Pages

Tuesday, January 7, 2014

Urgensi Pemahaman Hukum bagi Pelaku Bisnis

Urgensi Pemahaman Hukum bagi Pelaku Bisnis

Dewasa ini, aktivitas bisnis berkembang sangat pesat dan merambah ke berbagai bidang produk, baik berwujud barang maupun jasa. Bisnis sebagai salah satu pilar penopang perkembangan ekonomi dan pembangunan, sangat tidak dapat dilepaskan benang merahnya dengan dunia hukum.
Hukum, hadir di masyarakat sebagai rambu-rambu tingkah laku masyakat, memberikan banyak faedah dan dampak bagi perkembangan ekonomi dan bisnis. Contohnya dalam bidang perlindungan konsumen. Pengaturan melalui UU No.8 tahun 1999 mengatur mengenai hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha, agar terjalin hubungan yang lancar, tertib, aman dan seimbang. Implementasi tujuan tersebut, misalnya dengan adanya kewajiban pengusaha dalam mencantumkan label halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan.
Adapun beberapa poin yang menjadi alasan utama mengapa hukum sangat dibutuhkan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut :
-       Para pihak yang terlibat dalam perjanjian bisnis membutuhkan sebuah kepastian dan keadilan dalam posisinya sebagai pihak. Kepastian dan keadilan ini dapat ia rasakan jika hukum benar-benar ditegakkan.
-       Jika pun dalam kontrak atau perjanjian bisnis tersebut ada salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka dimungkinkan adanya upaya hukum.
-       Sebelum para pihak duduk bersama dan membuat perjanjian, hukum telah membuat platform, tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperjanjikan, serta mengenai apa yang benar dan salah di mata hukum. Sehingga perjanjian bisnis tidak dapat bertujuan negatif (bertikad buruk).
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya yang bertajuk “HUKUM DAN EKONOMI” tahun 1990, mengakui bahwa ekonomi merupakan tulang punggung kesejahteraan masyarakat, mengakui pula bahwa teknologi dan pengetahuan merupakan tiang penopang kemajuan suatu bangsa. Namun beliau tidak dapat menyangkal bahwa hukum merupakan pranata yang akhirnya sebagai penentu bagaimana kesejahteraan yang dicapai dapat dinikmati secara merata, dan keadilan social dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat serta membawa kebahagiaan bagi rakyat pada umumnya.
Berdasarkan pemaparan di atas, perlu diketahui bahwa hukum bagi bisnis tidak serta merta diaplikasikan tanpa pengkhususan apapun. Terdapat beberapa ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain pada kontrak bisnis, bentuk badan usaha (perusahaan), penanaman modal atau investasi, kepailitan dan likuidasi, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutan, surat berharga, ketenagakerjaan, hak kekayaan intelektual, larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perlindungan konsumen, keagenan dan distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, bisnis internasional, hukum pengangkutan, alih teknologi, hukum perindustrian, pertambangan, perbankan, real estate/perumahan/bangunan, perjanjian internasional dan tindak pidana pencucian uang.

Walaupun hukum bisnis diakui memiliki ruang lingkup dan memiliki rincian poin-poin pengkhususan, namun di Indonesia tidak semua bidang telah memiliki perangkat hukum sendiri.Perlu diketahui bidang-bidang tersebut baru beberapa dasawarsa hidup dalam masyarakat Indonesia, untuk itu hukum sedang memetamorfosiskan dirinya agar semakin mampu secara khusus menyentuh kehidupan masyarakat.

Disunting dari : PPHBI

Hukum pun melindungi pengusaha Event Organizer

Jaminan Hukum Usaha di Bidang Entertainment dan Event Organizer

Walaupun terkesan beriringan, dalam prespektif hukum terdapat beberapa perbedaan mendasar berusaha di bidangentertainment dan event organizer.  Untuk usaha di bidang entertaiment adalah usaha di bidang hiburan, sedangkan usaha di bidang event organizer belum tentu merupakan usaha di bidang hiburan.  Sehingga bidang usaha event organizer lebih luas cakupannya.

Perlu disadari, bahwa kedua bidang usaha sebagaimana dimaksud di atas merupakan usaha di bidang jasa impresariat.  Untuk itu, dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat disebutkan bahwa :
“Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat waktu dan jenis hiburan.” 

Sehingga berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud di atas.  Di samping itu pengaturan mengenai Usaha Jasa Impresariat diatur juga dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang menyebutkan bahwa :
Usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dimana kegiatan usahanya meliputi :
a.    Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri;
b.    Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia;
c.    Pengurusan, dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan
d.    Penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.

Kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha jasa impresariat juga diatur dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang berbunyi :
Badan usaha jasa impresariat wajib:
a.    melestarikan seni budaya Indonesia;
b.    memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, pandangan dan nilai-nilai yang hidup alam masyarakat, serta mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan
c.    mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pertunjukan hiburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan usaha jasa impresariat bertanggung jawab atas keutuhan pertunjukan dan kepentingan artis, seniman dan atau olahraga-wan yang melakukan pertunjukan hiburan yang diselenggarakan badan usaha tersebut. “


Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat menyebutkan bahwa :
Usaha jasa impresariat tersebut di atas dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh izin dari Direktur Jenderal, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a.    Mengajukan permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai rekomendasi dari Kakanwil Parpostel setempat;
b.    Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau menolaknya;
c.    Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya izin.

Dalam peraturan tersebut juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha jasa impresariat, dimana diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Bahwa untuk mengetahui sejelas-jelasnya tentang pengaturan usaha jasa impresariat dapat diperoleh di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia.  Berikut peraturan-peraturan yang mengatur dalam kaitannya dengan usaha jasa impresariat, antara lain adalah :
a.    Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
b.    Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata  Nomor : KEP -  012/MKP/IV/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pedoman Umum Jasa Pariwisata.
c.    Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
d.    Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.

