A. Perbuatan
/ sikap tindak dalam hukum.
a. Non
hukum (Tidak ada akibat hukum)
Seperti Makan, minum, beristirahat dsb.
b. Hukum
(Ada akibat hukum)
a) Menurut
hukum : jual beli antar
perusahaan,menyewa, perikatan dsb.
b) Melawan hukum :
•1. Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige
daad) dalam hukum perdata.
•2. Perbuatan melawan hukum (Strafbaarfeit)
dalam hukum pidana
•3. Perbuatan melawan hukum (Excess de
pouvoir) dalam hukum tata negara
•4. Perbuatan melawan hukum (Detounement de
pouvoir) dalam hukum administrasi negara
c.Perbuatan hukum lainnya
•Zakwaarneming (Dalam hukum belanda) yaitu perbuatan sukarela
•Tukar bantu / sambat-simbat dalam masyarakat hukum adat.
Mengkaji soal ujian akhir semester
Dosen : DR. (HC) Ridwan Halim, S.H.,S.Th.,M.H.
No comments:
Post a Comment
Nama :
Pendidikan :