Pages

Sunday, July 7, 2013

Musik dan Bagaimana perlindungannya

Menjadi seorang pemusik tidak cukup guys, mau tau gimana cara melindungi karya musik kalian ? lets check it bro !!!

·       Siapakah itu pencipta dalam sebuah karya ?
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pasal 2 Undang-undang hak cipta No. 19 tahun 2002. Sekarang kalian sudah tahu kan siapa itu pencipta dan indikator apa saja yang harus dipenuhi sebagai seorang pencipta ?, apabila dalam membuat suatu karya seni music dengan atau tanpa teks yang dibuat seorang diri maka yang disebut pencipta adalah kamu sendiri, but apabila dalam pembuatan karya music dangan atau tanpa teks dan dibantu oleh teman kamu maka penciptanya adalah kalian berdua. Tapi apabila kamu sebagai pencetus ide dalam karya tersebut dan dibantu oleh banyak tim maka orang yang dianggap menjadi pimpinan dalam pembuatan karya itu yang dianggap sebagai penciptanya. So jadi sekarang teman-teman sudah paham kan status hukum kalian sebagai  seorang yang dianggap pencipta.
Namun lain halnya, misalkan kalian sudah sukses dan ingin membuat video clip maka ketentuan ini berlaku “Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang. Penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu”. So berarti pencipta klip video itu yang disebut sebagai pencipta walaupun kamu yang memiliki hak atas karya music yang berupa lagu tersebut.

·       Apasih Hak Cipta / Copyright itu ?
“Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta dan pemegang hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang hak cipta No.19 tahun 2002.
·       Bagaimana cara perlindungan hak cipta / copyright itu ?
Nah perlindungan terhadap hak cipta timbul secara otomatis sejak ide atas suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk karya yang nyata. Dalam hak cipta pendaftaran bukanlah suatu hal yang bersifat mutlak dan bukan merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, pendaftaran juga bukan merupakan pengesahan terhadap isi, arti maksud, atau bentuk dari ciptaan. Pendaftaran hanya dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum secara legal dan dapat menjadi alat bukti yang sah apabila ada pihak lain yang memulai mengakui karya cipta kalian. Mengenai pendaftaran saya akan membahas di point selanjutnya.

·       Apakah karya seni musik dilindungi oleh hukum ?
Teman-teman pasti sudah tau mengenai kasus-kasus musisi yang banyak karya ciptanya tidak dihargai dengan prilaku pembajakan CD/DVD/VCD dan prilaku kegiatan plagiat (meniru). Bagaimana perasaan kalian apabila kelak karya kalian dibajak dan ditiru oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ? . dalam pasal 12 ayat 1 butir (d) “Dalam undang undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra yang mencakup : salah satunya , lagu atau music dengan atau tanpa teks) maksudnya dengan atau tanpa teks adalah “Melody, instrument, dan semua yang berhubungan dangan karya yang dihasilkan oleh alat music yang dimainkan oleh seorang pelaku music tanpa suara vocal seseorang. Dan yang menggunakan teks adalah lagu yang biasa teman-teman perdengarkan.

·       Siapakah produser rekaman suara itu ?
Produser rekaman suara adalah seorang atau badan hukum, yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lainnya.

·       Bagaimana mengeksploitasi karya seni music secara komersial ?
Dalam karya arsitektur eksploitasi hak cipta atas suatu karya cipta melalui cara :
  1. JUAL PUTUS : Menjual suatu konsep lagu ciptaan / karya cipta musik kepada investor atau label
  2. MEMBAWA HAK CIPTA SECARA PRIBADI : Menyandang hak secara pribadi untuk mendapatkan nilai maupun materi dari hasil ciptaannya dengan cara DILISENSIKAN
Contoh : A membuat karya musik mandarin di mix dengan metal dan didaftarkan karya ciptanya tersebut. Sehingga ia dapat melisensikan karya tersebut kepada produser rekaman/label/penyanyi lain yang ingin ikut mengembangkan karyaciptanya dengan motif ekonomi.