 _____________________________________________________________________

Disunting dari : 
Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA

Managing Partner pada Dhaniswara Harjono & Partners

Tuesday, December 3, 2013

kisi-kisi soal HTUBN

Kisi-Kisi Soal HTUBN utk UAS Gasal/Ganjil 2013 M
Fak. Hukum Univ. Tarumanagara, Jakarta.
  1. Jelaskan perbedaan antara Legal State dengan Welfare State? Mengapa lahirWelfare State? Apa keistimewaan Welfare State?
  2. Welfare State dilengkapi dengan Freis Ermessen? Apa maksudnya? Samakah Freis Ermessen dengan Discretionary Power? Jelaskan !
  3. Arti kata dari Freis Ermessen itu apa? Definisi dari Freis Ermessen itu apa?
  4. Jelaskanlah tentang Tolok Ukur Penggunaan Kebijakan (Freis Ermessen) ! 
  5. Apa itu Willikeur? Mengapa bisa terjadi Willikeur itu? Apa istilah lainnya?
  6. Jelaskan tentang lahirnya Freis Ermessen,Discretionary Powerdan Droit Function?
  7. Jelaskan unsur-unsur Kebijakan (Policy/Beleid) secara lengkap ! Mengapa terdapat unsur penting dan mendesak untuk diselesaikan? Jelaskan!.
  8. Apa yang dimaksud dengan Ermessen Unterschreitung dan Ermessen Uberschreitung? Mengapa lahir kedua hal tersebut? Dan kedua hal tersebut melahirkan apa? Jelaskan !
  9. Sebutkan 7 prinsip birokrasi yang rasional menurut Max Weber, yang dapat berlaku adil dan efisien ! Jelaskan !.
10.   Kebijakan dari Pejabat TUN (Birokrat/Aparatur Negara) yang salah, pernah terjadi di Indonesia dengan terbitnya S.K. Menpen No. 123 Tahun 1994. Jelaskan peristiwa dimaksud !
11.  Mengapa birokrasi pemerintahan di Indonesia masih tetap jauh dari ciri rasional? Apa maksudnya? Jelaskan !
12.  Kebijakan Pejabat TUN (Birokrat/Aparatur Negara) yang dibiarkan terus tumbuh dan berkembang akan membawa Indonesia menjadi Negara apa? Pendapat siapa itu? Jelaskan !.
13.  Ceritakan secara singkat dan bandingkanlah birokrasi pemerintahan di Indonesia dari masa kepemimpinan Soekarno (Orde Lama), Soeharto (Orde Baru) sampai kepemimpinan SBY (Orde Reformasi) di mana Reformasi bergulir sejak tahun 1998 ! Uraikan !
14.  Apa yang dimaksud dengan Ermessen Frei dan atau Ermessen Fehler? Jelaskan pula penyebanya !
15.  Sebutkan komponen standar pelayanan publik di Indonesia (menurut UU Pelayanan Publik) ! dan bagaimana pendapat anda tentang pelayanan publik di Indonesia itu? Jelaskan !
16.  Menurut kamu (berdasarkan materi kuliah) perlukah adanya Beleids Regels atauPolicy Rules ? Beri argumentasi yang kuat atas jawaban kalian !.
17.  Apa perbedaan dari Tindakan Administratif Pemerintah dan Tindakan Administratif Non Pemerintah dalam pelayanan administratif? Jelaskan !
18.  Buatlah 2 kalimat, 1 kalimat di dalamnya ada kata-kata Intra Vires dan Ultra Vires, serta 1 kalimat lagi di dalamnya ada kata-kata inter partes dan erga omnes !
19.  Apa yang dimaksud dengan Reinventing Government (Rego)? Apa perbedaan (3 hal) antara Government dan Governance? Apa contoh dari Rego? Mengapa?
20.  Welfare State (Negara Hukum Indonesia) akan berubah menjadi Negara Kebijakan (Policy State) atau Negara Kekuasaan (Power State) atau Negara Kekuasaan Rumah/Istana (Power House State). Mengapa terjadi seperti itu?
21.  Bagaimana kaitan gratifikasi dengan UU No. 20 tahun 2001 serta bagaimana penerapannya? Dan apakah gratifikasi merupakan tindak pidana? Bagaimana menurut kelompokmu tentang gratifikasi? Jelaskan !
22.  Apa perbedaan a bus de droit/Willikeur dengan detournament de pouvoir/a buse of power ? Mengapa Pejabat TUN sering terjebak dalam 2 perangkap ini? Jelaskan !
23.  Dilandasi dasar pemikiran bahwa birokrasi & birokrasi pemerintahan harus dapatdipertanggungjawabkan. Apakah yang dipertanggungjawabkan? Jelaskan !
24.  Ada juga pakar yang menyatakan bahwa Discretionary Power atau Pouvoir Discretionaire atau Freis Ermessen adalah sama. Apakah benar pernyataan itu? Apa latar belakangnya? Jelaskan !
25.  Apa tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dari Ombudsman? Apa dasar hukum dari Ombudsman? Bagaimana efektifitas kerja dari Ombudsman? Jelaskan !
26.  Pemerintah Indonesia dianggap melakukan kekeliruan ketika menerbitkan Keppres No. 55 tahun 1993, dan Keppres No. 90 tahun 1995. Menurut HTUBN telah terjadiWillikeur atau A bus de Droit. Mengapa? Kedua Keppres itu tentang apa? Jelaskan !
27.  Apa kaitan Birokratisasi dengan Birokratisme ? Jelaskan !
28.  Kekuasaan, Kewenangan, dan Wewenang itu berbeda. Apa definisinya masing2? Apa istilahnya dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Belanda?
29.  Gambarkan (dengan skema) tentang “Keputusan Pejabat Administrasi Negara”! dan apakah Putusan hakim PTUN bisa langsung diterapkan? Jelaskan! 
30.  Tugas (Duty/Function), Wewenang (Competence), dan Tanggungjawab (Responsibility) Administrasi/Tata Usaha Negara (Birokrat/Aparatur Negara) semakin meningkat. Apa pendapat B.L.W. Visser (yang dikutip oleh Baqir Manan)?
31.  Apa & bagaimana hubungan antara Birokrasi di Indonesia dengan azas Good Governance yang sifatnya universal jika dikaitkan dengan Kultur Manajemen (Management Culture) dalam konsep Reinventing Government ? Jelaskan !
32.  Bagaimana jika keputusan Pemerintah selalu atau banyak yang digugat oleh rakyat ke PTUN. Apa dampaknya? Hal itu terjadi karena apa? Jelaskan !
33.  Perubahan pengartian dan pengertian "hal ihwal kegentingan yang memaksa" pada Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 bisa disebut sebagai Ermessen Unterschreitung. Apa maksudnya? Jelaskan !.
34.  Mengapa di Indonesia ada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi? Jelaskan dan berikan alasan yang kuat !
35.  Apa yang dimaksud dengan Ermessen Uberschreitung ? Jelaskan disertai contohnya di Indonesia!
36.  Apa yang menjadi kaitan antara UU Pelayanan Publik dengan HTUBN? Jelaskan !
37.  Bagaimana proses diterima laporan, sampai penyelesaian perkara tentang pelayanan publik di Ombudsman? Apa nama output (keluaran/produk) dari Ombudsman? Bagaimana jika output dari Ombudsman tidak ditanggapi? Jelaskan secara rinci ! (Bacalah UU tentang Ombudsman!).
38.  Pelayanan Publik menyangkut 3 hal yaitu Barang, Jasa, dan Pelayanan Administrasi. Apa maksudnya? Jelaskan !.
39.  Apa hubungan Birokrasi dan Kepegawaian Negara? Uraikan dan Jelaskan !
40. 

