Wednesday, May 6, 2015
Isi hati Indonesia Raya tahun 2015
Oleh: Diantori
"Mewujudkan Indonesia bagi seorang yang lahir ditanah ini".
Kemerdekaan diproklamirkan tidak hanya untuk menyapu penjajahan beserta ideologinya, tapi juga untuk membentangkan harapan baru yang dinamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini potret 1945. Bagaimanakah potret pada tahun 2015?
Apakah hukum telah menjadi panglima pada 2015? Hukum itu bukan semata dihiasi oleh cahaya keadilan namun cakrawala kemanfaatan dan kepastian juga tetap diprioritaskan. Hukum saat ini masih dalam tahap menduduki kursi panglima. Biarkan proses menjawabnya, mungkin akhir 2015 hukum telah duduk di posisinya dengan benar.
Kini Indonesia 2015 hadir dengan membawa janji kemerdekaan bagi rakyatnya, setelah Republik Ini mempunyai Pemimpin Kuat, gagah, berwibawa dan kharisma pro rakyat pada Pemerintahan pusat. Miniatur Indonesia dipimpin oleh Gubernur yang tangguh, tangkas dan tidak kompromi terhadap UPS atau Upss salah ...!!!
Indonesia Kita Semua adalah Indonesia yang mampu melunasi janji kemerdekaan: perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, kesejahteraan masyarakat dan pendidikan bagi putra putri Indonesia. Indonesia Raya hiduplah.
Kepada seluruh rakyat Indonesia. Semua warga negara Indonesia harus merasakan bahwa janji kemerdekaan dan itu sebagian telah terlunasi di tahun 2015 ini, optimis adalah kata yang tepat untuk mendukung Negara sendiri, jadikan tahun ini tahun puasa pesimis, ayo kita raih kemenangan bersama di tahun ini.
Indonesia kita semua ada tidak hanya untuk kita yang hidup hari ini, tapi terutama untuk anak-anak kita dan anak-anak dari anak-anak kita.
Label:
Hukum
Tuesday, May 5, 2015
Honda All New HRV 2015 |
Label:
Otomotif
Perlindungan Hukum Bagi Penambang Liar di Indonesia
Oleh: Diantori
Kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (PETI) secara substansial menunjang pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat di Indonesia. Seperti apa yang telah pembicara pertama kami memaparkan bahwa penambang liar Tanpa izin adalah kegiatan pertambangan tanpa disertai izin usaha pertambangan dari pemerintah, PETI tak memiliki izin (IUP), IUPOP, IUPK dan Izin usaha pertambangan rakyat (IPR).
Kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (PETI) secara substansial menunjang pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat di Indonesia. Seperti apa yang telah pembicara pertama kami memaparkan bahwa penambang liar Tanpa izin adalah kegiatan pertambangan tanpa disertai izin usaha pertambangan dari pemerintah, PETI tak memiliki izin (IUP), IUPOP, IUPK dan Izin usaha pertambangan rakyat (IPR).
Secara empiris Penambang liar tanpa izin
telah ada sejak Indonesia belum merdeka serta belum memberlakukan hukum
positifnya, Penambang liar tanpa izin yakni merupakan pertambangan skala kecil yang
tak memiliki legitimasi secara hukum, Pengkategorian Penambang liar tanpa izin didasari pada skala ekslorasi dan eksploitasi
serta tata niaga yang masih bersifat konvensional.
Seperti data yang kami lansir bahwa secara
keseluruhan Indonesia terdata sebanyak 1924 Titik penambang yang masih menggunakan
tahapan konvensional dan belum berizin.
Apakah dengan lantangnya kita dapat menyerukan
untuk membunarkan Penambang tanpa izin,? dan memberikan sanksi pemidanaan sebagai
solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan bangsa seperti ini ?
kami rasa tidak arif untuk membangun
argument kontra seperti itu karena hanya sebuah retorika yang akan
menguntungkan perdebatan ini semata dan menyenegsarakan kehidupan masyarakat
yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan.