·       Apa syarat karya cipta lagu mendapatkan perlindungan hukum ?
  1. Karya tersebut original
  2. Karya tersebut HARUS didaftarkan dan mendapatkan nomer registrasi ciptaan
  3. Karya cipta music tidak mengandung unsur yang bernuansa SARA
Karya cipta music tidak bertentangan dengan ketentuan UU Hak cipta.
·       Bagaimana mekanisme / Prosedur pendaftaran ciptaan ?
        Dalam daftar umum ciptaan dimuat hal-hal berikut.
        Nama pencipta dan pemegang hak cipta.
        Tanggal penerimaan surat permohonan.
        Tanggal lengkapnya persyaratan.
        Nomor pendaftaran ciptaan.
Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap. Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan, yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.

·       Bagaimana cara mendaftarkan suatu ciptaan ?
        Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
        Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
       Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
       Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
       Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
       Uraian ciptaan rangkap tiga.
        Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
        Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau paspor
        Jika pemohon badan hukum, di surat permohonannya harus dilampirkan turunan resrni akta pendirian badan hukum tersebut.
        Melampirkan surat kuasa, jika permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
        Jika permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Rl.
        Jika permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
        Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan.
        Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
        Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000.
Guys, saya telah menjabarkan dari mulai siapa itu pencipta?, apa itu karya cipta?, mengapa karya cipta music perlu dilindungi? Sampai pada tata cara pendaftaran ciptaan.  Ini adalah ilmu yang penting buat kalian selaku actor/pelaku dalam pencipta suatu karya terutama dibidang seni music. Bahagialah karna menjadi bagian dari pembaca blog ini karna apabila kalian ingin mencari tahu masalah seputar karya cipta music maka kalian harus merogoh kocek Ratusan juta rupiah buat bayar konsultan hukum atau corporate property lawyer.  But untuk pembaca  informasi ini Gratiss. So tetaplah jadi bagian dari blog ini ya.  Untuk informasi meniti karier bisnis dibidang musik (Business plan) apabila ada kesempatan di kemudian hari saya akan membagikan ilmu kepada kalian. See you dimasyarakat !

Author : Diantori
Pembimbing : Mr. D.H.S. Nixon, S.H,.LL.M,.M.BA. (The Lecture of Intellectual and Property Rights)



No comments:

Post a Comment

Nama :
Pendidikan :

 

Blogger news

Ketentuan umum : 1. Blog ini diperuntukkan sebagai referensi edukasi umum di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra belaka. mengenai laman yang menyangkut promosi atau berhubungan dengan kepentingan komersial adalah kepentingan redaksional kontributor dan tidak menyangkut aspek komersialisasi pihak ketiga. 2. Blog ini disunting berdasarkan pemikiran penulis maupun kontributor, serta terdapat pula laman yang diposting dari beberapa sumber yang telah disebutkan siapa penulis atau pensuplai data (Orang atau Badan hukum). Apabila sumber belum tertera maka pihak yang bersangkutan dipershilakan untuk mengirimkan pesan untuk dicantumkan hak ekslusif (pencantuman nama kontributor) didalam laman/postingan Torilands blogspot. 3. Blog ini sangat mengedepankan eveluasi berupa kritik maupun saran singkat, yang dapat dikirimkan ke alamat email redaksi berikut : torilands@yahoo.co.id 4. Torilands blogspot adalah blog yang bersifat terbuka untuk umum. Anak maupun dewasa dapat membaca blog ini. 5. Simpati dan ingin berkontribusi dalam perkembangan blog ini? anda dapat mengirimkan artikel ke : Torilands@yahoo.co.id

Blogroll

enjoy your stay !

Special Thanks to

Margaretha admans, Kevin Indra mulia, Nitto Aditya, Lady Amelia, Arief setiawan, Jonathan alexander, Christian halim, Ryan Hidayat, Bellarminus nicholas. And the all of PHP partners