 JAWAB :

1. Jelaskan perbedaan antara Legal State dengan Welfare State? Mengapa lahir Welfare State? Apa keistimewaan Welfare StateLegal State hanya mengendalikan atau hanya mengedepankan sisi keamanan, disamping moneter/finansial, dan diplomasi. Pemerintah hanya mengurus bagian keamanan (security), keuangan (moneter/financial), serta hubungan luar negeri (diplomacy) saja, dan untuk urusan di bidang lain diserahkan semua ke rakyat, dikenal dengan faham Liberalisme, dan Individualisme, yang kemudian melahirkan Kapitalisme. Legal State merupakan Negara Hukum Statis. Sedangkan welfare state, adalah Negara yang memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan Kebijakan Negara di berbagai bidang guna menciptakan atau meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.Welfare state merupakan Negara Hukum Dinamis, yang akan turut campur (turun tangan) dalam menciptakan atau meningkatkan kesejahteraan rakyat (terutama bagi mereka yang tertekan (menderita) akibat Liberalisme, Individualisme, & Kapitalisme). Di dalam welfare state, pemerintah selalu memberatkan dirinya untuk mengurusi kepentingan (urusan) rakyat. Welfare state lahir karena diharapkan menjawab adanya social gap yang ditimbulkan dari legal state yang semakin besar dan welfare state merupakan perkembangan dari Negara Hukum Statis yang melahirkan demokrasi. Kelebihan dariwelfare state (Negara Hukum Dinamis) atau Negara Kesejahteraan yang di dalam mencapai tujuannya yaitu menciptakan kesejahteraan rakyat, dipersenjatai (dilengkapi) dengan Freis Ermessen (FE).

2. Welfare State dilengkapi dengan Freis Ermessen? Apa maksudnya? Samakah Freis Ermessen dengan Discretionary Power? Jelaskan ! Maksudnya adalah welfare state di dalam mencapai tujuannya untuk menciptakan kesejahteraan rakyat terdapat apa yang dinamakan Freis Ermessen, yaitu semacam birokrasi yang dikenal di Indonesia. Ada 2 pandangan mengenai Freis Ermessen dengan Discretionary Power yaitu : a. Freis Ermessen itu dibagi menjadi Discretionary Power dan Droit Function. Di mana Discretionary Power merupakan kekuasaan untuk membuat diskresi/beleid (kebijakan). Untuk suatu keadaan Negara yang belum ada ketetapannya/aturannya, maka diskresi lahir dalam bentuk peratutran, keputusan dan ketetapan. Sedangkan Droit Function merupakan kekuasaan pemerintah untuk menjelaskan suatu peraturan yang sudah ada, jika peraturan tersebut belum jelas pengaturannya. Maka disitulah kewajiban pemerintah untuk menjelaskan bagaimana pengaturannya. Dalam hal ini droit function ada, jika sudah ada peraturannya namun belum jelas pengaturannya. b. Freis Ermessen (FE) itu merupakanDiscretionary Power (DP). Dengan sendirinya karena Freis Ermessen (FE) itu berarti bebas berkehendak, maka ada Discretionary Power (DP). DP bukan merupakan bagian dari FE, melainkan merupakan satu kesatuan dari FE.

3. Arti kata dari Freis Ermessen itu apa? Definisi dari Freis Ermessen itu apa? Freis Ermessen itu adalah bebas berkehendak (Freis = bebas, Ermessen = berkehendak). Freis Ermessen adalah kebebasan atau kekuasaan bertindak atas inisiatif sendiri (berupa kebijakan) yang dimungkinkan oleh hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang mendesak dan pengaturannya belum ada atau tidak jelas yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

4. Jelaskanlah tentang Tolok Ukur Penggunaan Kebijakan (Freis Ermessen) !  Penggunaan kebijakan FE memiliki tolok ukur yaitu : 1. FE yang sesuai dengan hukum atau yang disebut dengan intra vires dan akan melahirkan Ermessen Frei (pertimbangan yang bebas). 2. FE yang tidak sesuai dengan hukum atau yang disebut dengan ultra vires dan akan melahirkan a bus de droit/willikeur (tindakan yang sewenang-wenang).

