Rights
Human
Rights in Asia
Human
Rights Case: Holocaust, Iraq Invasion, Israel VS Palestine, etc
Untuk penjelasan lebih lanjut isi
komentar dibawah ini.
Ini adalah bahan kuliah saya
semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara dengan Dosen yang pro
banget !
Bobby Stiven S.H.,
L.L.M.
Ajeng Wahyuni S.H.,
L.L.M.
kalo boleh tau sumbernya dari mana ya? soalnya ini bermanfaat gitu buat tugas tp gak ada sumber..please help
ReplyDelete