Menjadi seorang pemusik tidak cukup guys, mau tau gimana cara melindungi
karya musik kalian ? lets check it bro !!!
· Siapakah itu pencipta dalam sebuah karya ?
Pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi. Pasal 2 Undang-undang hak cipta No. 19 tahun 2002.
Sekarang kalian sudah tahu kan siapa itu pencipta dan indikator apa saja yang
harus dipenuhi sebagai seorang pencipta ?, apabila dalam membuat suatu karya
seni music dengan atau tanpa teks yang dibuat seorang diri maka yang disebut
pencipta adalah kamu sendiri, but apabila dalam pembuatan karya music dangan
atau tanpa teks dan dibantu oleh teman kamu maka penciptanya adalah kalian
berdua. Tapi apabila kamu sebagai pencetus ide dalam karya tersebut dan dibantu
oleh banyak tim maka orang yang dianggap menjadi pimpinan dalam pembuatan karya
itu yang dianggap sebagai penciptanya. So jadi sekarang teman-teman sudah paham
kan status hukum kalian sebagai seorang
yang dianggap pencipta.
Namun
lain halnya, misalkan kalian sudah sukses dan ingin membuat video clip maka
ketentuan ini berlaku “Jika suatu ciptaan
yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah
pimpinan dan pengawasan orang yang merancang. Penciptanya adalah orang yang
merancang ciptaan itu”. So berarti pencipta klip video itu yang disebut
sebagai pencipta walaupun kamu yang memiliki hak atas karya music yang berupa
lagu tersebut.
· Apasih Hak Cipta / Copyright itu ?
“Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta
dan pemegang hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1
Undang-undang hak cipta No.19 tahun 2002.
· Bagaimana cara perlindungan hak cipta / copyright itu ?
Nah
perlindungan terhadap hak cipta timbul secara otomatis sejak ide atas suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk karya yang nyata. Dalam hak cipta pendaftaran
bukanlah suatu hal yang bersifat mutlak dan bukan merupakan kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta, pendaftaran juga bukan merupakan pengesahan terhadap
isi, arti maksud, atau bentuk dari ciptaan. Pendaftaran hanya dibutuhkan untuk
memberikan perlindungan hukum secara legal dan dapat menjadi alat bukti yang
sah apabila ada pihak lain yang memulai mengakui karya cipta kalian. Mengenai
pendaftaran saya akan membahas di point selanjutnya.
· Apakah karya seni musik dilindungi oleh hukum ?
Teman-teman
pasti sudah tau mengenai kasus-kasus musisi yang banyak karya ciptanya tidak
dihargai dengan prilaku pembajakan CD/DVD/VCD dan prilaku kegiatan plagiat
(meniru). Bagaimana perasaan kalian apabila kelak karya kalian dibajak dan
ditiru oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ? . dalam pasal 12 ayat 1
butir (d) “Dalam undang undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra yang mencakup : salah satunya , lagu
atau music dengan atau tanpa teks) maksudnya dengan atau tanpa teks adalah
“Melody, instrument, dan semua yang berhubungan dangan karya yang dihasilkan
oleh alat music yang dimainkan oleh seorang pelaku music tanpa suara vocal
seseorang. Dan yang menggunakan teks adalah lagu yang biasa teman-teman
perdengarkan.
· Siapakah produser rekaman suara itu ?
Produser rekaman suara adalah seorang atau badan
hukum, yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan
perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan
maupun perekaman suara atau bunyi lainnya.
· Bagaimana mengeksploitasi karya seni music secara komersial ?
Dalam karya arsitektur eksploitasi hak cipta
atas suatu karya cipta melalui cara :
- JUAL
PUTUS : Menjual suatu
konsep lagu ciptaan / karya cipta musik kepada investor atau label
- MEMBAWA
HAK CIPTA SECARA PRIBADI :
Menyandang hak secara pribadi untuk mendapatkan nilai maupun materi dari
hasil ciptaannya dengan cara DILISENSIKAN
Contoh : A membuat karya musik mandarin di
mix dengan metal dan didaftarkan karya ciptanya tersebut. Sehingga ia dapat
melisensikan karya tersebut kepada produser rekaman/label/penyanyi lain yang
ingin ikut mengembangkan karyaciptanya dengan motif ekonomi.
· Apa syarat karya cipta lagu mendapatkan perlindungan hukum ?
- Karya tersebut
original
- Karya tersebut HARUS
didaftarkan dan mendapatkan nomer registrasi ciptaan
- Karya cipta music
tidak mengandung unsur yang bernuansa SARA
Karya cipta music tidak bertentangan dengan
ketentuan UU Hak cipta.
· Bagaimana mekanisme / Prosedur pendaftaran ciptaan ?
•
Dalam
daftar umum ciptaan dimuat hal-hal berikut.
•
Nama
pencipta dan pemegang hak cipta.
•
Tanggal
penerimaan surat permohonan.
•
Tanggal
lengkapnya persyaratan.
•
Nomor
pendaftaran ciptaan.
Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan
pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap.
Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan, yang terdaftar dalam satu nomor, hanya
diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada
penerima hak.
· Bagaimana cara mendaftarkan suatu ciptaan ?
•
Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma di Kantor DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut
ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
•
Surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
–
Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
–
Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan
alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
–
Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
–
Uraian
ciptaan rangkap tiga.
•
Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
•
Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau
paspor
•
Jika
pemohon badan hukum, di surat permohonannya harus dilampirkan turunan resrni
akta pendirian badan hukum tersebut.
•
Melampirkan
surat kuasa, jika permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut.
•
Jika
permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk
seorang kuasa di dalam wilayah Rl.
•
Jika
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau
suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan
satu alamat pemohon.
•
Melampirkan
bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan.
•
Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
•
Membayar
biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk
permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000.
Guys, saya telah menjabarkan dari mulai
siapa itu pencipta?, apa itu karya cipta?, mengapa karya cipta music perlu
dilindungi? Sampai pada tata cara pendaftaran ciptaan. Ini adalah ilmu yang penting buat kalian
selaku actor/pelaku dalam pencipta suatu karya terutama dibidang seni music.
Bahagialah karna menjadi bagian dari pembaca blog ini karna apabila
kalian ingin mencari tahu masalah seputar karya cipta music maka kalian harus
merogoh kocek Ratusan juta rupiah buat bayar konsultan hukum atau corporate
property lawyer. But untuk pembaca informasi ini Gratiss.
So tetaplah jadi bagian dari blog ini ya. Untuk informasi meniti karier bisnis dibidang
musik (Business plan) apabila ada kesempatan di kemudian hari saya akan
membagikan ilmu kepada kalian. See you dimasyarakat !
Author : Diantori
Pembimbing : Mr. D.H.S. Nixon, S.H,.LL.M,.M.BA. (The Lecture of Intellectual and Property Rights)
No comments:
Post a Comment
Nama :
Pendidikan :