5. Apa itu Willikeur? Mengapa bisa terjadi Willikeur itu? Apa istilah lainnya? Willikeuradalah tindakan sewenang-wenang yang terjadi karena adanya penggunaan Freis Ermessen yang tidak sesuai dengan hukum atau ultra vires. Nama lain dari willikeur adalaha bus de droit

6. Jelaskan tentang lahirnya Freis Ermessen,Discretionary Powerdan Droit Function ? Freis Ermessen lahir karena Negara kesejahteraan (welfare state) membutuhkan kemerdekaan untuk membuat kebijakan dan tindakan atas inisiatif sendiri mengenai administrasi Negara. Karena wefare state ikut campur dalam menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya, maka ia dipersenjatai dengan Freis ErmessenDiscretionary Power muncul ketika keadaan Negara belum memiliki aturan atau belum ada ketetapannya sehingga munculah diskresi dalam bentuk peraturan, keputusan atau ketetapan. Droit Function lahir ketika Negara sudah memiliki peraturan namun pengaturannya belum jelas (samar). Sehingga jatuhlah kewaijban pemerintah untuk menjelaskan bagaiaman pengaturannya itu semestinya.
7. Jelaskan unsur-unsur Kebijakan (Policy/Beleid) secara lengkap ! Mengapa terdapat unsur penting dan mendesak untuk diselesaikan? Jelaskan !. a. Adanya kebebasan yang dimungkinkan oleh hukum kepada administrasi Negara (birokrat) untuk bertindak atas inisiatif sendiri. b. Terdapat persoalan yang penting dan mendesak untuk segera diselesaikan. c. Harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S.F. Marbun 2001:17) mengatakan bahwa persoalan-persoalan penting yang mendesak, sekurang-kurangnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:  a. Persoalan-persoalan yang muncul harus menyangkut kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara, kepentingan masyarakat luas, kepentingan rakyat banyak/bersama, serta kepentingan pembangunan. b. Munculnya persoalan tersebut secara tiba-tiba, berada di luar rencana yang telah ditentukan.  c. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum, sehingga administrasi Negara mempunyai kebebasan untuk menyelesaikan atas inisiatif sendiri.  d. Tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal, atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. Agar pelayanan publik (Public Service) dapat dilaksanakan dan mencapai hasil maksimal, kepada administrasi Negara diberikan suatu kemerdekaan tertentu untuk bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan berbagai permasalahan pelik yang membutuhkan penanganan secara cepat, sementara terhadap permasalahan itu tidak ada, atau masih belum dibentuk suatu dasar hukum penyelesaiannya oleh lembaga legislatif yang kemudian dalam hukum administrasi diberikan kewenangan bebas berupa diskresi (S.F.Marbun 2001:73).

8. Apa yang dimaksud dengan Ermessen Unterschreitung dan Ermessen Uberschreitung? Mengapa lahir kedua hal tersebut? Dan kedua hal tersebut melahirkan apa? Jelaskan ! E. Unterschreitung adalah keliru menafsirkan hukum dan E. Uberschreitung adalah melanggar hukum dengan sengaja. Keduanya lahir akibat adanya a bus de droit (tindakan sewenang-wenang) dan de tournament de povoir (penyalahgunaan wewenang) dan akan melahirkan HTUBN.

9. Sebutkan 7 prinsip birokrasi yang rasional menurut Max Weber, yang dapat berlaku adil dan efisien ! Jelaskan !. (Sudah dibahas sebelum UTS). Menurut Max Weber supaya birokrasi bisa adil dan efisien harus memiliki 7 prinsip rasional, yaitu :
1. Kedudukan dan cara kerja staf terikat oleh peraturan.
2. Staf memiliki kompetensi khusus dalam menduduki jabatannya.
3. Susunan jabatan bersifat hierarki, jabatan yang tingkatannya lebih rendah berada di bawah pengendalian tingkat yang lebih tinggi.
4. Peraturan yang mengatur tingkah laku sesuatu jabatan berbentuk aturan-aturan teknis.
5. Staf tidak dapat memiliki sarana produksi administrasi atau ada pemisahan yang tegas antara milik organisasi dan milik pribadi staf.
6. Semua sumber daya organisasi harus bebas dari setiap pengendalian ekstern.
7. Tindakan, keputusan, peraturan administrative harus dirumuskan dan dicatat secara tertulis.  
10. Kebijakan dari Pejabat TUN (Birokrat/Aparatur Negara) yang salah, pernah terjadi di Indonesia dengan terbitnya S.K. Menpen No. 123 Tahun 1994. Jelaskan peristiwa dimaksud !
Pada tahun itu terjadi peristiwa pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Majalah Tempo oleh Menteri Penerangan (S.K. Menpen No. 123 Tahun 1994), di mana pada kasus tersebut pencabutan SIUPP bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers. Di sini terlihat bahwa adanya tindakan sewenang-wenang (a bus de droit) dari birokrat.  
11. Mengapa birokrasi pemerintahan di Indonesia masih tetap jauh dari ciri rasional? Apa maksudnya? Jelaskan!
Birokrasi pemerintahan di Indonesia masih tetap jauh dari ciri yang rasional dikarenakan adanya birokratisme yang semakin merajalela. Walaupun reformasi sistem politik sudah berlangsung selama 8 tahun, birokratisme pemerintahan belum mengalami perubahan yang banyak. Hal ini juga terjadi di dalam otonomi daerah yang sudah berjalan lebih dari 2 tahun belum menunjukkan adanya tanda-tanda yang mengarah kepada pemangkasan birokrasi. Yang terjadi adalah pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD semakin memperumit aturan dan menyedot sumber daya material yang ada pada masyarakat dengan dalih untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Jadi otonomi daerah bukannya memudahkan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, malah menjadi beban. Dinamika dan progresifitas sosial-ekonomi masyarakat menjadi tertahan. Yang seharusnya terjadi adalah reformasi birokrasi pemerintahan dengan mendesentralisasikan wewenang sampai ke tingkat bawah, memendekkan hierarki struktur organisasi dan memfokuskan pada kualitas pelayanan untuk warga masyarakat.  
12. Kebijakan Pejabat TUN (Birokrat/Aparatur Negara) yang dibiarkan terus tumbuh dan berkembang akan membawa Indonesia menjadi Negara apa? Pendapat siapa itu? Jelaskan !.  Apabila tindakan tersebut dibiarkan terus tumbuh maka Negara hukum Indonesia akan berkembang menjadi Negara kebijakan dimana semakin banyak tindakan pejabat TUN dituangkan dalam bentuk Freis Ermessen sebab jika tidak dilaksanakan dengan baik maka akan menjadi ancaman serius bagi eksistensi dan perkembangan hukum modern Indonesia (menurut MATTULADA yang dikutip oleh Nurhadiantomo, Lihat Buku Pegangan Wajib).

