Cara dan sarana perang di laut
Tujuan perang dilaut adalah menghancurkan angkatan laut musuh. Benteng pantai musuh. Membantu operasi militer di darat. Meniadakan armada dagang musuh. Memotong hubungan pantai musuh. Melindungi pantai dan armada dagang sendiri.
Beligeren berhak menangkap kapal musuh serta harta miliknya seperti kapal selam dst.
Privateering ( wilayah pribadi), pemboman kota dan pelabuhan dannpemasangan ranjau terapung sembarangan dilarang.
Cara dan sarana perang di udara
Peraturan perang di udara ditetapakan :
*Sarananya adalah pesawat terbang milit
*Pemboman sah apabila sasaran ditunjukkan pada objek militer
*Pemboman kota, desa, tempat hunian atau bangunan serta teror penduduk sipil dilarang.
Perlindungan korban perang
*Kombatan yang " hors de combat" yakni kombatan yang terluka, dan korban karam serta tawanan perang.
*Penduduk sipil dalam pendudukan berhak atas penghormatan pribadi (khususnya wanita dari pemerkosaan dsb). Hak kekeluargaan, keyakinan praktik adat dan kebiasaan. Mereka dilindungi dari tindakan kekerasan dan penghinaan.
akhir pertikaian bersenjata
*Dengan perjanjian internasional. dan penaklukan dengan aneksasi.
- perjanjian internasional
- pengosongan wilayah, pengembalian tawanan perang, ganti rugi,dll.
- penaklukan dengan aneksasi
- negara yang ditaklukan kehilangan status sebagai negara menurut Hukum internasional.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Nama :
Pendidikan :