Pada hakekatnya Keberadaan Penambang
liar tanpa izin dapat diperhitungkan kedalam system keekonomian Rakyat skala
mikro, dimana banyak rakyat disekitar wilayah pertambangan realitasnya menerima
manfaat dari kegiatan usaha pertambangan tersebut, sebut saja daerah provinsi
Bangka Belitung yang mengusahakan tanah untuk menambang timah dalam memenuhi
kebutuhan hidup mereka. Data yang kami peroleh dari Kompas 2012 pemerintah
daerah telah menerbitkan 10.235 izin Pertambangan kepada korporasi dalam
berbagai bentuk untuk memberikan legitimasi hukum dalam tindakan ekonomi
pengusaha yang mengejar sebuah profit semata.
Kita tahu bahwa Profit Tersebut digunakan hanya
untuk perluasan perusahaan dan penimbunan kekayaan perusahaan, lalu dimanakan
keberpihakan terhadap penambang tanpa izin? apakah pemerintah dapat dinilai
adil dalam mendukung nasib PETI? menurut Gustaf Radbruch tujuan dari hukum itu
adalah keadilan kepastian dan kemanfaatan sehingga Tindakan pemerintah terhadap
PETI harus berdasarkan haluan tersebut.
Selanjutnya Jika kita memaparkan
permasalahan ini secara komperhensif maka pertambangan yang dikelola oleh asing
sebut saja PT. Freeport di papua pada kenyataannya sebuah izin bukanlah arti
penting bagi kesejahteraan Nasional, Indonesia hanya mendapatkan 1% dari
Pendapatan royalty 44 sektor pertambangan Freeport dan hanya menghasilkan 256
JT USD / setara 2,8 T, Indonesia mengalami kerugian 40 T disetiap tahun karna
seharusnya pembayaran royalti sesuai pasal 167 UU NO 4 tahun 2009 Tarif royalty emas seharusnya
3,7%. Jika dilihat lebih jauh masyarakat papua yang adalah WNI dan memiliki
Tanah tidak mendapatkan hasil. Lebih baik masyarakat papua yang menikmati
hasilnya ataukahhhh WNA yang demikian tidak pro kepentingan nasional yang harus
diberikan perlindungan hukum terkait usaha pertambangan?
Perlu
kami garis bawahi bahwa Penambang liar tanpa izin bukanlah keinginan dari
masyarakat pertambangan secara keseluruhan, dan tentunya kita tidak bisa
mengeneralisasi secara keseluruhan penambang liar tersebut tidak ingin di berikan perlindungan
hukum !!!!! disinilah peran penting pemerintah pusat dan daerah untuk secara
bersinergi untuk membuat system pengendalian terpadu untuk memberikan
perlindungan secara resmi/legal dalam konteks bukan lagi PETI namun sebagai
Penambangan rakyat Legal dengan Izin Pertambangan Rakyat sehingga masyarakatpun
tetap dapat merasakan manfaat dari kekayaan alam Indonesia.
Sebagai konsekuensi logis lainnya adalah
apa bila penambang tanpa izin terus beroperasi dan tidak mengindahkan aturan hukum
pemerintah. maka kami mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan penambang
liar tersebut dan dibina melalui langkah persuasive sebagai bentuk perhatian
pemerintah terhadap program pemerintah pro Rakyat.
Adapun bentuk analisis pendekatan yang
kami akan tawarkan adalah Analytical Hirearchy Process untuk menanggulangi PETI
dan yang paling dapat melakukan pendekatan persuasive adalah Pemerintah Daerah
karena dinilai Pemerintah daerah paling mengerti perekonomian masyarakat
setempat yang bergantung pada hasil tambang.
Keuntungan
Pemberian Perlindungan Kepada Penambang liar tanpa izin:
- Memberikan kepastian hukum bagi seluruh kegiatan pertambangan masyarakat;
- Menjamin kehidupan perekonomian masyarakat sekitar pertambangan:
- Memberikan tanggungjawab kepada masyarakat untuk turut serta berkontribusi kepada kepentingan pembangunan sosial dan ekonomi di daerah untuk mendukung pembangunan nasional.
Label:
Hukum
Subscribe to:
Posts (Atom)