13. Ceritakan secara singkat dan bandingkanlah birokrasi pemerintahan di Indonesia dari masa kepemimpinan Soekarno (Orde Lama), Soeharto (Orde Baru) sampai kepemimpinan SBY (Orde Reformasi) di mana Reformasi bergulir sejak tahun 1998 ! Uraikan ! Dalam rezim orde baru, negara tidak hanya terlihat dalam politik formal, tetapi masuk sampai ke dalam aktivitas ekonomi, sosial , dan kultural masyarakat sehari-hari dan secara geografis menyebar sampai jauh ke pelosok. Tindakan negara otoriatarianisme-birokratik (OB) kerap kali menggunakan kekuatan represif yang ditujukan untuk mencegah dan meredam partisipisai masyarakat. Dalam negara OB secara formal memang ada lembaga-lembaga yang mewakili masyarakat, baik dalam bentuk par-pol, oraganisasi sosial, ekonomi , dan kultural . Tetapi institusi-institusi kemasyarakatan itu bersifat korporatis, yaitu suatu sistem perwakilan kepentingan di mana unit-unit yang membentuknya diatur dalam organisasi-organisasi yang jumlahnya dibatas, tidak diperbolehkan untuk saling berkompetisi, dan diatur secara hirarkis. Dalam konteks pengambilan keputusan, rezim orde baru itu juga sangat birokratis dan sentralistik, pengambilan keputusan ekonomi dan politik sepenuhnya berada di tangan sekelompok elit kecil.Tapi pada tahap implementasinya, rakyat diwajibkan mengikutinya.Kinerja berbagai institusi pemerintahan dalam sistem politik otoriter orde baru cenderung tidak efisien dan penuh dalam penyelewengan.Birokrasi pemerintahan di masa orde baru jauh dari mendukung perubahan masyarakat ke arah yang lebih dinamis. Sampai sekarang nampaknya birokrasi pemerintahan di Indonesia masih tetap jauh dari ciri yang rasional. Malah yang tampak , pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD semakin memperumit aturan dan menyedot SDMaterial yang ada pada masyarakat dengan dalih untuk peningkatan PAD. Jadinya , otonomi daerah itu bukannya memudahkan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan , malah menjadi beban.

14. Apa yang dimaksud dengan Ermessen Frei dan atau Ermessen Fehler? Jelaskan pula penyebanya ! Ermessen Frei adalah pertimbangan bebas yang lahir akibat dari tolok ukur penggunaan Freis Ermessen yang sesuai dengan hukum yang disebut dengan intra vires.  
15. Sebutkan komponen standar pelayanan publik di Indonesia (menurut UU Pelayanan Publik) ! dan bagaimana pendapat anda tentang pelayanan publik di Indonesia itu? Jelaskan ! Menurut pasal 4 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik harus berdasarkan : 1. Kepentingan umum 2. Kepastian hukum 3. Kesamaan hak 4. Keseimbangan hak dan kewajiban 5. Keprofesionalan 6. Partisipatif 7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif 8. Keterbukaan 9. Akuntabilitas 10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan 11. Ketepatan waktu 12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Menurut saya, pelayanan publik yang ada di Indonesia belum memenuhi standar-standar penyelenggaraan pelayanan publik seperti yang tertera di UU No. 25 Tahun 2009. Seharusnya warga masyarakat mendapatkan kemudahan di dalam mendapatkan pelayanan publik, namun yang terjadi adalah pelayanan publik menjadi beban bagi masyarakat. Prosedur-prosedur yang tidak jelas dan tergolong rumit menggambarkan kinerja pelayanan publik yang ada di Indonesia. Seharusnya, para birokrat dapat mengembangkan mekanisme kerja mereka supaya lebih efektif dan efisien serta tidak menghambat dinamika masyarakat. Dan harus ada pengawasan yang ketat dari institusi di luar birokrasi agar birokrasi pemerintahan dapat mempertanggungjawabkan cara kerja dan kinerjanya dalam melayani masyarakat.
Komponen Standar Pelayanan Publik meliputi : a. Dasar Hukum; b. Persyaratan; c. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; d.Jangka Waktu Penyelesaian; e. Biaya / Tarif; f. Produk Pelayanan; g. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas; h.Kompetensi Pelaksana; i. Pengawasan Internal; j. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan; k. Jumlah Pelaksana; l. Jaminan Pelayanan yang Memberikan Kepastian Pelayanan Dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan m. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan dalam Bentuk Komitmen untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas dari Bahaya, dan Resiko Keragu-raguan; dan n. Evaluasi Kinerja Pelaksana,

Menurut Kami, Pelayanan Publik di Indonesia..................... (Sangat Baik, atau Baik, atau Kurang Baik, atau Tidak Baik, atau Sangat Tidak Baik)...... (berikan alasannya...!!!)

16. Menurut kamu (berdasarkan materi kuliah) perlukah adanya Beleids Regels atau Policy Rules ? Beri argumentasi yang kuat atas jawaban kalian !. Beleidsregel atau peraturan kebijakan ini sebenarnya adalah jenis Tindak Administrasi Negara dalam bidang hukum publik yang bersegi satu (eenzijdige publiek rechtelijke handelingen). Ia merupakan hukum bayangan (spiegelrecht) yang membayangi undang-undang atau hukum yang terkait pelaksanaan kebijakan (policy). Beleidsregel berasal dari kewenangan diskresi yang pada umumnya digunakan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan ketentuan undang-undang. Beleidsregel ini tidak mengikat hukum secara langsung namun mempunyai relevansi hukum. Hal ini dapatlah dipahami karena karakteristik dari beleidsregel yang memang berbeda dengan norma hukum publik yang lain yang mengikat secara erat. Menurut saya, Beleidsregel ini diperlukan. Beleidsregel ini dapat kita katakan bukan hukum tetapi ketentuan. Ketentuan bukanlah hukum, ia tidak mempunyai dampak seperti norma hukum yang lain. Tentunya ini adalah hal yang adil mengingat kedudukan beleidsregel yang tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan. Karena sifatnya yang tidak legal formal tersebut, dampak daya ikat beleidsregel juga tidaklah sekuat norma hukum pada biasanya. Ia dibentuk memang untuk tujuan ‘menyimpangi hukum positif’ yang berlaku. Tentunya seorang pejabat administrasi negara kadangkala mengalami suatu kondisi dimana ia harus mengambil suatu keputusan dengan cepat dan tepat karena menyangkut masyrakat banyak. Namun disisi lain ia juga terikat oleh peraturan-peraturan administrasi negara yang mengikat jabatannya sebagai seorang pejabat administrasi negara. Dalam kondisi yang serba cepat seperti ini maka pejabat administrasi negara dituntut untuk memiliki kecerdasan dan sikap tindak yang tepat lagi bertanggung jawab untuk mengakomodir kepentingan masyarakat tersebut dengan cara mengeluarkan beleidsregel. Seperti itulah kondisi yang melatar-belakangi suatu beleidsregel biasanya lahir. 

17. Apa perbedaan dari Tindakan Administratif Pemerintah dan Tindakan Administratif Non Pemerintah dalam pelayanan administratif? Jelaskan ! Tindakan Administratif Pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara.  Tindakan Administratif oleh Non Pemerintah yang diwajibkan oleh Negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.

19. Apa yang dimaksud dengan Reinventing Government (Rego)? Apa perbedaan (3 hal) antara Government dan Governance? Apa contoh dari Rego? Mengapa? Reinventing Government menurut terjemahan bebasnya berarti penataan ulang menajemen organisasi publik atau pemerintah. Istilah lainnya adalah reengineering dan reframing. Ada 3 bentuk Negara yang memberikan peranan dan fungsi berbeda bagi pemerintahan : 1. Political State adalah Negara di Eropa Barat pada abad IV sampai abad XV. Dimana seluruh pemerintahan dalam arti luas, terpusat di tangan Raja (monarch) yang memegang semua bidang kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif). Stakeholder yang ada ialah Raja dan Rakyat. 2. Legal State adalah Negara yang telah mengenal pembagian kekuasaan Negara dalam legislatif, eksekutif dan yudikatif. Negara hanya sebagai penjaga malam atau disebut juga Rechtstaat atau Rule of Law dari urusan rakyatnya. Stakeholder pada Negara ini adalah Pemerintah dan Rakyat. 3. Welfare State adalah Negara yang selain mengenal pembagian kekuasaan seperti pada legal state juga mengharuskan adanya campur tangan pemerintah dalam urusan rakyat yang menyangkut hajat hidup orang banyak agar lebih dapat tercapai kesejahteraan bagi rakyat kebanyakan. Hal ini mengingat kebebasan rakyat yang tidak mengindahkan kemanusiaan. Stakeholder pada Negara ini juga Pemerintah dan Rakyat. Kemudian lahirlah Reinventing Government (Rego) yang sebenarnya mneawarkan pergeseran paradigm dari Government ke Governance. Pada Government ada 2 pihak Pemegang Kepentingan atau stakeholder yaitu Pemerintah dan Rakyat, sedangkan pada Governance terdapat 3 pihak yaitu Government Institution (institusi pemerintah), Civil Society (masyarakat sipil/madani) dan Private sector (Sektor swasta/pengusaha). Lalu juga terjadi pergeseran dari “rowing the boat” (mengayuh sampan) pada Government dengan “steering the boat” (mengendalikan sampan) pada Governance, serta pergeseran dari Birokrasi (Government) menjadi Debirokratisasi (Governance). Contoh dari Rego adalah adanya Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.
21. Bagaimana kaitan gratifikasi dengan UU No. 20 tahun 2001 serta bagaimana penerapannya? Dan apakah gratifikasi merupakan tindak pidana? Jelaskan ! Kaitan gratifikasi dengan UU No. 20 tahun 2001 adalah landasan hukum dari tindak gratifikasi sendiri diatur dalam UU No. 20 thn 2001 pasal 12. Dimana dalam UU tsb pelaku tindak gratifikasi dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Berdasarkan UU tsb setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap SUAP. Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tsb diterima. Gratifikasi sebagai tindak kejahatan juga terlihat dengan diterbitkannya PP No. 71 tahun 2000. Dalam peraturan pemerintah itu disebutkan bahwa pihak yang melaporkan gratifikasi di atas Rp 250.000,00 waib dilindungi. Berdasarakan uraian di atas gratifikasi merupakan suatu tindakan jahat dan melanggar hukum. Gratifikasi memang merupakan suatu tindak kejahatan, namun jika dibandingkan dengan pengertian gratifikasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “gratifikasi “ malah justru diartikan sebagai tunjangan selain gaji yang telah ditentukan sehingga bukan suatu tindakan penyuapan maka dengan adanya dua pengertian yang saling bertolak belakang seperti ini akan menjadi kerancuan yang mungkin saja akan menyebabkan semakin banyaknya tindakan korupsi yang “mengatasnamakan” gratifikasi dengan penerimaan sejumlah uang tersebut. 

23. Dilandasi dasar pemikiran bahwa birokrasi & birokrasi pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan. Apakah yang dipertanggungjawabkan? Jelaskan ! Di dalam mengubah sifat dari birokrasi adalah mengembangkan mekanisme institusional, yang mengendalikan cara kerja birokrasi pemerintahan supaya tidak menghambat dinamika masyarakat baik pengawasan berasal dari dalam birokrasi itu sendiri maupun yang paling penting adalah kontrol yang berasal dari institusi di luar birokrasi. Mekanisme kontrol yang strategis adalah bagaimana supaya birokrasi pemerintahan itu cara kerja dan kinerjanya bisa diakses dan diminta pertanggungjawabannya mengenai cara kerja dan kinerjanya oleh institusi-institusi kemasyarakatan dan kenegaraan lainnya.

25. Apa tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dari Ombudsman? Apa dasar hukum dari Ombudsman? Bagaimana efektifitas kerja dari Ombudsman? Jelaskan ! Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggaraan Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik (Pasal 6 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman). Tugas dari ombudsman (Pasal 7 UU No. 37/2008) adalah menerima laporan maladministrasi, melakukan pemeriksaan substansi, menindaklanjuti laporan, melakukan investigasi, melakukan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya, membangun jaringan kerja, melakukan pencegahan maladmininstrasi dan melakukan tugas lain yang diberikan UU. Sedangkan untuk melengkapi fungsi dari ombudsman itu sendiri, ombudsman diberikan wewenang yang secara singkat adalah berwenang meminta dokumen, memanggil pejabat, membuat rekomendasi dan tidak boleh dihambat penanganannya.(Pasal 8 UU No. 37/2008). Dasar hukum ombudsman tercantum di dalam UU No. 37/2008 tentang Ombudsman. Efektifitas dari Ombudsman sudah berjalan baik setelah didirikannya ombudsman.Walaupun masih banyak masyarakat bahkan pejabat-pejabat negara yang belum mengetahui fungsi dari ombudsman itu sendiri. Dalam mencapai efektifitasnya, UU memperbolehkan mendirikan kantor perwakilan ombudsman di daerah-daerah. Dan yang lebih pentingnya lagi, agar efektifitas ombudsman semakin maju, teguran-teguran yang dilakukan ombudsman kepada instansi-instansi tertentu harus dilaksanakan. Karena jika masyarakat bahkan pejabat negara taat akan hukum dan berpendidikan tinggi, maka fungsi ombudsman sendiri akan terasa di seluruh lapisan masyarakat.

27. Apa kaitan Birokrasi dengan Birokratisme? Birokrasi merupakan tipe organisasi yang melaksanakan tata kerja yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang tugasnya melakukan pelayanan umum dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan sungguh-sungguh. Birokrasi sering dianggap sebagai suatu yang “negatif” dalam masyarakat. Birokrasi yang tak terawasi akan menjebakkan dirinya masuk ke dalam proses Birokratisasi yang berlebihan, yang dikenal dengan istilah Birokratisme (faham tentang Birokrasi). Prosedur administratif berupa aturan-aturan untuk mengatur keadaan internal organisasi dan pihak luar yang berkepentingan dengan organisasi itu akan ditambah dan diperpanjang. Ciri Birokratisme.  Kaitan Birokratisme dengan Birokrasi adalah Birokratisme akan mempengaruhi Birokrasi itu sendiri, alasannya : ciri Birokratisme dalam organisasi pemerintahan sudah melekat dalam dirinya (inherent), yang berfungsi sebagai suatu mekanisme pertahanan diri serta sekaligus untuk mengekstraksi sumber daya ekonomi dan sosial yang tersedia di masyarakat. Logika Birokrasi cenderung ke arah Birokratisasi dan Birokratisme.  Untuk itu, agar jangan sampai pemerintah terjebak pada Birokratisasi yang berlebihan, dikembangkanlah mekanisme institusional yang mengendalikan cara kerja dan kinerja Birokrasi, baik dari dalam Birokrasi itu sendiri, maupun –dan ini yang terutama—kontrol yang berasal dari institusi-institusi masyarakat dan lembaga kenegaraan lainnya yang berasal dari luar Birokrasi.

29. Gambarkan (dengan skema) tentang “Keputusan Pejabat Administrasi Negara”! dan apakah Putusan Hakim PTUN bisa langsung diterapkan? Jelaskan!  Beschiking (Keputusan dalam arti luas)  terdiri dari : 1. Keputusan atau Penetapan (Beschiking dalam arti sempit) i.  Yang Memuat Norma Hukum Individual (NHI). 2. Peraturan (Regeling) ii. Yang Memuat Norma Hukum Umum (NHU). Putusan hakim PTUN tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena hakim akan memerintah pejabat administrasi negara untuk membuat keputusan baru yang sesuai dengan putusan. Apa yang terjadi jika pejabat administrasi tersebut tidak membuat Surat Keputusan sesuai dengan putusan hakim ? Penggugat dapat melakukan permohonan kepada hakim TUN untuk membuat surat teguran kepada pejabat administrasi negara tersebut. Kalau masih tidak dilaksanakan, penggugat dapat meminta ke hakim untuk membuat surat teguran kedua kepada pejabat administrasi negara dan atasan-atasannya bahkan jika diperlukan sampai ke Presiden.

31. Apa & bagaimana hubungan antara Birokrasi di Indonesia dengan azas Good Governance yang sifatnya universal jika dikaitkan dengan Kultur Manajemen (Management Culture) dalam konsep Reinventing Government? Jelaskan ! Birokrasi merupakan suatu tipe organisasi yang melaksanakan tata kerja yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yang tugasnya melakukan pelayanan umum, dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan dengan sungguih-sungguh. Pengertian Birokrasi mempunyai pandangan yang positif dan negatif. Pada dasarnya, Birokrasi merupakan organisasi yang berbasis hukum publik di mana tujuannya itu adalah memberikan pelayanan publik (public service). Hal ini akan memberikan pandangan positif ketika Birokrasi menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan asas-asas Good Governance, seperti asas Kepastian Hukum, asas Keseimbangan, dan asas-asas lainnya, tetapi ketika Birokrasi tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, maka akan timbul pandangan negatif. Karena masyarakat akan menganggap Birokrasi merupakan pemborosan semata. Pemborosan itu dikarenakan Birokrasi didanai oleh Anggaran Publik dianggap tidak berjalan atau berfungsi dengan baik. Sehingga dana yang dikeluarkan untuk mendanai Birokrasi menjadi sia-sia. Kaitannya dengan Kultur Manajemen adalah ketika Birokrasi dianggap tidak bekerja secara efektif dan efisien, maka melalui Reinventing dan pembentukan kultur baru pada organisasi publik (Birokrasi), yang diharapkan dengan adanya reinventing dan pembentukan kultur adalah peningkatan nilai dalam pelayanan publik yang baik dan terus ke arah yang lebih baik. Menurut Milton J. Estman, manajemen ini harus diletakkan di dalam Birokrasi, kemudian reorientasi serta reinventing organisasi haruslah ke arah itu, di mana administrasi merupakan sebuah kegiatan instrumental yang rutin dari pada manajemen, bukan sebaliknya sebagaimana banyak diajarkan di kelas-kelas Magister Administrasi Publik. Dengan adanya Reorientasi dan reinventing ini akan menata kembali Birokrasi yang sudah dipandang negatif untuk menjadi yang lebih baik.

 37. Bagaimana proses diterima laporan, sampai penyelesaian perkara tentang pelayanan publik di Ombudsman? Apa nama output (keluaran/produk) dari Ombudsman? Bagaimana jika output dari Ombudsman tidak ditanggapi? Jelaskan secara rinci ! Ombudsman menerima laporan, kemudian ombudsman akan memeriksa laporan tersebut jika terdapat kekurangan maka ombudsman akan memberitahukan secara tertulis kepada pelapor untuk melengkapi laporan. Setelah berkas laporan itu lengkap, maka ombudsman akan melakukan pemeriksaan substantif. Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, ombudsman dapat menetapkan apakah ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan atau tidak. Jika tidak, maka ombudsman akan memberitahu kepada pelapor secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 hari setelah adanya hasil pemeriksaan substantif. Jika berwenang maka ombudsman akan memanngil secara tertulis terlapor, saksi ahli atau penerjemah untuk dimintai keterangan. Dalam memeriksa laporan, ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya. Kemudian hasil pemeriksaan ombudsman dapat berupa : a. Menolak laporan b. Menerima laporan dan memberikan rekomendasi Penolakan sebagaimana dimaksud diberitahukan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman. Ombudsman menerima laporan dan memberikan Rekomendasi jika ditemukan adanya maladministrasi. Rekomendasi akan disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman dan Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Output atau keluaran dari Ombudsman adalah Rekomendasi. Setelah menemukan adanyamaladministrasi, Ombudsman wajib memberikan Rekomendasi. Rekomendasi berisikan perbuatan apa yang salah yang dilakukan oleh Terlapor dan apa yang harus dilakukan oleh terlapor. Bagi Terlapor yang sudah menerima Rekomendasi dari Ombudsman harus segera menjalankan Rekomendasi itu. Jika tidak menjalankan atau pihak Terlapor tidak menanggapi Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman maka Ombudsman bisa melaporkan hal tersebut kepada Presiden dan DPR.




Tuesday, October 8, 2013

Berita : Kasus Mahkamah Konstitusi Indonesia

Akil Mochtar Ditangkap KPK
Kredibilitas MK Tidak Bisa Dikaitkan dengan Kasus Akil Mochtar
Selasa, 8 Oktober 2013 03:15 WIB
Share

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan)


Rumah Akil Mochtar di Pontianak

Akil Mochtar Negatif Narkoba
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai lembaga kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa begitu saja dipersalahkan terkait kasus dugaan suap hakim konstitusi Akil Mochtar. MK tetap konstitusional dan tidak bersalah.
“Media massa memang harus ditenangkan dari antusiasme ramai-ramai menggeruduk MK, karena lembaga ini tetap konstitusional dan tidak bersalah. Banyak ahli hukum menyambut syukur ketika MK dibentuk, karena dalam ketatanegaraan RI ada lembaga yang meneliti kelemahan UU dilihat dari cita-cita Proklamasi seperti yang terkandung dalam Pasal-Pasal UUD sebagai penjabaran Pembukaan UUD 45,”ujar Pengamat Politik Masdarsada dalam pernyataannya, Senin(7/10/2013).
Kasus Akil Mochtar kata Masdarsada adalah kasus pribadi dan tidak ada hubungannya dengan MK, maka semua pihak harus berharap MK akan segera dapat dipulihkan lagi wibawanya.
Presiden SBY pun lanjut Masdarsada dinilai terlalu terburu buru serta terlalu bersemangat dan mengesankan emosional seolah-olah MK sudah mulai karam.
Saat ini sebenarnya Presiden SBY dianggap cukup menyatakan sedih dan prihatin atas situasi yang dihadapi MK dan berharap MK akan segera berfungsi kembali yang untuk itu perlu KPK segera menuntaskan persoalan hukumnya.
“Kritikan salah satu Sekjen partai besar yang demikian vulgar bahwa sikap Presiden SBY terhadap Akil Mochtar kemungkinan adalah sebuah rekayasa dalam rangka isu tandingan untuk meredupkan isu Bank Century dengan melemahkan MK karena Bank Century akan digalakkan penuntasannya,”kata Alumnus Pasca-Sarjana Universitas Indonesia ini.
Lebih jauh Masdarsada menjelaskan, apabila kasus Akil Mochtar akan bergema lama mungkin justru karena figur Akil Mochtar baik sebagai pribadi maupun jabatannya menggambarkan seorang ketua lembaga negara, sehingga masyarakat justru ingin KPK menuntaskan secepatnya.
“Sebenarnya sikap masyarakat yang kaget disertai rasa heran terhadap penangkapan Akil Mochtar oleh KPK, maka gegap pempita media massa cepat beralih kepada Gubernur Banten, yang seolah olah bersorak gembira membenarkan bahwa Gubernur seolah-olah memang patut dicurigai dan harus dapat menjelaskan darimana dan dengan cara apa kekayaan sebesar itu diperolehnya,” ujarnya.

Sumber : Tribunnews.Com


Sunday, October 6, 2013

Hukum : Perbedaan PT dan CV


perbedaan cv dan pt dan firma

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.

CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.

Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Prosedur Mendirikan CV
Prosedur mendirikan CV adalah sebagai berikut :
Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD)
Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD)
Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD)
Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.

sedangkan PT 
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas(PT)
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:

Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.

Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan

Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT

Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

FIRMA(Fa)
Tentang Firma
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.

Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya

Proses Pendirian Firma
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia

Persyaratan;
  1.     Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
  2.     Data anggaran dasar Firma
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

Tahap 2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1.     Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  2.     Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  3.     Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses; 2 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

Tahap 3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

    Kartu NPWP
    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

Persyaratan;
  1.     Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  2.     Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  3.     Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

Tahap 4:  Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
  1. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  2. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  3. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

Tahap 5 : Pendaftaran e Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1.     Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
  2.     Salinan akta pendirian Firma
Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

Tahap 6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.

Foto kopi KTP
Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat terdekat
Gambar detail konstruksi bangunan

Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

Tahap 7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.

Persyaratan :
Foto kopi KTP
 Foto kopi sertifikat tanah
Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)

Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

Tahap 8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi sertifikat tanah
  3. Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4.  Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

Tahap 9 : Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
  3.  Foto direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Neraca awal
Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap 10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.

Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Materai 2lbr
  5. Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap Tambahan untuk Bisa ikut pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi Setelah Dinyatakan Legal
Khusus untuk perusahaan yang ingin mengikuti pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi harus memiliki;
Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli
 Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, GAPANSI, GAPEKSINDO untuk kontraktor atau INKINDO/PERKINDO untuk konsultan
Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi LPJK
IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)


 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners